SATUJABAR, BANDUNG–Polda Jawa Barat membongkar aktivitas siaran ‘live pornografi’ melalui situs web ilegal. Dua pelaku terlibat, terdiri dari penyedia dan talent ditangkap.
Aktitivitas siaran ‘live pornografi’ melalui situs web ilegal, dibongkar Tim Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat. Aktivitas ilegal melibatkan sindikat tersebut, menjalankan bisnis ‘esek-esek’ dengan menampillan konten asusila, yakni wanita tanpa busana secara langsung.
“Modus dari bisnis ilegal yang berhasil kami bongkar, menawarkan tontonan vulgar, wanita live tanpa busana, melalui situs web. Untuk bisa mengaksesnya, terlebih dahulu harus registrasi dan melakukan pembayaran sesuai durasi waktu yang dipilih penonton,” ujar Dirresiber Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Ronald Fredy Christian Sipayung, dalam keterangannya, Sabtu (31/10/2026).
Ronald mengatakan, dua pelaku yang terlibat dalam aktivitas bisnis tersebut diamankan. Kedua pelaku, berinisial AE, berperan sebagai talent, atau pemeran yang mepertontonkan aksi pornogragi, dan BU, penyedia tontonan dan pengelola situs.
“Kami amankan dua orang pelaku yang terlibat, wanita berinisial AE, berperan sebagai talent, dan BU, penyedia tontonab, sekaligus pengelola situs. Keduanya diamankan di lokasi berbeda, di wilayah Sumatera Utara dan Jakarta,” kata Ronald
Ronald menjelaskan, penonton yang telah melakukan registrasi dan membayar ke rekening tujuan, wanita talent memulai aksi pornografinya secara langsung. Bisnis ‘esek-esek’ tersebut, diketahui telah berlangsung sejak Oktober 2025.
“Pelaku yang menjadi penyedia situs. merekrut lebih dari sepuluh orang talent, atau pemeran wanita. Mereka dijanjikan bayaran atas aksi vulgar tanpa busana, atau pornografi yang dilakukannya,” jelas Ronald.
Dalam proses penangkapan disita sejumlah barang bukti terkait bisnis terlarang yang dijalankan pelaku. Barang bukti, terdiri dari belasan telelpon selular (ponsel), laptop, perangkat router internet, puluhan rekaman video pornografi, kartu ATM, serta pakaian talent yang dikenakan saat beraksi.
Kedua pelaku yang telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Markas Polda (Mapolda) Jawa Barat, dijerat Pasal 29 junto Pasal 4 Ayat 1, dan/atau Pasal 34 junto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008, tentang Pornografi, serta Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kedu pelaku terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun kurungan penjara.







