SATUJABAR, BANDUNG–Polda Jawa Barat menetapkan oknum dokter, yang diduga telah mencabuli balita anak kandungnya sebagai tersangka. Penetapan tersangka dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, setelah oknum dokter berinisial IS, berusia 37 tahun tersebut, ditangkap di sebuah apartemen di Bekasi.
Penetapan oknum dokter IS, berusia 37 tahun, sebagai tersangka dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, setelah polisi mengantongi dua alat bukti yang cukup. Oknum dokter yang diduga telah mencabuli balita anak kandungnya, menjalani pemeriksaan penyidik Direktorat Reserse (Ditres) Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Jawa Barat, setelah ditangkap di sebuah apartemen di wilayah Bekasi.
“Kami menetapkan inisial IS sebagai tersangka, berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Dua alat bukti, keterangan saksi dan hasil visum rumah sakit yang mendukung peristiwa, termasuk keterangan saksu ahli,” ujar Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Rumi Untari, dalam keterangan pers di Markas Polda (Mapolda) Jawa Barat, Kamis (22/10/2026).
Rumi mengatakan, kasus dugaan pencabulan terhadap korban, terjadi pada Juli 2025, di rumah orang tua tersangka (nenek korban) di wilayah Kota Bandung. Kasusnya terungkap akhir November 2025, ketika korban yang masih berusia 3,5 tahun, tiba-tiba memeragakan adegan orang dewasa di hadapan ibunya, dan saat ditanya mengaku melihat dari ponsel ayahnya.
Korban juga sempat menceritakan bahwa ayahnya menindih badannya hingga punggungnya kesakitan. Pada Desember 2025, korban kembali bercerita atas dugaan perbuatan bejat ayah kandungnya
Pada Januari 2026, korban diperiksakan ke laboratorium di Kota Bandung dengan hasil terdeteksi positif Gonore. Februari 2026, korban dibawa ke dokter forensik dan ditemukan adanya kerusakan, atau peradangan pada organ vitalnya
Penyidik Ditres PPA-PPO Polda Jawa Barat telah memeriksa empat saksi, termasuk ibu korban, serta ahli dari UPTD, psikolog, dan forensik. Laporan polisi (LP) tercatat nomor LP/B/1821/IX/2026/SPKT/Polda Jabar, tertanggal 28 September 2026.
Tersangka diamankan, pada Rabu (21/10/2026) di sebuah apartemen di wilayah Bekasi. Sebelumnya, tersangka sempat dilaporkan menghilang dan membawa korban selama sebulan.
Saat diamankan, korban dalam kondisi sehat meski alami trauma. Korban sidah berada di rumah aman UPTD PPA Provinsi Jawa Barat, untuk mendapatkan pendampingan psikologis dan pemulihan traumanya.
“Alhamdulillah korban kondisinya sehat. Saat ini korban sudah dalam pendampingan UPTD PPA Provinsi Jawa Barat, untuk pemulihan psikologis dan traumanya,” ungkap Rumi.
Tersangka merupakan dokter umum yang membuka praktik klinik di Kota Bandung. Dalam pemeriksaan awal, tersangka tidak mengakui perbuatan bejatnya.
Dalam pemeriksaan penyidik, pada Kamis (22/10/2026), tersangka berterus-terang mengakui perbuatannya. Alasannya, tersangka sangat sayang terhadap anaknya.
Penyidik Ditres PPA-PPO Polda Jawa Barat, masih melalukan proses penyidikan. Penyidik juga berkoordinasi dengan Pemkot Bandung dan UPTD PPA, untuk memastikan perlindungan dan hak-hak korban terpenuhi.







