Berita

Alhamdulillah! Kemlu Pulangkan WNI dari Ancaman Hukuman Mati di Arab Saudi

BANDUNG – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (RI) bersama Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah (KJRI Jeddah) berhasil memulangkan Warga Negara Indonesia (WNI), perempuan inisial HMM, yang sebelumnya terancam hukuman mati di Arab Saudi. Sdri.

Seperti diberitakan Kemlu, HMM dideportasi kembali ke Indonesia pada 28 November 2024 dan tiba di Bangkalan, Jawa Timur, pada 30 November 2024, didampingi oleh perwakilan dari Kementerian Luar Negeri, Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kabupaten Bangkalan, serta Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Kabupaten Pamekasan.

Kasus bermula pada tahun 2009, ketika Sdri. HMM ditahan oleh kepolisian Kerajaan Arab Saudi dan dijerat dengan tuduhan pembunuhan terhadap suaminya yang berkewarganegaraan Arab Saudi, dengan tuntutan hukuman mati had ghilah.

Dalam menghadapi kasus ini, Kementerian Luar Negeri RI dan KJRI Jeddah melakukan berbagai upaya untuk memberikan perlindungan hukum bagi WNI tersebut, baik melalui jalur diplomatik maupun hukum.

KJRI Jeddah telah mendampingi HMM selama proses penyidikan yang berlangsung enam kali, serta selama proses persidangan sebanyak tiga belas kali. Selain itu, HMM juga mendapatkan pendampingan dari penasihat hukum dan penerjemah yang ditunjuk oleh KJRI Jeddah. Berbagai upaya hukum lain juga dilakukan, termasuk permohonan banding di Pengadilan Tinggi Jeddah dan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung Riyadh.

Selain pendampingan hukum, KJRI Jeddah juga melakukan kunjungan rutin ke Penjara Briman dan Penjara Dzahban di Jeddah untuk memastikan kondisi Sdri. HMM. KJRI Jeddah juga berupaya mendekati ahli waris korban, baik secara langsung maupun melalui Lembaga Pemaafan dan Rekonsiliasi setempat, serta menjalin komunikasi dengan kantor Gubernur Makkah untuk memfasilitasi mediasi.

Berbagai upaya tersebut akhirnya berhasil mengurangi tuntutan hukum, dengan Sdri. HMM dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun dan diwajibkan membayar diyat sebesar SAR 400.000. Beruntung, seorang filantropis berkewarganegaraan Arab Saudi memberikan bantuan untuk membayar diyat tersebut.

Sepanjang tahun 2024, Kementerian Luar Negeri telah berhasil membebaskan 26 WNI yang terancam hukuman mati, meskipun pada saat yang sama terdapat tambahan 20 WNI yang terlibat dalam kasus serupa. Hingga saat ini, tercatat 155 kasus hukuman mati yang sedang ditangani Pemerintah Indonesia, mayoritas di Malaysia.

Kementerian Luar Negeri mengingatkan seluruh WNI yang berada di luar negeri untuk senantiasa mematuhi peraturan yang berlaku di negara setempat dan menghindari terlibat dalam tindak pidana atau perdata, baik yang disengaja maupun tidak disengaja.

Editor

Recent Posts

Kecelakaan Tunggal, Elf Terguling di Majalengka 3 Orang Tewas

SATUJABAR, MAJALENGKA--Peristiwa kecelakaan mobil elf terguling di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, mengakibatkan tiga orang pengemudi…

2 jam ago

Kapolri Pimpin One Way Arus Balik Kalikangkung Arah Jakarta Selasa 24/3/2026

SATUJABAR, SEMARANG - One way nasional arus balik dari Km 414 Tol Kalikangkung sampai Km…

3 jam ago

Pengiriman Sampah Kota Bandung Ke TPA Sarimukti Berangsur Normal

SATUJABAR, BANDUNG - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung memastikan penanganan sampah pada H+2 (Senin,…

6 jam ago

Kendaraan dari Arah Jawa dan Bandung Serbu Jakarta, Oneway & Contraflow Diterapkan

SATUJABAR, KARAWANG - Arus balik Lebaran 2026 menuju Jakarta mulai mengalami peningkatan sejak Senin (23/3).…

10 jam ago

Harga Emas Batangan Antam Selasa 24/3/2026 Rp 2.843.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Batangan Antam Selasa 24/3/2026 dikutip dari situs Aneka Tambang dijual…

12 jam ago

Naik Whoosh Saat Libur Lebaran, Nikmati Promo di 20 Destinasi dari Hotel, Tempat Wisata dan Kuliner

SATUJABAR, JAKARTA - Memasuki momen libur Lebaran yang diiringi tingginya mobilitas masyarakat, KCIC mengajak masyarakat…

14 jam ago

This website uses cookies.