Berita

‘Akrobat’ Perlawanan Hasto Pasca-Praperadilan, Begini Respons KPK

Semua perlawanan Hasto sudah diantisipasi dan KPK siap menghadapi upaya hukum yang ditempuh Sekjen DPIP tersebut.

SATUJABAR, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak akan merintangi penyidikan setelah gagal di tahap praperadilan. Pasalnya, upaya hukum yang ditempuh Hasto dinilai KPK masih berada di jalur hukum yang berlaku.

“Yang bersangkutan akan menjalani prosesnya tanpa melakukan tindakan-tindakan yang dapat mengganggu jalannya penyidikan tersebut,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada media, Jumat (14/2/2025).

Tessa mengataka, sikap kooperatif Hasto telah muncul dalam beberapa hal. Salah satunya lewat pengajuan gugatan praperadilan. Langkah itu sesuai dengan prosedur hukum.

“Yang bersangkutan memiliki pandangan secara hukum untuk menghadapi prosesnya. Sehingga sampai dengan saat ini, penyidik masih menilai bahwa saudara HK akan dapat menghadapi bagaimana yang sudah disampaikan oleh beliau maupun melalui penasihat hukumnya,” ujar Tessa.

Bahkan, Tessa mengaku, telah mencermati langkah perlawanan Hasto dalam perkara yang menjeratnya. Hasto sempat pula mengadu ke Dewas KPK dan gugatan perdata ke pengadilan. “Kalau saya tidak salah ada gugatan kepada penyidik yang menangani perkara tersebut,” ujarnya.

Tessa juga menegaskan, semua perlawanan Hasto sudah diantisipasi. Dia menyatakan, KPK siap menghadapi upaya hukum yang ditempuh Hasto. “KPK akan terus menghadapi karena itu dilakukan secara konstitusional oleh tersangka HK,” ucap Tessa.

Sebelumnya, KPK mendalami kasus suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan buronannya, Harun Masiku. Dua orang baru-baru ini ditetapkan KPK sebagai tersangka yaitu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan kader PDIP sekaligus pengacara, Donny Tri Istiqomah.

Hasto juga jadi tersangka perintangan penyidikan. Hasto diduga berusaha menghalangi proses hukum dengan meminta Harun untuk merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan. Hasto sudah memenuhi panggilan pertama dari KPK.

Atas penetapan tersangka itu, Hasto lantas mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tapi upaya Hasto itu tak membuahkan hasil positif. (yul)

Editor

Recent Posts

Hampir 7 Ton Ikan Sapu-sapu yang Ditangkap Pemprov DKI

Dengan melibatkan 640 personel, jumlah ikan sapu-sapu yang berhasil ditangkap mencapai sekitar 68.880 ekor dengan…

59 menit ago

Luar Biasa! Produk Kopi Kuningan Ikuti World of Coffee Asia 2026 di Thailand

Keikutsertaan kopi Kuningan dalam ajang internasional ini menjadi bukti bahwa kualitas produk lokal telah diakui…

1 jam ago

Di Madinah, Ratusan Petugas Haji Langsung Ikuti Bimbingan Teknis

Keberadaan tenaga pendukung sangat vital dalam mendukung kinerja PPIH secara keseluruhan. SATUJABAR, MADINAH - Tenaga…

1 jam ago

OJK Minta BNI Tuntaskan Penyelesaian Kasus Dugaan Penyimpangan Dana Nasabah KCP Aek Nabara

SATUJABAR, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk segera…

1 jam ago

Personel UNIFIL Asal Prancis Tewas, Indonesia Sampaikan Dukacita dan Solidaritas

Indonesia menyatakan solidaritas bersama Prancis dan negara-negara kontributor pasukan lainnya. SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah Indonesia…

5 jam ago

Wondr Kemala Run 2026 Dongkrak UMKM Bali

Seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar sesuai rencana, dengan total 11.000 peserta mengikuti lomba mulai dari…

5 jam ago

This website uses cookies.