Pelestarian cagar budaya Garut terus dilakukan meskipun masih terdapat sejumlah kendala.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Garut, Luna Aviantrini, Senin (12/2/2024), menyatakan, beberapa langkah telah diambil pemerintah dalam upaya pelestarian bangunan Cagar Budaya di Garut, yaitu :
1. Pendataan dan Inventarisasi :
Langkah pertama adalah melakukan pendataan atau inventarisasi bangunan Cagar Budaya untuk menunjang upaya pelestarian budaya. Kolaborasi diperlukan untuk memetakan warisan budaya yang belum tercatat, hilang, masih ada, hingga yang nyaris punah.
2. Penetapan Cagar Budaya :
Setelah adanya rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya, pemerintah akan mengusulkan penetapan Cagar Budaya baik kepada Pemerintah Provinsi maupun ke Pemerintah melalui Kementerian terkait.
3. Pemeliharaan dan Juru Pelihara :
Melakukan pemeliharaan dengan penetapan Juru Pelihara (Jupel) di setiap Cagar Budaya. Jupel bertanggung jawab untuk merawat, memelihara, dan menjaga keamanan cagar budaya sesuai dengan tugas dan fungsi yang diatur dalam UU No 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
KENDALA
Meski demikian, Luna juga mengungkapkan beberapa hambatan yang dihadapi dalam upaya pelestarian Cagar Budaya di Garut, yakni :
1. Kurangnya Tenaga Ahli :
Langkanya tenaga ahli atau pegawai yang memiliki kompetensi di bidang kebudayaan, terutama terkait kesejarahan dan kepurbakalaan di Garut.
2. Kurangnya Sosialisasi :
Belum maksimalnya sosialisasi UU/Perda atau Perbup bangunan Cagar Budaya atau aturan lain terkait pelestarian cagar budaya kepada masyarakat, sehingga kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keberadaan Cagar Budaya kurang.
3. Kerja Sama yang Perlu Ditingkatkan :
Kerja sama dengan lembaga-lembaga pelestarian budaya dan masyarakat setempat masih perlu ditingkatkan, termasuk kolaborasi dengan ahli sejarah, arkeolog, dan antropolog.
4. Kurangnya Sosialisasi Aktivitas :
Kurangnya sosialisasi akan pentingnya pelestarian Cagar Budaya melalui kegiatan seperti seminar, dialog, simposium, workshop, dan lain-lain kepada generasi muda.
5. Pembangunan Kota yang Pesat :
Pembangunan kota yang pesat mengubah fungsi dan makna Cagar Budaya yang ada, membuat sejumlah Cagar Budaya berubah menjadi kebudayaan terancam hilang, bahkan punah. Contoh : (PTG, Gedong Jangkung, Padang Boelan, Rumah Tinggal Lasminingrat) itu merupakan contoh Cagar Budaya yan sudah berubah fungsi.
6. Perencanaan yang Perlu Ditingkatkan :
Perencanaan pelestarian bangunan bersejarah secara terintegrasi dan berkesinambungan antara pengampu kebijakan masih perlu ditingkatkan.
Betkaitan hal itu, Luna menekankan pentingnya mengatasi hambatan tersebut agar upaya pelestarian Cagar Budaya di Garut dapat berjalan dengan optimal.