SATUJABAR, BANDUNG–Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, menahan Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin. Penahanan Syaefudin setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022-2025, dan upaya gugatan praperadilannya ditolak pengadilan
Wakik Bupati Indramayu, Syaefudin, ditahan bersama Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu Tahun 2022-2025, berinisial IM. Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, menahan Syaefudin, sejak Rabu, 21 Oktober 2026, hingga 20 hari kedepan.
Syaefudin ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022-2025. Syaefudin ditetapkan tersangka bersama IM dan AF, dalam dugaan korupsi yang telah merugikan negara hingga Rp.16,8 miliar berdasarkan temuan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Barat.
“Kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 21 Oktober hingga 09 November 2026. Keduanya dititipkan di Rutan (Rumah Tahanan) Kelas I Bandung,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, Rabu (21/10/2026).
Nur Sricahya mengatakan, perkara dugaan korupsi, saat Syaefudin masih menjabat Ketua DPRD, tahun 2021. Syaefudin diduga berinisiatif menaikkan pagu anggaran tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022-2025, yang telah ditetapkan tanpa dokumen pendukung.
Besaran tunjangan yang ditetapkan, yakni tunjangan perumahan buat Ketua DPRD Rp.30 juta per bulan, Wakil Ketua DPRD Rp.28,5 juta per bulan, dan Anggota DPRD Rp.27 juta per bulan. Tunjangan transportasi buat Ketua DPRD Rp.25 juta per bulan, Wakil Ketua DPRD Rp.20 juta per bulan, dan Anggota DPRD Rp.17 juta per bulan.
Pada 30 November 2021, Syaefudin memerintahkan tersangka IM, yang saat itu menjabat Plt Sekretaris DPRD, untuk melakukan penilaian. Pada 2023, penilaian dilakukan KJPP Latief, Hanif dan Rekan, hingga tersangka AF, selaku Sekretaris DPRD diduga sengaja membuat surat yang ditandatangani Syaefudin, dengan draf besaran tunjangan sudah dinaikkan sebesar 15 persen dari hasil penilaian KJPP.
Penyidik Kejati Jawa Barat menduga kenaikan 15 persen tersebut untuk mengakomodasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, yang seharusnya menjadi beban penerima tunjangan, bukan dari APBD. Dalam perkara dugaan korupsi tersebut penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin selsku mantan Ketua DPRD, IM, sebagai Plt Sekretaris DPRD, dan AF Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu
“Untuk tersangka AF belum diperiksa dan ditahan, Rabu hari ini. Penasihat hukumnya mengirimkan surat keterangan sakit, mengajukan penundaan,” kata Sri Nurcahya.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 603, junto Pasal 20 Huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dan Pasal 604, junto Pasal 20 Huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, junto Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, gugatan praperadilan Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Majelis Hakim menyatakan, penetapan Syaefudin sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi oleh Kejati Jawa Barat, sudah sah dan sesuai ketentuan hukum.
Putusan terhadap gugatan praperadilan Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, dibacakan Hakim Tunggal, Dede Halim di Ruang Sidang 3 Pengadilan Negeri Bandung, Jumat (02/10/2026). Dalam putusannya, hakim menolak seluruh dalil gugatan praperadilan diajukan Syaefudin, yang menyatakan penetapannya sebagai tersangka dinilai cacat formil.
Setelah putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, upaya perlawanan Syaefudin untuk menggugat statusnya sebagai tersangka kandas. Penetapan tersangka telah sesuai prosedur hukum.







