Berita

‘Anak Durhaka’ Tega Bunuh Ayah Kandung di Cirebon Setelah Terlibat Perkelahian

SATUJABAR, BANDUNG – Seorang anak di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, tega membunuh ayah kandung dengan menikamnya menggunakan pisau. Tindakan bejad pelaku setelah sebelumnya terlibat perkelahian dengan korban.

Anak durhaka pantas dialamatkan kepada Kusnadi, warga Desa Kasugengan Kidul, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon. Pemuda berusia 29 tahun tersebut, tega membunuh ayah kandungnya sendiri dengan menikamnya menggunakan pisau.

Pelaku menikam ayahnya bernama Jana, berusia 79 tahun, hingga harus kehilangan nyawa, di kediamannya, Rabu (28/08/2024). Tindakan bejad pelaku, setelah sebelumnya terlibat perkelahian dengan korban.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Cirebon, Kompol Siswo De Cuellar Tarigan, membenarkan terjadinya peristiwa berdarah tersebut. Pelaku sudah berhasil diamankan dan ditahan di Markas Polresta (Mapolresta) Cirebon, setelah menjalani pemeriksaan.

“Benar, kami sudah mendatangi TKP (tempat kejadian perkara) kasus anak bunuh ayah kandung. Pelaku berhasil kami amankan dan sudah ditahan setelah menjalani pemeriksaan penyidik,” ujar Siswo, kepada wartawan, Rabu (28/08/2024).

Siswo mengatakan, kasus pembunuhan anak terhadap ayah kandung, dipicu tindakan emosional pelaku. Berdasarkan pengakuan pelaku, perselisihan berawal dengan adiknya bernama Aam, yang hendak dipukulnya.

“Kenapa sampai kejadian (pembunuhan), pelaku awalnya hendak memukul adiknya. Adiknya lari menghindar dan melaporkan kepada ayahnya (korban),” ungkap Siswo.

Korban Ditikam

Siswo melanjutkan, mendapat laporan tersebut, korban langsung mendatangi pelaku. Tanpa diduga, pelaku langsung menyerang korban diawali cekcok mulut.

Terjadi perkelahian tidak seimbang, setelah pelaku kalap menghantam korban dengan balok kayu. Korban yang berhasil menangkisnya, lalu ditikam pelaku menggunakan pisau belati hingga ambruk.

“Setelah bisa menangkis pukulan balok kayu, pelaku kemudian menikamkan pisau belati ke arah bagian perut dan dada hingga korban ambruk tidak berdaya,” jelas Siswo.

Korban kehilangan nyawa di lokasi kejadian setelah banyak mengeluarkan darah. Sementara pelaku berhasil diamankan tidak lama setelah kejadian, berikut barang bukti pisau belati untuk menikam korban, yang biasa dibawa bekerja sebagai buruh serabutan.

Pelaku yang kini harus mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, akan dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Tindak Pidana Pembunuhan. Pelaku terancam hukuman pidana paling lama 15 tahun kurungan penjara.

Editor

Recent Posts

Sustainability Bond bank bjb Banjir Peminat, Oversubscribed Hampir 5 Kali Lipat

BANDUNG – Aksi korporasi bank bjb kembali mencatatkan pencapaian gemilang. Paling anyar, Obligasi Keberlanjutan atau…

5 jam ago

Persib Bandung vs Borneo FC Skor 1-0, Persib Posisi 2 Di Bawah Persebaya

BANDUNG – Persib Bandung vs Borneo FC skor 1-0 untuk Maung Bandung pada laga lanjutan…

5 jam ago

Kapolri: Tindak Tegas Pelaku Penembakan Kasatreskrim Polres Solok Selatan, Etik dan Pidana

SATUJABAR, JAKARTA-- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sudah memerintahkan proses secara tuntas kasus penembakan yang…

7 jam ago

Pemerintah Tetapkan Pilkada 27 November 2024 Hari Libur Nasional

SATUJABAR, JAKARTA-- Pemerintah menetapkan tanggal 27 November 2024, hari libur nasional. Penetapan hari libur nasional…

9 jam ago

Mayat Wanita Ditemukan Membusuk di Tasikmalaya, Identitas Belum Terungkap

SATUJABAR, TASIKMALAYA-- Identitas mayat wanita yang ditemukan membusuk di areal kebun pinggir Jalan Raya Tasikmalaya-Kawalu,…

9 jam ago

Pemantauan Kemenperin Terhadap Transaksi iPhone 16: Upaya Mengawasi Peredaran Produk Impor

SATUJABAR, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat bahwa sebanyak 11 ribu unit iPhone 16 telah…

10 jam ago

This website uses cookies.