Berita

‘Anak Durhaka’ Tega Bunuh Ayah Kandung di Cirebon Setelah Terlibat Perkelahian

SATUJABAR, BANDUNG – Seorang anak di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, tega membunuh ayah kandung dengan menikamnya menggunakan pisau. Tindakan bejad pelaku setelah sebelumnya terlibat perkelahian dengan korban.

Anak durhaka pantas dialamatkan kepada Kusnadi, warga Desa Kasugengan Kidul, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon. Pemuda berusia 29 tahun tersebut, tega membunuh ayah kandungnya sendiri dengan menikamnya menggunakan pisau.

Pelaku menikam ayahnya bernama Jana, berusia 79 tahun, hingga harus kehilangan nyawa, di kediamannya, Rabu (28/08/2024). Tindakan bejad pelaku, setelah sebelumnya terlibat perkelahian dengan korban.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Cirebon, Kompol Siswo De Cuellar Tarigan, membenarkan terjadinya peristiwa berdarah tersebut. Pelaku sudah berhasil diamankan dan ditahan di Markas Polresta (Mapolresta) Cirebon, setelah menjalani pemeriksaan.

“Benar, kami sudah mendatangi TKP (tempat kejadian perkara) kasus anak bunuh ayah kandung. Pelaku berhasil kami amankan dan sudah ditahan setelah menjalani pemeriksaan penyidik,” ujar Siswo, kepada wartawan, Rabu (28/08/2024).

Siswo mengatakan, kasus pembunuhan anak terhadap ayah kandung, dipicu tindakan emosional pelaku. Berdasarkan pengakuan pelaku, perselisihan berawal dengan adiknya bernama Aam, yang hendak dipukulnya.

“Kenapa sampai kejadian (pembunuhan), pelaku awalnya hendak memukul adiknya. Adiknya lari menghindar dan melaporkan kepada ayahnya (korban),” ungkap Siswo.

Korban Ditikam

Siswo melanjutkan, mendapat laporan tersebut, korban langsung mendatangi pelaku. Tanpa diduga, pelaku langsung menyerang korban diawali cekcok mulut.

Terjadi perkelahian tidak seimbang, setelah pelaku kalap menghantam korban dengan balok kayu. Korban yang berhasil menangkisnya, lalu ditikam pelaku menggunakan pisau belati hingga ambruk.

“Setelah bisa menangkis pukulan balok kayu, pelaku kemudian menikamkan pisau belati ke arah bagian perut dan dada hingga korban ambruk tidak berdaya,” jelas Siswo.

Korban kehilangan nyawa di lokasi kejadian setelah banyak mengeluarkan darah. Sementara pelaku berhasil diamankan tidak lama setelah kejadian, berikut barang bukti pisau belati untuk menikam korban, yang biasa dibawa bekerja sebagai buruh serabutan.

Pelaku yang kini harus mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, akan dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Tindak Pidana Pembunuhan. Pelaku terancam hukuman pidana paling lama 15 tahun kurungan penjara.

Editor

Recent Posts

Harga Emas Sabtu 19/10/2024 Terus Nanjak Rp 1.514.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Sabtu 19/10/2024 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…

4 jam ago

Seluruh Korban Terseret Ombak di Sukabumi Ditemukan Tim SAR, 71 Nelayan Terjebak Sudah Dievakuasi

SATUJABAR, BANDUNG - Tim SAR gabungan berhasil menemukan seluruh korban hilang jatuh ke laut di…

4 jam ago

AHY: Satgas Mafia Tanah dan Polda Jabar Ungkap Kasus Mafia Tanah di Jabar Rp.3,6 Triliun

SATUJABAR, BANDUNG - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono…

4 jam ago

bank bjb Perkuat Sinergi Kolaborasi dengan TNI AD melalui Kerjasama Kredit Ritel

JAKARTA - Dalam upaya terus memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, bank bjb…

4 jam ago

PT PLN Lanjutkan Program Connext untuk Dorong Inovasi Energi di Indonesia

BANDUNG - PT PLN (Persero) menegaskan komitmennya untuk mendorong inovasi di sektor energi dengan melanjutkan…

4 jam ago

Menparekraf Dorong Pemda Bekasi Lakukan Uji Petik untuk Perkuat Ekosistem Ekonomi Kreatif

BANDUNG - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno, mendorong Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk…

5 jam ago

This website uses cookies.