Berita

Alhamdulillah…BPKH Serahkan Living Cost 152 Juta Riyal untuk Jamaah Haji Reguler

Per jamaah akan mendapatkan 750 riyal atau sekitar Rp 3.187.500 untuk biaya hidup.

SATUJABAR, JAKARTA — Kabar gembira bagi jamaah haji Indonesia, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) secara resmi menyerahkan uang tunai dalam bentuk mata uang Saudi Arabian Riyal (SAR) bagi jamaah haji reguler tahun 1446 H/2025 M untuk biaya hidup selama melaksanakan haji atau living cost. Per jamaah akan mendapatkan 750 riyal atau sekitar Rp 3.187.500.

Setiap jamaah akan menerima dalam pecahan SAR 500 (satu lembar), SAR 100 (dua lembar), dan SAR 50 (satu lembar). Jika ditotal, ada sebanyak SAR 152.490.000 yang disiapkan BPKH untuk memenuhi kebutuhan 203.320 jamaah haji reguler tahun ini.

Langkah ini merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 serta kesimpulan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VIII DPR RI yang menetapkan bahwa living cost harus dikembalikan dalam bentuk mata uang SAR.

Anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf mengatakan, penyediaan bank notes (uang kertas asing) ini adalah bentuk nyata komitmen BPKH dalam memastikan kenyamanan jamaah haji selama menunaikan ibadah di Tanah Suci.

“Dana living cost tidak hanya untuk kebutuhan harian jamaah, tetapi juga sebagai cadangan apabila terjadi kondisi darurat, serta membantu pembayaran dam atau qurban,” ujar Amri dalam siaran persnya, Selasa (15/4/2025).

Menurut dia, pengadaan bank notes ini merupakan bagian dari misi besar BPKH dalam memastikan kualitas penyelenggaraan ibadah haji yang terus meningkat setiap tahun.

“Misi pertama kami adalah memastikan peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dari tahun ke tahun, termasuk dalam menyiapkan segala kebutuhan jemaah di Tanah Suci,” ucap Amri.

Dia pun menekankan, efisiensi biaya menjadi fokus utama BPKH bersama Kementerian Agama dalam merumuskan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Tahun ini, total biaya haji berhasil ditekan menjadi Rp 89,4 juta per jamaah, turun dari Rp 93,4 juta pada tahun sebelumnya.

Dia mengatakan, jamaah haji hanya dibebankan Rp 55,4 juta. Sisanya, sebesar Rp 33,9 juta, ditanggung oleh BPKH sebagai bentuk tanggung jawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan haji.

“Bahkan dari Rp 55,4 juta itu, jamaah masih menerima kembali dana dalam bentuk living cost sebesar SAR 750 atau setara dengan sekitar Rp 3 juta,” kata Amri.

Misi ketiga BPKH adalah menyentuh aspek kemaslahatan umat, khususnya bagi jamaah yang hendak menunaikan ibadah haji, baik dalam bentuk pelayanan langsung maupun dukungan keuangan yang transparan, efisien, dan akuntabel.

Selain itu, BPKH juga menyampaikan perlunya dukungan dari regulator dan pihak perbankan dalam memberikan relaksasi kebijakan operasional. Hal ini mengingat proses distribusi bank notes belum termasuk dalam pembahasan anggaran bersama DPR, sehingga menimbulkan beban operasional tambahan bagi BPKH.

Sejak 2019, BPKH telah empat kali melaksanakan pengadaan bank notes SAR, yaitu pada tahun 2019, 2022, 2024, dan 2025. Sementara itu pada 2023, living cost diberikan dalam bentuk rupiah. Dengan langkah ini, BPKH menegaskan komitmennya dalam mengelola keuangan haji secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan terbaik bagi jamaah haji Indonesia. (yul)

Editor

Recent Posts

2 Pengedar Narkoba di Bogor Ditangkap, 20 Paket Sabu Disita

SATUJABAR, BOGOR--Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bogor Kota menangkap dua pria pengedar narkoba jenis sabu.…

6 jam ago

Kemlu Gelar Penghormatan Terakhir untuk Sang Diplomat, Zetro Leonardo Purba

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menggelar upacara penghormatan terakhir bagi almarhum Zetro…

6 jam ago

Indeks Kepuasan Jemaah Haji Indonesia 2025 Capai 88,46, Layanan Transportasi Bus Shalawat Paling Memuaskan

SATUJABAR, JAKARTA - Indeks Kepuasan Jemaah Haji Indonesia (IKJHI) tahun 1446 H/2025 M menunjukkan angka…

9 jam ago

Bripka Rohmat dan Kompol Cosmas Ajukan Banding Kasus Kematian Ojol Affan

SATUJABAR, JAKARTA--Dua anggota Brimob yang telah dikenakan sanksi etik pelanggaran berat dalam Sidang Komisi Kode…

10 jam ago

Pembunuh Sekeluarga di Indramayu Terbongkar dari Mobil Korban Ditemukan

SATUJABAR, INDRAMAYU--Mobil Toyota Corolla bernomor polisi E 1640 PH, menjadi saksi bisu terbongkarnya kasus pembunuhan…

11 jam ago

Harga Emas Kamis 11/9/2025 Rp 2.095.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Kamis 11/9/2025 dikutip dari situs logammulia.com hari ini dijual Rp…

14 jam ago

This website uses cookies.