SATUJABAR, BANDUNG–Seorang alumni salah satu Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) di Kota Bandung, Jawa Barat, harus mendekam di penjara setelah aksi cabul-nya dilaporkan ke polisi. Perbuatan cabul remaja berusia 18 tahun tersebut, dilakukan saat menjadi siswa, sengaja memasang kamera tersembunyi di dalam WC siswi di sekolah, hasil rekamnnya untuk dilihat dan dikoleksi.
Penangkapan remaja berusia 18 tahun, alumni yang belum lama lulus sebagai siswa salah satu Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) di Kota Bandung, disampaikan Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Budi Sartono. Remaja berinisial AS tersebut, ditangkap atas aksi cabulnya, sengaja memasang kamera tersembunyi di WC siswi di sekolah, saat masih menjadi siswa.
“Pelaku berinsial AS, diamankan atas laporan yang diterima Polsek Kiaracondong, pada 22 Mei 2025. Pelaku sengaja memasang kamera tersembunyi untuk merekam aktivitas di dalam WC wanita di sekolah, yang dilakukannya pada 3 Desember 2024 lalu, ” ujar Budi, Rabu (28/05/2025).
Budi mengatakan, alat perekam yang dipasang di kamar mandi sekolah, atau WC wanita tersebut, terhubung langsung dengan handphone (HP) pelaku. Hasil rekaman dari perbuatan menyimpang pelaku tersebut, untuk disimpan, dilihat, dan dikoleksi sendiri
“Motivasi pelaku diduga memiliki kelainan seksual. Dari pengakuannya, hasil rekaman untuk dilihat sendiri dan disimpan,” kata Budi.
Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas perbuatannya. Sebanyak tujuh orang yang menjadi korban saat aktivitasnya di dalam WC yang terekam kamera pelaku, sudah diminta keterangan.
Pelaku dijerat Pasal 12 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dan Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pelaku terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun kurungan penjara.
Sudah Jadi Alumni
Enok Nurjanah, selaku Kepala Sekolah (Kepsek), membenarkan, pelaku merupakan siswanya yang sudah menjadi alumni. Pelaku dinyatakan lulus, pada 5 Mei 2025.
Enok mengatakan, pihak sekolah telah menyerahkan kasusnya kepada kepolisian. Pihak sekolah memberikan pendampingan terhadap siswi yang menjadi korban saat melapor dan memberikan keterangan.
Buntut dari kejadian tersebut, pihak sekolah memberlakukan pembatasan penggunaan HP. Siswa diwajibkan menyimpan HP miliknya di loker saat jam masuk kelas, dan baru bisa dibawa saat jam pulang.(chd).