Produk UMKM/IKM
SATUJABAR, JAKARTA – Pemerintah melalui Biro Komunikasi, Layanan Informasi, dan Persidangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan bahwa pada dasarnya besaran bea masuk MFN Indonesia sudah cukup kecil, rata-rata efective tariff rate sekitar 8,1%.
Indonesia juga telah menerapkan tarif 0% melalui berbagai perjanjian perdagangan bebas (FTA/ CEPA) dengan negara mitra utama lainnya. Mitra dagang yang sudah terikat perjanjian dengan Indonesia merepresentasikan sekitar 80% dari total perdagangan Indonesia.
Sebagian besar produk yang mendapatkan fasilitas tarif 0% tersebut merupakan barang input, bahan baku, barang modal, dan komponen industri dengan mutu serta standar AS. Produk-produk ini justru sangat dibutuhkan oleh pelaku usaha dalam negeri, termasuk UMKM, untuk memproduksi barang dengan kualitas, mutu dan harga yang lebih kompetitif dengan orientasi pasar domestik maupun ekspor.
Disamping itu bila ada ada aktifitas perdagangan yang mengancam eksistensi dan keberlanjutan industri lokal, Pemerintah Indonesia dimungkinkan untuk menerapkan instrumen BM Tambahan (Safeguard, Anti-dumping, dan Anti-subsidi sesuai dengan kaidah dalam WTO.
SATUJABAR, BANDUNG – Piala Dunia 2026 memasuki babak perempat-final atau 8 besar. Pada Sabtu 11…
SATUJABAR, BANDUNG – Piala Dunia 2026 memasuki babak perempat-final atau 8 besar. Pada Sabtu 11…
Pameran Foto Toba Heritage berlangsung di Huta Art Space, Sumatra Utara, Sabtu (11/7/2026). SATUJABAR, JAKARTA…
SATUJABAR, Jakarta - Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terus…
SATUJABAR, JAKARTA - Festival film keluarga dapat menjadi model baru dalam menyosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomor…
Konvensi Humas Indonesia 2026 akan digelar di Surakarta 17–18 Oktober 2026. Forum menjadi momentum penting…
This website uses cookies.