• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 21 Oktober 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Wabup Indramayu Syaefudin, Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Ditahan Kejaksaan

Editor
Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:38
Wakil Bupati Indramayu Syaefudin, tersangka kasus korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Ditahan Kejati Jawa Barat.(Foto:Istimewa).

Wakil Bupati Indramayu Syaefudin, tersangka kasus korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Ditahan Kejati Jawa Barat.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG–Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, menahan Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin. Penahanan Syaefudin setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022-2025, dan upaya gugatan praperadilannya ditolak pengadilan

Wakik Bupati Indramayu, Syaefudin, ditahan bersama Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu Tahun 2022-2025, berinisial IM. Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, menahan Syaefudin, sejak Rabu, 21 Oktober 2026, hingga 20 hari kedepan.

RelatedPosts

Pemadaman KMP Batumandi Tuntas, Kemenhub Kerahkan KN Trisula P.111 untuk Pendinginan

Buronan Penipu Bawa Kabur 138 Ekor Hewan Kurban Milik Pedagang di Tasikmalaya, Ditangkap di Jakarta

Senator Jabar Agita: Pemerataan Sekolah dan Revitalisasi Satuan Pendidikan Harus Perhatikan Kebutuhan Masyarakat

Syaefudin ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022-2025. Syaefudin ditetapkan tersangka bersama IM dan AF, dalam dugaan korupsi yang telah merugikan negara hingga Rp.16,8 miliar berdasarkan temuan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Barat.

“Kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 21 Oktober hingga 09 November 2026. Keduanya dititipkan di Rutan (Rumah Tahanan) Kelas I Bandung,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, Rabu (21/10/2026).

Nur Sricahya mengatakan, perkara dugaan korupsi, saat Syaefudin masih menjabat Ketua DPRD, tahun 2021. Syaefudin diduga berinisiatif menaikkan pagu anggaran tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022-2025, yang telah ditetapkan tanpa dokumen pendukung.

Besaran tunjangan yang ditetapkan, yakni tunjangan perumahan buat Ketua DPRD Rp.30 juta per bulan, Wakil Ketua DPRD Rp.28,5 juta per bulan, dan Anggota DPRD Rp.27 juta per bulan. Tunjangan transportasi buat Ketua DPRD Rp.25 juta per bulan, Wakil Ketua DPRD Rp.20 juta per bulan, dan Anggota DPRD Rp.17 juta per bulan.

Pada 30 November 2021, Syaefudin memerintahkan tersangka IM, yang saat itu menjabat Plt Sekretaris DPRD, untuk melakukan penilaian. Pada 2023, penilaian dilakukan KJPP Latief, Hanif dan Rekan, hingga tersangka AF, selaku Sekretaris DPRD diduga sengaja membuat surat yang ditandatangani Syaefudin, dengan draf besaran tunjangan sudah dinaikkan sebesar 15 persen dari hasil penilaian KJPP.

Penyidik Kejati Jawa Barat menduga kenaikan 15 persen tersebut untuk mengakomodasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, yang seharusnya menjadi beban penerima tunjangan, bukan dari APBD. Dalam perkara dugaan korupsi tersebut penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin selsku mantan Ketua DPRD, IM, sebagai Plt Sekretaris DPRD, dan AF Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu

“Untuk tersangka AF belum diperiksa dan ditahan, Rabu hari ini. Penasihat hukumnya mengirimkan surat keterangan sakit, mengajukan penundaan,” kata Sri Nurcahya.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 603, junto Pasal 20 Huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dan Pasal 604, junto Pasal 20 Huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, junto Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, gugatan praperadilan Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Majelis Hakim menyatakan, penetapan Syaefudin sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi oleh Kejati Jawa Barat, sudah sah dan sesuai ketentuan hukum.

Putusan terhadap gugatan praperadilan Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, dibacakan Hakim Tunggal, Dede Halim di Ruang Sidang 3 Pengadilan Negeri Bandung, Jumat (02/10/2026). Dalam putusannya, hakim menolak seluruh dalil gugatan praperadilan diajukan Syaefudin, yang menyatakan penetapannya sebagai tersangka dinilai cacat formil.

Setelah putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, upaya perlawanan Syaefudin untuk menggugat statusnya sebagai tersangka kandas. Penetapan tersangka telah sesuai prosedur hukum.

Tags: DPRD Kabupaten Indramayujawa baratkabupaten indramayuKasus Korupsi Tunjangan Perumahan dan TransfortasiKejati Jawa BaratTersangka Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Ditahan KejaksaanWabup Indramayu Syaefudin

Related Posts

Kapal Negara (KN) Trisula P.111 melakukan proses pendidingan kebakaran KMP Batumandi di alur masuk Pelabuhan Penyeberangan Merak, Banten.(Foto: Ditjen Hubla Kemenhub)

Pemadaman KMP Batumandi Tuntas, Kemenhub Kerahkan KN Trisula P.111 untuk Pendinginan

Editor
21 Oktober 2026

SATUJABAR, MERAK - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mengerahkan Kapal Negara (KN) Trisula P.111 untuk membantu penanganan kebakaran...

Kapolres Tasikmalaya, AKBP Ade Papa Rihi.(Foto:Istimewa).

Buronan Penipu Bawa Kabur 138 Ekor Hewan Kurban Milik Pedagang di Tasikmalaya, Ditangkap di Jakarta

Editor
21 Oktober 2026

SATUJABAR, TASIKMALAYA--Terbuai janji manis pelaku penipuan, seorang pedagang hewan kurban di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, harus rugi besar. Korban kehilangan...

Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan Jawa Barat (Jabar) Agita Nurfianti (depan tengah).(Foto: Istimewa)

Senator Jabar Agita: Pemerataan Sekolah dan Revitalisasi Satuan Pendidikan Harus Perhatikan Kebutuhan Masyarakat

Editor
21 Oktober 2026

BANDUNG – Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan Jawa Barat (Jabar) Agita Nurfianti menyoroti...

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi.(Foto: Humas Kemenhub)

Kebakaran KMP Batumandi, Menhub: Sedang Diinvestigasi

Editor
21 Oktober 2026

CILEGON - Kapal Motor Penumpang (KMP) Batumandi yang bertolak dari Pelabuhan Bakauheni menuju Merak mengalami insiden kebakaran di alur masuk...

Dewan Gubernur Bank Indonesia, 21 Oktober 2026.(Foto: Bank Indonesia)

BI-Rate Tetap 5,75%, Perkuat Stabilitas, Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Editor
21 Oktober 2026

JAKARTA - Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 20-21 Oktober 2026 memutuskan untuk mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75% dan suku...

Penyerahan barang rampasan negara dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung kepada Pemkot Bandung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Rabu, 21 Oktober 2026.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Kejaksaan Serahkan 6 Unit Properti Kebun Binatang ke Pemkot Bandung

Editor
21 Oktober 2026

BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menerima penyerahan enam bangunan yang merupakan barang rampasan negara dalam perkara tindak pidana korupsi...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.