Berita

AKBP Malvino Edward Polisi Ketiga Dipecat Kasus Pemerasan di DWP

SATUJABAR, JAKARTA – Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) kembali menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap terduga pelanggar kasus pemerasan terhadap Warga Negara Malaysia, penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 di Jakarta Internasional Expo (JIExpo) Kemayoran, Jakarta Pusat. Oknum anggota Polri ketiga yang disanksi PTDH, alias dipecat, yakni mantan Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) 3 Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia.

Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) kasus pemerasan terhadap Warga Negara Malaysia, penonton Djakarta Warehouae Projwct (DWP) 2024 di Jakarta Internasional Expo (JIExpo) Kemayoran, Jakarta Pusat, yang kembali dilanjutkan, Kamis (02/01/2025), menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia (MEY).

“Sidang Kode Etik Profesi Polri, memutuskan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat, atau PTDH terhadap inisial MEY (AKBP Malvino Edward Yusticia), sebagai anggota Polri,” kata Kepala Biro (Karo) Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangan pers di Markas Besar (Mabes) Polri, Kamis (02/01/2025).

Putusan PTDH diputuskan dalam sidang yang digelar Divisi Propam Polri, dengan Ketua Majelis Wakil Inspektorat Pengawasan Umum (Wairwasum) Polri, Irjen Pol. Yan Sultra Indrajaya. Putusan PTDH diambil setelah proses pengambilan keterangan dari sebanyak sembilan saksi dalam persidangan.

AKBP Malvino Edward, dinyatakan telah melanggar kode etik sebagai anggota Polri. Sebelum menjalani sidang dengan putusan sanksi PTDH, AKBP Malvino Edward, ditempatkan dalam tempat khusus selama enam hari, sejak 27 Desember 2024 hingga 2 Januari 2025 di ruang Patsus Divisi Propam Polri.

“Sanksi etik PTDH, yakni perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Atas putusan PTDH tersebut, pelanggar menyatakan banding,” ungkap Trunoyudo.

Trunoyudo menegaskan, sanksi yang diberikan sebagai komitmen Polri menindak tegas setiap pelanggar aturan. Polri serius untuk menindak setiap anggota terlibat pemerasan.

“Ini komitmen dan keseriusan Polri untuk menindak tegas, secara proporsional, prosedural dan wujud secara responsif, serta transparansi,” tegas Trunoyudo.

Dalam proses sidang kode etik profesi, Polri juga melibatkan pihak eksternal. Keterlibatkan pihak eksternal, sebagai komitmen Polri untuk menjamin transparansi dalam proses sidang kode etik, yang digelar Divisi Propam Polri.

“Secara progresif, simultan, dan berkesinambungan terus dilakukan dan pemantauan bersama pengawas dari pihak eksternal, dalam hal ini Kompolnas,” jelas Trunoyudo.

Hingga Kamis, (02/01/2025), sudah tiga anggota Polri yang dikenakan sanksi PTDH dalam sidang KEPP. Sebelumnya, Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Donald Parlaungan Simanjuntak, dan seorang mantan panit inisial Y, diduga AKP Yudhy Triananta Syaeful, mantan Pembantu Unit (Panit) 1 Unit 3 Sub-Direktorat (Subdit) 3 Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

*18 Polisi Di-Patsus*
Sebelumnya, Kadiv Propam Polri, Irjen Pol. Abdul Karim, menyatakan, 18 anggota terduga pelaku pemerasan terhadap penonton DWP Warga Negara Malaysia, telah menjalani penempatan khusus (Patsus). Patsus dipusatkan di Divisi Propam Mabes Polri.

“18 anggota polisi terduga pelaku pemerasan, yang ditempatkan khusus, terdiri dari anggota Polsek Kemayoran, Polres Metro Jakarta Pusat, serta Polda Metro Jaya,” ujar Abdul Karim, dalam keterangan pers di Markas Besar (Mabes) Polri, Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Abdul Karim mengatakan, proses penyidikan terkait pelanggaran etik terhadap 18 anggota terduga pelaku pemerasan, telah diambil alih oleh Divisi Propam Mabes Polri. Hal tersebut dilakukan, untuk membuat terang benderang perkara karena perkara pelanggaran etik anggota kepolisian, terjadi dari tingkat Polsek hingga Polda.

“Hasil diskusi dengan pimpinan Polri, karena kasus terjadi di tingkat Polsek, Polres, hingga Polda, semuanya kita ambil alih ditangani Divisi Propam. Kenapa kita ambil alih ini, dalam rangka percepatan dan objektivitas pemeriksaan,” jelas Abdul Karim.

Berdasarkan hasil penyelidikan Divisi Propam Polri, total warga negara Malaysia yang menjadi korban pemerasan saat menonton DWP 2024, sebanyak 45 orang. Jumlah tersebut meluruskan informasi di media sosial, korbannya yang mencapai 400.orang.

“Dari hasil penyelidikan dan identifikasi yang sudah dilakukan dan perlu kami luruskan terkait informasi di media sosial, korban dugaan pemerasan warga negara Malaysia, sebanyak 45 orang,” ungkap Abdul Karim.

Abdul Karim menyebutkan, barang bukti dalam kasus pemerasan oleh terduga pelaku anggota kepolisian, senilai Rp.2,5 miliar. Divisi Propam telah menerima dua laporan dari warga negara Malaysia dalam kasus pemerasan tersebut.(chd).

Editor

Recent Posts

Dirresnarkoba Polda Jabar: “Pabrik Narkotika di Sentul Bogor Terbesar di Jawa Barat!”

SATUJABAR, BOGOR -- Polres Bogor bersama Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Barat, berhasil membongkar…

3 jam ago

Senator Agita Usul ke Mendikdasmen Agar Buat Prioritas Sekolah Penerima MBG

SATUJABAR, BANDUNG - Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan…

4 jam ago

Tim Polresta Bogor Kota dan Polda Jabar Tangkap 4 Pelaku Penembakan di Bogor

SATUJABAR, BOGOR -- Polresta Bogor Kota diback-up Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat,…

4 jam ago

Presiden Prabowo Subianto Instruksikan Pengecer Boleh Jualan LPG 3 KG

BANDUNG - Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengaktifkan…

4 jam ago

OJK Terbitkan Aturan Baru Rahasia Bank

BANDUNG - OJK terbitkan aturan baru rahasia bank dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44…

4 jam ago

Uang Rupiah Khusus Seri For The Children of The World Ditarik Dari Peredaran

BANDUNG - Uang Rupiah Khusus Seri For The Children of The World Tahun Emisi (TE)…

4 jam ago

This website uses cookies.