• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 4 Oktober 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Panduan Pencatatan Nama Agar Tertib Administrasi

Editor
Selasa, 19 Desember 2023 - 09:12
Pencatatan Nama

Pencatatan nama sesuai arahan pemerintah (sumedangkab.go.id)

RelatedPosts

Alhamdulillah! Mutiara Cardinal Juara Ganda Taruna Putri Sirnas A Jabar 2026

Daftar 19 Kapolda Diganti Kapolri

Mutasi 19 Kapolda: Kapolda Jabar Diganti Irjen Hengki

SATUJABAR, BANDUNG – Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan aturan terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan.
Kini, setidaknya ada tiga larangan terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan.
Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Sumedang Rusyana mengatakan, mengatakan, larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Dokumen kependudukan itu termasuk biodata penduduk, Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak, Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil. Larangan pencatatan nama pada dokumen kependudukan.
Merujuk Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, larangan pencatatan nama pada dokumen kependudukan terdapat di Pasal 5 ayat (3).
Nama tidak boleh disingkat kecuali tidak diartikan lain. Hal tersebut termasuk menyingkat nama, seperti Muhammad menjadi Muh atau Abdul yang disingkat menjadi Abd di dokumen kependudukan.
Nama tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca. Artinya, nama yang tercatat harus berupa huruf latin tanpa tanda baca, misalnya, tanda atau simbol apostrof (‘).
Nama tidak boleh mencantumkan gelar pendidikan atau keagamaan pada akta pencatatan sipil. Akta pencatatan sipil terdiri dari beberapa jenis, di antaranya akta kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, dan pengakuan anak.
Gelar yang tidak boleh dicantumkan di depan nama, seperti Profesor (Prof), Insinyur (Ir), Dokter (dr), dan Haji (H atau Hj) dan gelar di belakang nama, misalnya, gelar diploma atau sarjana. Tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan.
Selain larangan, Pasal 5 ayat (1) Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 mengatur tata cara pencatatan nama.
Tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan meliputi: Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia. Nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan.
Gelar pendidikan, adat, dan keagamaan dapat dicantumkan pada KK dan e-KTP yang penulisannya dapat disingkat.
Kemudian, Pasal 4 ayat (2) mewajibkan pencatatan nama pada dokumen kependudukan memenuhi persyaratan berikut: Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir. Jumlah huruf paling banyak 60  huruf termasuk spasi. Jumlah kata paling sedikit dua kata.
Sumber: sumedangkab.go.id
Tags: pencatatan nama di ktp

Related Posts

Ketua Pengprov PBSI Jawa Barat Akhmad Wiyagus berfoto bersama dengan peraih podium Hydroplus Sirkuit Nasional (Sirnas) Jabar 2026 pada final yang berlangsung pada Sabtu 3 Oktober 2026.(Foto: Istimewa)

Alhamdulillah! Mutiara Cardinal Juara Ganda Taruna Putri Sirnas A Jabar 2026

Editor
3 Oktober 2026

Di sela-sela dominasi Jaya Raya Jakarta dan Djarum Kudus, klub asal Bandung Mutiara Cardinal mampu meraih gelar juara pada nomor...

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto.(Foto:Istimewa).

Daftar 19 Kapolda Diganti Kapolri

Editor
3 Oktober 2026

SATUJABAR, JAKARTA--Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto merombak besar-besaran Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen) Polri. Sebanyak 19 kepala...

Kapolda Banten, Irjen Pol. Hengki.(Foto:Istimewa).

Mutasi 19 Kapolda: Kapolda Jabar Diganti Irjen Hengki

Editor
3 Oktober 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto merombak besar-besaran jajaran Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen) Polri, termasuk sejumlah Kapolda....

Petugas mengawal terduga pelaku pencurian kabel traffic light di Kota Bandung yang ditangkap saat tengah beraksi memotong kabel traffic light di kawasan Simpang Dago, Kota Bandung.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Pemkot dan Polrestabes Bandung Sinergi Ungkap Pencurian Kabel Traffic Light

Editor
3 Oktober 2026

BANDUNG - Polrestabes Bandung mengungkap kasus pencurian kabel lampu lalu lintas atau traffic light yang selama beberapa bulan terakhir diduga...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Sabtu 3/10/2026 Antam Rp 2.574.000 Per Gram

Editor
3 Oktober 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Sabtu 3/10/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.574.000 per gram...

kebocoran data,kejahatan siber

Data Pribadi Bocor Lagi, Komdigi Investigasi Pengedar Data Pribadi Ilegal

Editor
3 Oktober 2026

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berkoordinasi dengan Polri untuk mengusut kasus dugaan jual beli data ilegal yang sedang...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.