SATUJABAR, KARAWANG–Polres Karawang, Jawa Barat, bergerak cepat mengungkap kasus kematian Rido Pulanggar, anak penyandang disabilitas, akibat dihakimi massa. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana kekerasan fisik, atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian seseorang, atau luka berat.
Proses pengusutan kasus kematian Rudo Pulanggar, anak penyandang disabilitas dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang, dengan menetapkan empat orang sebagai tersangka. Anak berusia 15 tahun tersebut, tewas setelah kritis dalam perawatan di rumah sakit, akibat dihakimi massa.
Menurut Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, kempat tersangka tindak pidana kekerasan fisik, atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban Rido, atau luka berat, yakni berinisial HW, 37 tahun, EF 29 tahun, TF 31 tahun, dan NK, 42 tahun. Kejadiannya pada Rabu (05/11/2025) dinihari, sekitar pukul 02.30 WIB, di Dusun Ondang I, Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang.
Fiki mengatakan, kejadian bermula saat korban terlihat masuk ke rumah salah seorang warga. Warga menanyakan maksud korban, namun tidak dijawab.
“Warga lainnya datang dan kembali bertanya, tetap tidak direspons korban. Pada saat itulah, tersangka HW yang ikut bertanya hingga memukul kepala korban berkali-kali menggukan tangan kosong, kemudian menghantamkan batu bata, diikuti oleh tiga tersangka lainnya,” kata Fiki.
Tindakan main hakim sendiri tersebut, mengakibatkan korban kritis hingga mengalami koma selama delapan hari di rumah sakit. Korban tidak tertolong saat dalam perawatan intensif tim medis Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bayu Asih, Purwakarta, pada Kamis (13/11/2025).
“Korban meninggal dunia saat dalam perawatan intensif tim medis RSUD Bayu Asih, Purwakarta, pada Kamis, 13 November 2025, sekitar pukul 12.30 WIB. Korban sebelumnya sempat ditangani di RSUD Karawang,” ungkap Fiki.
Keempat pelaku dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Tindak Pidana Penganiayaan, serta Pasal 76 C, junto Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak. Keempat pelaku terancam hukuman pidana maksimal lima belas tahun kurungan penjara.
Sebelummya Rido Pulanggar, anak penyandang disabilitas, warga Kabupaten Purwakarta, dinyatakan meninggal dunia, Kamis (13/11/2025) siang, pukul 12.30 WIB. Anak berusia 15 tahun tersebut, merupakan korban aksi pengeroyokan hingga kritis.
“Benar, anak bernama Rido, telah meninggal dunia di RSUD Bayu Asih, Purwakarta. Meninggal dunia, pada Kamis (13/11/2025) siang, pukul 12.30 WIB,” ujar kuasa hukum keluarga korban, Aris Nurjaman, saat dikonfirmasi, Jum’at (14/11/2025).
Rido meninggal dunia setelah lebih dari sepekan kondisinya kritis akibat luka parah. Sebelum menjalani perawatan intensif di RSUD Bayu Asih, korban sempat ditangani di RSUD Karawang
“Pihak keluarga meminta dilakukan otopsi terhadap jasad Rido. Selain untuk memastikan penyebab kematiannya, untuk memperkuat bukti dalam proses hukum atas laporan polisi yang sudah diajukan, dan sedang dalam proses penyelidikan,” kata Aris.
Laporan polisi (LP) terkait kasus pengeroyokan korban, dibuat di Polres Karawang, pada Selasa (11/11/2025). Penanganan kasus ditangani Satreskrim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
Pekerja sosial ahli pertama Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Karawang, Asep Riyadi, mengatakan, korban Rido Pulanggar, dihakimi massa hingga kondisinya krtis. Korban merupakan penyandang disabilitas tunagrahita dengan gangguan emosional, dan kesulitan dalam berkomunikasi.

