• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Jumat, 30 Oktober 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Karhutla 2026: Kemenhut Kejar Pelaku dan Penerima Manfaat Korporasi

Editor
Jumat, 30 Oktober 2026 - 08:38
Papan peringatan Karhutla.(Foto: Humas Kemenhut)

Papan peringatan Karhutla.(Foto: Humas Kemenhut)

JAKARTA – Kementerian Kehutanan menegaskan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak berhenti pada pemadaman dan sanksi administratif, tetapi terus menelusuri pihak yang bertanggung jawab hingga penerima manfaat atau beneficial owner. Kemenhut juga mempertimbangkan penuntutan ganti kerugian atas kerusakan hutan bila hasil pemeriksaan menemukan dasar pertanggungjawaban sesuai peraturan perundang-undangan.

“Penanganan kebakaran hutan harus menyentuh sampai pada pihak yang bertanggung jawab. Beriringan dengan giat pemadaman karhutla yang terus dilakukan saat ini, telah ditemukan dugaan pelanggaran perizinan. Temuan dan alat bukti terus dikembangkan guna mengejar penerima manfaat (beneficial owner) atas peristiwa kebakaran hutan di areal konsesi. Tidak menutup kemungkinan, selain penerapan sanksi administratif maupun proses pidana yang diterapkan, ditempuh pula upaya penuntutan ganti kerugian atas kerusakan hutan apabila dalam hasil pemeriksaan terdapat dasar pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho dilansir laman Kemenhut.

RelatedPosts

Presiden Prabowo Panggil Menteri Bahlil, Bahas Pabrik Baterai Hingga Listrik Desa

UU Satu Data Indonesia, Presiden Prabowo: Wujudkan Kedaulatan Data

Harga Emas Antam Jum’at 30/10/2026 Senilai Rp 2.546.000 Per Gram

Pernyataan itu disampaikan di tengah penguatan penegakan hukum karhutla melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan. Pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban pemegang izin dalam pengendalian kebakaran hutan di areal konsesi terus dilakukan untuk memastikan perlindungan hutan, termasuk pencegahan kebakaran.

Hingga saat ini, jumlah perusahaan yang dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin dan/atau paksaan pemulihan ekosistem hutan bertambah dari 26 menjadi 32 perusahaan. Total luas areal terbakar yang terkait dengan perusahaan-perusahaan tersebut mencapai 12.926,74 hektare.

Dari jumlah itu, sebanyak 19 perusahaan dikenai sanksi administratif pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan, dengan luas areal terbakar mencapai 9.546,42 hektare. Sebanyak 8 subjek hukum dikenai paksaan pemulihan ekosistem hutan dengan luas areal terbakar 2.211,19 hektare. Sementara itu, 5 subjek hukum telah dikenai sanksi pencabutan izin.

Selain melalui instrumen administratif, Ditjen Gakkum Kemenhut juga menjalankan proses pidana terhadap 120 subjek hukum, baik perorangan maupun korporasi, terkait dugaan tindak pidana karhutla. Sebanyak 39 subjek hukum masih dalam proses penyelidikan, sedangkan 79 subjek hukum berada dalam proses penyidikan. Dari proses penyidikan tersebut, 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan dan 1 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, 2 subjek hukum korporasi telah mencapai tahap P-22, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa.

Kemenhut menegaskan setiap perkara ditangani berdasarkan fakta, alat bukti, serta perkembangan proses hukum masing-masing. Penegakan hukum diarahkan untuk menelusuri dan memastikan pertanggungjawaban pihak-pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana karhutla.

Dwi Januanto Nugroho juga menyoroti isu asap lintas batas (transboundary haze). Indonesia telah menandatangani ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) pada 2002 dan meratifikasinya melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2014. Pemerintah terus memperkuat komitmen terhadap AATHP melalui peningkatan penanganan dan penanggulangan kebakaran, perlindungan kesehatan masyarakat dari dampak karhutla, serta penegakan hukum.

Selain AATHP, penguatan kebijakan domestik negara-negara anggota ASEAN dinilai penting. Salah satu contohnya adalah Singapore Transboundary Haze Pollution Act 2014 yang menerapkan prinsip extraterritorial jurisdiction, sehingga otoritas Singapura memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi denda atau melakukan penuntutan terhadap individu maupun korporasi yang aktivitasnya di luar yurisdiksi Singapura menyebabkan pencemaran asap lintas batas di negara tersebut.

Dalam perspektif penegakan hukum, pendekatan itu sejalan dengan penerapan penegakan hukum secara multidoor oleh Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan, melalui instrumen sanksi administratif, proses pidana, serta potensi gugatan ganti kerugian atas kerusakan ekosistem hutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kementerian Kehutanan terus melakukan pemadaman dan penanganan dampak asap, sekaligus mengawasi pelaksanaan sanksi administratif, khususnya pemenuhan kewajiban pemulihan ekosistem oleh pemegang izin. Pada saat yang sama, penyelidikan dan penyidikan perkara pidana terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab. Seluruh langkah tersebut diarahkan untuk mengendalikan kebakaran dan dampak asap, memperkuat kepatuhan pemegang izin, memastikan pemulihan kawasan terdampak, serta mencegah terulangnya kebakaran hutan dan lahan.

Tags: karhutlaKemenhut

Related Posts

Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia.(Foto: BPMI Setpres)

Presiden Prabowo Panggil Menteri Bahlil, Bahas Pabrik Baterai Hingga Listrik Desa

Editor
30 Oktober 2026

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menerima Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia pada Kamis (29/10/2026). Pertemuan tersebut...

Presiden Prabowo Subianto menerima Tim Gabungan Perumus Undang-Undang Satu Data Indonesia di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Kamis (29/10/2026).(Foto: BPMI Setpres)

UU Satu Data Indonesia, Presiden Prabowo: Wujudkan Kedaulatan Data

Editor
30 Oktober 2026

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menerima Tim Gabungan Perumus Undang-Undang atau UU Satu Data Indonesia di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Antam Jum’at 30/10/2026 Senilai Rp 2.546.000 Per Gram

Editor
30 Oktober 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Jum’at 30/10/2026 jenis batangan, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.546.000 per gram...

bak emas,hilirisasi emas, bank emas ciptakan lapangan kerja,harga patokan ekspor,harga referensi ekspor

Harga Patokan Ekspor Emas Periode I November 2026 Turun

Editor
30 Oktober 2026

JAKARTA - Kementerian Perdagangan telah menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) dan Harga Referensi (HR) untuk komoditas emas pada periode pertama...

Wamenkomdigi Nezar Patria saat berdiskusi bersama para pegawai di Balai Besar Pelatihan SDM Komdigi Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (29/10/2026). Foto: AYH/Komdigi

Wamenkomdigi: Anak Muda Indonesia Timur Harus Kuasai AI

Editor
30 Oktober 2026

JAKARTA - Perkembangan kecerdasan artifisial (AI) membuka peluang baru bagi anak muda Indonesia Timur, tetapi peluang itu membutuhkan keterampilan yang...

Foto : Kepala BNPB Letjen TNI Kristomei Sianturi saat memberikan arahan sebelum lepas landas menuju Provinsi Sumatra Selatan, di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Minggu (18/10). (Bidang Komunikasi Kebencanaan / Danung Arifin)

BNPB Kerahkan 59 Armada Udara, Intensifkan Pemadaman Karhutla

Editor
30 Oktober 2026

JAKARTA — Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terus mengintensifkan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui pengerahan armada udara serta...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.