• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 28 Juli 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Amarah Ujang Bacok Teman Sesama Residivis di Garut Hingga Tewas

Editor
Kamis, 16 Januari 2025 - 04:36
Kasatreskrim Polres Garut, AKP Ari Rinaldo menunjukkan golok yang digunakan tersangka.(Foto:Istimewa).

Kasatreskrim Polres Garut, AKP Ari Rinaldo menunjukkan golok yang digunakan tersangka.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, GARUT – Dikuasai amarah saat mengetahui istri dan anaknya didatangi teman sambil membawa golok, seorang pria di Garut, Jawa Barat, bertindak nekat. Pria berinisial EA alias Ujang, membacok temannya sesama residivis hingga tewas, lalu kabur dan baru berhasil ditangkap polisi tiga pekan setelah kejadian.

Peristiwa pembacokan terhadap korban berinisial JS, 30 tahun, di Kampung Mandalasari, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut, terjadi Jum’at, 21 Desember 2024 tahun lalu. Korban tewas dibacok temannya sesama residivis, berinisial EA alias Ujang, 35 tahun.

Tiga pekan setelah kejadian, EA alias Ujang, berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut. Ujang ditangkap bersama teman lainnya berinisial PR, 36 tahun, yang ikut membantu menganiaya.

Menurut Kasatreskrim Polres Garut, AKP Ari Rinaldo, tersangka EA dan temannya PR ditangkap tiga pekan sejak buron. Ujang ditangkap di tempat pesembunyiannya di Baleendah, Kabupaten Bandung, dan PR di Garut.

“Kedua tersangka berhasil kami tangkap di tempat berbeda, di Baleendah Kabupaten Bandung dan di Garut. Kedua tersangka ditangkap setelah tiga pekan buron,” ujar Ari, kepada wartawan, Kamis (16/01/2025).

Ari mengatakan, tindakan penganiayaan dilatarbelakangi kemarahan tersangka terhadap korban. Tersangka tidak terima kemudian bertindak nekat saat melihat istri dan anaknya ketakutan di rumah setelah didatangi korban sambil mengancam dengan membawa golok.

“Korban berusaha mencari tersangka dengan mendatangi rumahnya sambil membawa golok. Korban mengancam dan mengacungkan golok di hadapan istri dan anak tersangka” kata Ari.

Menerima pengaduan dari istri dan anaknya yang ketakutan, tersangka marah lalu merencanakan menganiaya koban. Mengajak tersangka PR, korban yang sedang mengendari sepeda motor menuju pulang ke rumah diadang di jalan sepi.

“Diawali tersangka PR membacok lengan korban. Setelah terjatuh, tersangka EA menebas kepala dan leher korban hingga meninggal di TKP (tempat kejadian perkara),” ungkap Ari.

Kedua tersangka langsung kabur meninggalkan korban. Korban terkapar berlumuran darah kemudian ditemukan warga dalam kondisi sudah tidak bernyawa.

“Motifnya marah dan dendam. Dari pengakuan tersangka, korban kerap datang ke rumahnya memaksa minta uang sambil mengancam,” jelas Ari.

Barang bukti golok yang digunakan saat menghabisi korban, berhasil disita. Kedua tersangka akan dijerat Pasal 340 KUHP junto Pasal 338 KUHP, tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara hingga seumur hidup.(chd).

Tags: polres garut

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.