Berita

‘Anak Durhaka’ Tega Bunuh Ayah Kandung di Cirebon Setelah Terlibat Perkelahian

SATUJABAR, BANDUNG – Seorang anak di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, tega membunuh ayah kandung dengan menikamnya menggunakan pisau. Tindakan bejad pelaku setelah sebelumnya terlibat perkelahian dengan korban.

Anak durhaka pantas dialamatkan kepada Kusnadi, warga Desa Kasugengan Kidul, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon. Pemuda berusia 29 tahun tersebut, tega membunuh ayah kandungnya sendiri dengan menikamnya menggunakan pisau.

Pelaku menikam ayahnya bernama Jana, berusia 79 tahun, hingga harus kehilangan nyawa, di kediamannya, Rabu (28/08/2024). Tindakan bejad pelaku, setelah sebelumnya terlibat perkelahian dengan korban.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Cirebon, Kompol Siswo De Cuellar Tarigan, membenarkan terjadinya peristiwa berdarah tersebut. Pelaku sudah berhasil diamankan dan ditahan di Markas Polresta (Mapolresta) Cirebon, setelah menjalani pemeriksaan.

“Benar, kami sudah mendatangi TKP (tempat kejadian perkara) kasus anak bunuh ayah kandung. Pelaku berhasil kami amankan dan sudah ditahan setelah menjalani pemeriksaan penyidik,” ujar Siswo, kepada wartawan, Rabu (28/08/2024).

Siswo mengatakan, kasus pembunuhan anak terhadap ayah kandung, dipicu tindakan emosional pelaku. Berdasarkan pengakuan pelaku, perselisihan berawal dengan adiknya bernama Aam, yang hendak dipukulnya.

“Kenapa sampai kejadian (pembunuhan), pelaku awalnya hendak memukul adiknya. Adiknya lari menghindar dan melaporkan kepada ayahnya (korban),” ungkap Siswo.

Korban Ditikam

Siswo melanjutkan, mendapat laporan tersebut, korban langsung mendatangi pelaku. Tanpa diduga, pelaku langsung menyerang korban diawali cekcok mulut.

Terjadi perkelahian tidak seimbang, setelah pelaku kalap menghantam korban dengan balok kayu. Korban yang berhasil menangkisnya, lalu ditikam pelaku menggunakan pisau belati hingga ambruk.

“Setelah bisa menangkis pukulan balok kayu, pelaku kemudian menikamkan pisau belati ke arah bagian perut dan dada hingga korban ambruk tidak berdaya,” jelas Siswo.

Korban kehilangan nyawa di lokasi kejadian setelah banyak mengeluarkan darah. Sementara pelaku berhasil diamankan tidak lama setelah kejadian, berikut barang bukti pisau belati untuk menikam korban, yang biasa dibawa bekerja sebagai buruh serabutan.

Pelaku yang kini harus mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, akan dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Tindak Pidana Pembunuhan. Pelaku terancam hukuman pidana paling lama 15 tahun kurungan penjara.

Editor

Recent Posts

India Open 2026: Putri Kusuma Wardani Melaju ke Perempatfinal

SATUJABAR, NEW DELHI – Wakil tunggal putri Indonesia, Putri Kusuma Wardani melaju ke babak perempat…

1 jam ago

Meningkat, Kekerasan Perempuan Capai 4.472 Kasus Tahun 2025

SATUJABAR, JAKARTA--Kekerasan terhadap perempuan mengalami peningkatan di tahun 2025, tercatat mencapai 4.472 kasus. Dari data…

4 jam ago

India Open 2026: Jonatan Christie Melaju ke Perempatfinal

SATUJABAR, NEW DELHI – Wakil tunggal putra Indonesia, Jonatan Christie mampu mengatasi perlawanan pemain asal…

5 jam ago

Polisi Cek Lokasi Pastikan Tidak Ada Ledakan di Tambang Antam Bogor

SATUJABAR, BOGOR--Polisi mendatangi lokasi tambang PT Antam di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, untuk memastikan penyebab…

6 jam ago

OJK & Polri Perkuat Kolaborasi Penanganan Kejahatan Scam

SATUJABAR, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia…

6 jam ago

Utang Luar Negeri Indonesia November 2025 Turun

SATUJABAR, JAKARTA - Posisi Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia pada November 2025 menurun. Pada periode…

6 jam ago

This website uses cookies.