Berita

Apakah ‘Mobil Tayo’ Bisa Kena Tilang?

BANDUNG – Seringkali kita melihat unit mobil yang dimodifikasi menjadi angkutan penumpang di jalan raya seperti yang sering disebut odong-odong atau mobil Tayo.

Dari sisi peraturan perundang-undangan, ternyata upaya memodifikasi untuk mobil dengan tujuan tertentu tanpa aturan rujukan jelas pelanggaran.

Dari kasus mobil Tayo atau odong-odong itu, melanggar Pasal 285 ayat (2).

PASAL 285 AYAT (2)

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama

2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”

Itu dari sisi unit mobil angkutan. Nah bagaimana dengan penumpang  yang menggunakannya?

Sumber: Satlantas Polres Garut

 

Editor

Recent Posts

Jelang Pilkada Cirebon, Warga Diminta Waspadai Politik Uang

Money politics  sering menjadi permasalahan dalam setiap proses pemilu. SATUJABAR, CIREBON -- Menjelang Pilkada Serentak…

24 menit ago

PT KAI Ungkap 10 Stasiun Kereta Api Tertinggi di Indonesia, Sebagian Besar di Jabar

BANDUNG - PT Kereta Api Indonesia (Persero) memiliki beragam stasiun menarik, terutama yang terletak di…

36 menit ago

Setahun Operasi, KCIC Klaim Kinerja Positif

BANDUNG - Satu tahun beroperasi secara komersial sejak 17 Oktober 2023 kereta cepat Whoosh menunjukan…

41 menit ago

Menteri Luhut Resmikan Bandara Dhoho Kediri: Proyek Pertama Tanpa APBN

BANDUNG - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, didampingi Menteri Perhubungan Budi…

45 menit ago

Kabupaten Bekasi Targetkan Gelar Kabupaten Sehat pada 2025

BANDUNG - Pemerintah Kabupaten Bekasi, melalui Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), menargetkan untuk meraih…

51 menit ago

Penjabat Sekda Kuningan Resmikan Rumah Akar, Apresiasi Peduli Lingkungan

BANDUNG - Penjabat Sekda Kabupaten Kuningan Taufik Rohman resmikan Rumah Akar (Aktivitas Anak Rimba) pada…

55 menit ago

This website uses cookies.