SATUJABAR, KARAWANG–Seorang pria penjaga warung internet (warnet) di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, ditangkap setelah melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap anak. Korban dilaporkan mencapai sembilan anak di bawah umur.
Penjaga warung internet (warnet) yang ditangkap Unit Perlindunhan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Karawang, berinisial FR. Pria berusia 30 tahun tersebut, telah memanfaatkan warnet yang dijaganya, untuk melakukan tindakan pelecehan, atau perbuatan cabul anak di bawah umur.
Menurut Kapolresta Karawang, Kombes Pol. Mario Prahatinto, kasus tindak pidana pelecehan terhadap anak di bawah umur terbongkar, setelah salah satu orang tua korban melapor ke Unit PPA Polresta Karawang. Dari laporan polisi (LP) tersebut, dilakukan proses penyelidikan hingga pelaku ditangkap dan mengakui perbuatannya.
“Peristiwa tindak pidana pelecehan terhadap anak di bawah umur terungkap, setelah orangtua korban melapor ke Unit PPA Polresta Karawang. Tersangka mengakui perbuatannya, yang disaksikan saksi korban lainnya,” ujar Mario dalam keterangannya di Markas Polresta (Mapolresta) Karawang, Rabu (04/11/2026).
Mario menjelaskan, pelaku melakukan tindak pelecehan, atau perbuatan cabul, saat anak-anak sedang bermain di warnet yang dijaganya. Kejadian saat salah satu anak memergoki pelaku tengah melakukan tindakan asusila terhadap korban.
Pelaku sempat mengancam saksi korban agar tidak melapor. Namun, keberanian saksi melaporkan kejadian kepada orangtua korban, kunci dari penangkapan pelaku.
“Hasil pendalaman mengungkap fakta, korban tindak pelecehan seksial pelak mencapai sembilan anak. Korban berusia delapan tahun hingga 14 tahun,” jelas Mario.
Kasus pelecehan seksual dengan jumlah sembilan anak mendapat perhatian serius Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang. Para korban mendapat pendampingan dari PTP2A, untuk memulihkan trauma psikisnya
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diduga mengalami kelainan mental. Pelaku yang telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolresta Karawang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dijerat Pasal 415 Huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman pidana maksimal sembilan tahun kurungan penjara.







