• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 8 Juni 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Sakit Hati, Pelajar di Bandung Tewas Dicekik Pedagang Cilor Goreng

Editor
Selasa, 23 Januari 2024 - 01:59
Parid Harja (27), pedagang cilor goreng di Kabupaten Bandung, ditangkap Satreskrim Polresta Bandung, setelah mencekik seorang pelajar hingga tewas.(Foto: Istimewa)

Parid Harja (27), pedagang cilor goreng di Kabupaten Bandung, ditangkap Satreskrim Polresta Bandung, setelah mencekik seorang pelajar hingga tewas.(Foto: Istimewa)

SATUJABAR, BANDUNG – Seorang pelajar di Kabupaten Bandung Jawa Barat, tewas di tangan penjual cilor (aci-telor) goreng.

Korban tewas setelah dicekik tersangka yang mengaku sakit dengan ucapan korban yang tidak senonoh kepada ibunya.

Terungkapnya kasus pembunuhan ini, berawal dari ditemukannya mayat korban di Jalan Sodetan, Kampung Sukamukya, Desa Bojongkunci, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung, Sabtu, 20 Januari 2024.

Identitas korban  diketahui, berinisial RR (17), masih berstatus pelajar sebuah sekolah menengah atas (SMA) di Kabupaten Bandung.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung, tidak membutuhkan waktu lama untuk bisa menangkap pelaku pembunuhan.

Tidak sampai 12 jam dari penemuan mayat korban, tersangka bernama Parid Harja (27), berhasil diamankan di kediamannya.

“Korban meninggal dunia setelah dicekik tersangka, dan dipukul berulang-ulang menggunakan tangan kosong. Kejadiannya berlangsung di kediaman tersangka,” ujar Kapolresta Bandung, Kombes Polisi Kusworo Wibowo, kepada wartawan, Senin (22/01/2024).

Kusworo menjelaskan, setelah dipastikan sudah tidak bernapas, tersangka lalu membuang jasad korban ke parit tidak jauh dari rumahnya.

Jasad korban baru ditemukan sepekan kemudian, sudah membusuk.

 

Motif Sakit Hati

Motif sakit hati diduga yang melatarbelakangi tersangka nekad menghabisi korban.

Dalam pemeriksaan, tersangka yang kesehariannya berjualan cilor (aci-telor) goreng, mengaku sakit hati dan marah dengan ucapan tidak senonoh korban kepada ibunya.

Korban sendiri merupakan pelanggan cilor goreng yang dijual tersangka.

“Mendengar perkataan korban yang dianggap tidak pantas kepada ibunya, tersangka marah dan menghampiri korban. Tersangka langsung mencekik korban lalu memukulnya secara berulang-ulang menggunakan tangan kosong, hingga korban lemas dan tidak sadarkan diri,” ungkap Kusworo.

Polisi menyita barang bukti sebuah telepon genggam milik korban dari tangan penadah.

Telepon genggam milik korban tersebut dijual tersangka, setelah membunuh korban dan membuang jasadnya.

Polisi akan menjerat tersangka dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang pembunuhan.

Selain itu, juga Pasal 365 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016  tentang perlindungan anak.

Tags: polda jabarPolresta Bandung

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.