• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Jumat, 23 Oktober 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

KESDM dan TNI AL Tangani Dugaan Pelanggaran BBM Subsidi Ilegal di Perairan Semarang

Editor
Jumat, 23 Oktober 2026 - 07:02
(Foto: Dok. Kementerian ESDM)

(Foto: Dok. Kementerian ESDM)

SEMARANG – Dugaan pelanggaran tindak pidana pengangkutan 406.000 atau 406 kiloliter (KL) bahan bakar minyak (BBM) jenis solar B50 menggunakan kapal (Self-Propelled Oil Barge (SPOB) NURFAIZAH 03 di perairan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah, tengah ditindaklanjuti oleh Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM (Ditjen Gakkum ESDM). Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan pengangkutan dan distribusi BBM berjalan sesuai ketentuan, sekaligus mencegah praktik yang berpotensi mengganggu pasokan dan pemenuhan kebutuhan energi masyarakat.

Kapal SPOB NURFAIZAH 03 pertama kali diketahui saat dilakukan pemeriksaan oleh Kapal Angkatan Laut (KAL) Pulau Menjangan II-5-39 pada 15 September 2026. Atas temuan tersebut, Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) V Semarang menyerahkan penanganan perkara kepada Ditjen Gakkum ESDM untuk pendalaman dan proses lebih lanjut, guna memastikan dugaan pelanggaran ditangani sesuai kewenangan serta ketentuan hukum yang berlaku.

RelatedPosts

Telantarkan Izin Tambang 2 Tahun, Siap-siap Dicabut

Presiden Prabowo Subianto Luncurkan Dewan Nasional Kesejahteraan Keuangan

Atasi Stunting, RSUD Bandung Kiwari Luncurkan Kawal Kiwari

“Berdasarkan temuan awal, kapal tersebut direncanakan mengangkut BBM hingga sekitar 1.100 KL,” jelas Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Jeffri Huwae di Semarang, Kamis (22/10). Jeffri menambahkan apabila seluruh volume tersebut seluruhnya berhasil dimuat akan mengganggu distribusi BBM untuk kebutuhan masyarakat di Semarang dan Jawa Tengah melalui keterangan resmi Kementerian ESDM.

Berdasarkan dokumen pembelian dari Pertamina Patra Niaga Pengapon, tercatat pembelian BBM sebesar 24 KL. Dengan demikian, terdapat selisih sebesar 382 KL dibandingkan dengan volume 406 KL yang ditemukan dalam bukti administratif/Delivery Order (DO). Selisih tersebut menjadi bagian dari pendalaman untuk menelusuri asal-usul, jenis, legalitas, serta dokumen pengangkutan BBM yang ditemukan di kapal tersebut.

Dalam konferensi pers bersama yang turut dihadiri Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) V Semarang, Kolonel Marinir Sabprowanto, menyampaikan bahwa kapal SPOB NURFAIZAH 03 masih berada di Pelabuhan Tanjung Emas sebagai barang bukti dan tetap dalam pengawasan.

“Pelimpahan berkas perkara kapal NURFAIZAH 03 dilaksanakan hari ini. Kapal tersebut masih berada di Pelabuhan Tanjung Emas sebagai barang bukti dan akan tetap berada dalam pengawasan,” ujar Sabprowanto.

Untuk memastikan kualitas dan kuantitas BBM yang menjadi barang bukti, Jeffri mengungkapkan bahwa pihaknya sedang melakukan pengujian laboratorium melalui Laboratorium Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) Kementerian ESDM. “Hasil pengujian laboratorium akan digunakan untuk mengetahui lebih pasti kualitas dan kuantitas barang bukti guna mendukung proses pengembangan penyelidikan” jelas Jeffri.

Jeffri menegaskan bahwa sesuai arahan Presiden Republik Indonesia dan Menteri ESDM, dugaan penyimpangan dalam pengangkutan dan distribusi BBM perlu ditangani secara serius karena berpotensi mengganggu ketersediaan pasokan energi bagi masyarakat. “Apabila distribusi BBM terganggu, dampaknya dapat meluas, mulai dari potensi kelangkaan pasokan dan antrean di SPBU hingga terganggunya aktivitas perekonomian masyarakat di Semarang dan sekitarnya,” ungkap Jeffri.

Ditjen Gakkum ESDM juga akan melanjutkan pendalaman melalui penelusuran dokumen, pemeriksaan pihak-pihak terkait, serta penelusuran rantai pasok BBM untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai asal-usul dan legalitas pengangkutan BBM tersebut. Penanganan perkara dilakukan melalui koordinasi dengan TNI, POLRI, Pemerintah Daerah, dan pemangku kepentingan terkait.

Seluruh proses penanganan perkara dilaksanakan secara profesional, terukur, dan berbasis bukti dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Ditjen Gakkum ESDM dalam memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di sektor energi, menjaga tata kelola distribusi BBM agar berjalan sesuai ketentuan, serta melindungi kepentingan masyarakat.

Tags: BBM B50

Related Posts

Presiden Prabowo Subianto menekankan bahwa izin konsesi yang tidak dikerjakan selama lebih dari dua tahun harus dicabut.(Foto: BPMI Setpres)

Telantarkan Izin Tambang 2 Tahun, Siap-siap Dicabut

Editor
23 Oktober 2026

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya penertiban konsesi sumber daya alam (SDA) yang tidak dimanfaatkan secara produktif. Menurut Kepala...

Presiden Prabowo Subianto meluncurkan Dewan Nasional Kesejahteraan Keuangan (DNKK) di JIEXPO Kemayoran, Jakarta, Kamis (22/10/2026).(Foto: BPMI Setpres)

Presiden Prabowo Subianto Luncurkan Dewan Nasional Kesejahteraan Keuangan

Editor
23 Oktober 2026

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan Dewan Nasional Kesejahteraan Keuangan (DNKK) saat menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan...

(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Atasi Stunting, RSUD Bandung Kiwari Luncurkan Kawal Kiwari

Editor
23 Oktober 2026

BANDUNG - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bandung Kiwari memperkuat upaya penanganan stunting melalui program Kawal Kiwari. Program ini mengintegrasikan...

KMP Batumandi yang tenggelam.(Foto: istimewa)

KMP Batumandi Tenggelam, Kemenhub dan ASDP Pastikan Operasional Pelabuhan Merak Normal

Editor
22 Oktober 2026

MERAK  – Kementerian Perhubungan bersama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memastikan operasional penyeberangan di Pelabuhan Merak tetap berjalan normal pascatenggelamnya...

Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan Jawa Barat (Jabar) Agita Nurfianti.(Foto: Istimewa)

Senator Agita Dorong Penguatan Pendampingan Korban dan Penanganan Pelaku Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Editor
22 Oktober 2026

BANDUNG – Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan Jawa Barat (Jabar) Agita Nurfianti mendorong...

Ilustrasi Dapur MBG.(Foto:Istimewa).

Kasus Dugaan Keracunan MBG di Cirebon, Korban Tembus 395 Orang

Editor
22 Oktober 2026

SATUJABAR, CIREBON--Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cirebon, Jawa Barat, mencatat jumlah korban kasus dugaan keracunan dari menu Makan Bergizi Gratis (MBG),...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.