Berita

Alasan Sakit, Pemeriksaan Lisa Mariana Sebagai Tersangka Dijadwal Ulang

SATUJABAR, JAKARTA–Selegram, Lisa Mariana, batal diperiksa penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Gunernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Lisa Mariana tidak memenuhi panggilan pertamanya sebagai tersangka, karena sakit dan minta dijadwalkan ulang.

Selegram, Lisa Mariana, dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Senin (20/10/2025). Lisa Mariana tidak memenuhi panggilan pertamanya sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Pemeriksaan perdana minta dijadwalkan ulang hingga pekan depan, atas permintaan Lisa Marina ke Bareskrim Polri. Permintaan tersebut disampaikan kuasa hukum Lisa Mariana, Jhon Boy Nababan.

“Hari ini saya ke Bareskrim Polri, mengajukan (pemeriksaan Lisa Mariana) diundur pekan depan,” ujar Jhon Boy Nababan, dalam keterangannya, Senin (20/10/2025).

Jhon mengatakan, Lisa tidak bisa memenuhi panggilan penyidik, karena alasan sedang sakit. Jhon telah mengirimkan surat ke penyidik Bareskrim meminta pemeriksaan terhadap kliennya dijadwalkan ulang.

Bareskrim Polri telah menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Penyidik Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lisa Mariana sebagai tersangka, pada Senin (20/10/2025) siang.

“Senin, LM (Lisa Mariana) dipanggil sebagai tersangka,” ujar Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Kombes Pol. Rizki Agung Prakoso, kepada wartawan, Minggu (19/10/2025).

Rizki mengatakan, Lisa dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik di Bareskrim, sekitar pukul 11.00 WIB. Surat pemanggilan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, sudah diterima Lisa Mariana, sejak Jum’at (17/10/2025)

“Surat panggilan sebagai tersangka sudah diterima (Lisa Mariana), sejak Jum’at (17/10/2025). Dijadwalkan diperiksa, jam 11 siang,” kata Rizki.

Penetapan Lisa Mariana sebagai tersangka, setelah penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara, status Lisa Mariana dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka, sejak pekan kemarin.

Sebelumnya, Ridwan Kamil, telah membuat laporan resmi (LP) pencemaran nama baik terhadap Lisa Mariana ke Bareskrim Polri, yang telah menuduhnya sebagai ayah kandung dari anak perempuan Lisa, berinisial CA. Laporan Polisi teregister dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 11 April 2025.

Bareskrim Polri telah berupaya melakukan mediasi terkait laporan tuduhan pencemaran nama baik Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana. Namun, mediasi tersebut berakhir deadlock, atau tidak ada kesepakatan.

Editor

Recent Posts

Bendera 500 Meter di Festival Merah Putih Kota Bogor

SATUJABAR, BOGOR – Bendera merah putih dengan panjang 500 meter serta ribuan warga Kota Bogor…

4 jam ago

Korea Masters 2026: Ini Rincian Daftar Juara

SATUJABAR, ASAN — Korea Masters 2026 atau VICTOR Korea Masters 2026 digelar 4 hingga 9…

4 jam ago

BRIN Ungkap Ribuan Jenis Bahan Pangan Lokal

SATUJABAR, JAKARTA - Peneliti Ahli Utama Pusat Riset Ekologi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN),…

5 jam ago

Kejadian Bencana dan Penanganan Oleh BNPB Minggu 9 Agustus 2026

JAKARTA –Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat sejumlah kejadian bencana terjadi di berbagai wilayah Indonesia.…

7 jam ago

Tour de Malasari, Rudy Susmanto: Dorong Pariwisata

Tour de Malasari seri kedua ini diikuti peserta dari berbagai daerah di Indonesia, bahkan ada…

7 jam ago

Bareskim Polri Bongkar Sindikat Produksi ‘Vape Narkoba’, 3 Pelaku Ditangkap

SATUJABAR, JAKARTA--Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar sindikat memproduksi vape etomidate. Vape narkoba tersebut,…

10 jam ago

This website uses cookies.