Gaya Hidup

Agen Travel Online Ilegal Bakal Diberangus

SATUJABAR, BANDUNG – Kementerian Komunikasi dan Digital siap menertibkan platform Online Travel Agent (OTA) yang belum berizin guna menjamin keamanan wisatawan, melindungi pendapatan daerah, serta menciptakan persaingan usaha yang adil bagi pelaku pariwisata yang patuh aturan.

Langkah ini dilakukan melalui kerja sama dengan Kementerian Pariwisata, setelah ditemukan banyak akomodasi yang dipasarkan secara daring tanpa izin resmi.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa perlindungan wisatawan dan kepentingan masyarakat daerah menjadi prioritas utama.

“Fokus kami adalah melindungi kepentingan masyarakat dan daerah. Jangan sampai pemerintah daerah dan warga setempat yang seharusnya mendapatkan manfaat dari pajak untuk pembangunan, namun karena tidak terdaftar, keuntungannya justru lari ke negara lain,” ujarnya saat menerima kunjungan Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa (24/02/2026) melalui keterangan resmi.

Meutya menjelaskan bahwa maraknya akomodasi privat, seperti vila milik warga asing yang tidak berizin, telah merugikan ekonomi daerah.

Oleh karena itu, Meutya menegaskan Kemkomdigi siap melakukan tindakan tegas terhadap platform digital yang memfasilitasi praktik ilegal tersebut, mulai dari sanksi teguran hingga pemutusan akses (takedown).

“Bagi OTA yang belum mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), kami bisa langsung lakukan pemutusan akses. Sementara bagi yang sudah terdaftar namun tetap memasarkan akomodasi ilegal yang tidak patuh aturan pariwisata, kami menunggu rekomendasi sanksi dari Kemenpar,” tegas Meutya.

 

Unggulan Pariwisata

Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana mengatakan sektor pariwisata merupakan salah satu motor penggerak ekonomi nasional yang menghasilkan devisa sebesar Rp317,2 triliun pada 2025 dan berkontribusi pada Produk Domestik Bruto sekitar 3,97 s.d. 4,8 persen.

Kolaborasi Kemkomdigi dan Kemenpar dalam penertiban OTA tak berizin ini juga merupakan salah satu upaya untuk mendukung visi Presiden dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi hingga mencapai target 8 persen pada 2029.

Menpar Widiyanti memaparkan hasil pengawasan di lima provinsi kunci, yaitu Bali, Jawa Barat, Yogyakarta, Jakarta, dan NTB, yang menemukan bahwa 72,8 persen akomodasi yang diawasi ternyata tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Kondisi ini menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat bagi hotel dan penginapan yang membayar pajak karena vila-vila ini bisa lebih murah. Mereka tidak membayar pajak sehingga kita kehilangan penerimaan negara dan penerimaan daerah,” jelas Menpar Widiyanti.

Kemenpar memberikan tenggat waktu hingga 31 Maret 2026 bagi seluruh platform OTA untuk menertibkan penginapan-penginapan tak berizin di platform mereka.

Menpar Widiyanti menegaskan hanya akomodasi berizin resmi yang diperbolehkan beroperasi di platform tersebut guna menjamin keamanan dan keselamatan wisatawan.

Upaya ini memastikan ekosistem digital pariwisata tetap tumbuh secara sehat dan ruang digital Indonesia terjaga dari praktik usaha ilegal yang merugikan kedaulatan ekonomi bangsa.

Editor

Recent Posts

Bandung Inti Graha Jajaki Investasi di Sumedang

SATUJABAR, SUMEDANG – Bandung Inti Graha (BIG) Group dikabarkan menjajaki peluang investasi di Kabupaten Sumedang.…

1 jam ago

Jelang Lebaran 2026, Bupati Garut Kunjungi Pantai Santolo

SATUJABAR, CIKELET – Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menggelar dialog terbuka dengan warga Desa Pamalayan…

2 jam ago

KAI Wisata Tambah Perjalanan Kereta Panoramic di Edisi Lebaran, Ini Rutenya

SATUJABAR, JAKARTA - PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) kembali menghadirkan inovasi layanan perjalanan dengan…

2 jam ago

Kemenhub Sokong Produk UMKM Binaan Kemendag di Simpul Transportasi

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mendukung penuh program Kementerian Perdagangan yang memberikan kesempatan…

2 jam ago

Lebaran 2026, Kemenhub: Pemudik dari Jabar Hampir 31 Juta, DKI 20 Juta

SATUJABAR, JAKARTA – Pergerakan terbesar pemudik diprediksikan berasal dari Jawa Barat sebanyak 30,97 juta orang,…

2 jam ago

42 Nama Dipanggil Ikuti Seleksi Timnas Indonesia U-17, Siapa Saja?

SATUJABAR, JAKARTA - Sebanyak 42 pemain muda dipanggil untuk mengikuti seleksi Timnas Indonesia U-17 yang…

2 jam ago

This website uses cookies.