SATUJABAR, BANDUNG–Pengungkapan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat, berhasil menangkap 52 orang pelakunya. Pengungkapan dilakukan Tim Satresnarkoba Polresta Bandung dalam sepuluh hari terakhir, dengan nilai barang bukti mencapai Rp.1 miliar.
Pengungkapan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bandung dalam sepuluh hari terakhir, sejak 07 hingga 16 Oktober 2026. Dari hasil pengungkapan tersebut, Tim Satresnarkoba Polresta Bandung menangkap 52 orang pengedar, termasuk pelaku mengendalikan peredaran narkoba di lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Menurut Kapolresta Bandung, Kombes Pol Tri Suhartanto, pengungkapan sebagai komitmen jajarannya memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Bandung. Barang bukti narkoba yang disita nilainya mencapai Rp.1 miliar.
“Sebagai komitmen kami dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba, kami sidah mengamankan sebanyak 52 orang pelaku. Barang bukti yang berhasil disita apabila dikalkulasikan dalam rupiah, kurang lebih mencapai Rp.1 miliar,” ujar Tri dalam keterangan pers di Markas Polresta (Mapolresta) Bandung, Selasa (20/10/2026).
Tri mengatakan, barang bukti yang disita dari para pelaku, terdiri dari narkoba jenis sabu seberat 206 gram, tembakau sintetis, atau sinte 659 gram, daun ganja 1.909 gram, obat-obatan keras terbatas daftar G jenis Tramadol dan Heximer sebanyak 10.114 butir. Dalam kasus peredaran sabu khusus yang dikendalikan dari ddalam Lapas, melibatkan dua orang narapidana.
“Khusus kasus peredaran sabu yang dikendalikan dari dalam Lapas, ada dua orang narapidana. Saat ini penyidik tengah memeriksa kedua pelakunya yang menjadi pengendalinya,” kata Tri.
Tri mengungkapkan, dari 52 pelaku sebagai besar berstatus sebagai pengedar, tiga orang merupakan residivis yang sudah keluar-masuk penjara. Sementara untuk berstatus hanya sebatas pengguna, diarahkan untuk dilakukan rehabilitasi medis dan sosial.
Modus operandi yang dijalankan para pelaku, masih menggunakan cara konvensional, yakni dengan memanfaatkan media sosial, sistem tempel di lokasi yang ditentukan, dan taransaksi melalui komunikasi telepon selular lalu narkoba diantarkan, atau dikirim
Tri juga menyebutkan adanya home industry tembakau sintetis yang memproduksi dan menyuplai hingga ke luar daerah. Lokasi tersebut saat ini telah dipasang garis polisi dan sedang didalami untuk proses pengembangan lebih lanjutm
“Kasus sinte, ada home industry-nya yang berhasil kami ungkap. Tapi saat ini sudah dipasang garis polisi, sedang didalami untuk proses pengembangan lebih lanjut. Mohon do’anya segera terungkap jaringannya sedang kami lidik di luar daerah,” ungkap Tri.







