SATUJABAR, SUKABUMI–Kasus pembunuhan terhadap Abuzala Baldani, pemuda asal Makassar, Sulawesi Selatan, yang mayatnya ditemukan terbungkus karung di kolong jembatan Tol Bocimi, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, terungkap. Tiga pelakunya ditangkap.
Mayat Abuzala Baldani, pemuda berusia 22 tahun asal Makassar, ditemukan terbungkus karung di kolong jembatan Tol Bocimi Kilometer 69 Ciambar, Kabupaten Sukabumi. Tiga pelaku yang telah menghabisi korban, ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Sukabumi dan Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jawa Barat.
Ketiga pelaku memiliki peran berbeda, masing-masing berinisial AS, AP alias AD, dan NA. Mereka berbagi tugas sejak menjemput korban dari pelabuhan hingga membuang jasad ke jurang tol.
Wakapolres Sukabumi, Kompol Agus Susanto, mengatakan, pengungkapan kasus sebagai komitmen untuk bisa membongkar secara cepat, transparan, dan terukur. Kasus pembunuhan yang menyita perhatian diungkap melalui metode scientific crime investigation.
“Kasus yang menyita perhatian publik selama dua pekan, berhasil kita bongkar secara tuntas. Tim Satreskrim Polres Sukabumi mengamankan tiga pelaku yang ditangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Agus, dalam keterangan pers di Markas Polres (Mapolres) Sukabumi, Jum’at (16/10/2026).
Pelaku AS berperan menjemput sekaligus pengemudi mobil Toyota Rush yang dijadikan barang bukti. AS memancing korban datang dari Makasar, Sulawesi Selatan, ke Jakarta dengan dijanjikan pekerjaan, dikinya duduk di kursi penumpang depan.
Pelaku AP alias AD sebagai eksekutor dengan menjerat korban dari kursi belakang. Korban dijerat menggunakan tali tambang yang telah disiapkan.
Pelalu NA berperan membantu saat korban dieksekusi dan diuang ke jurang tol. NA membantu AP saat menjerat korban di dalam mobil, kemudian ikut menggotong dan melempar jasad korban ke dasar jurang Tol Bocimi.
Ketiga pelaku ditangkap di tiga lokasi berbeda. AS di terminal bus Leuwipanjang, Bandung, saat hendak kabur ke Jakarta, AP ditangkap di Jakarta, dan NA di Tangerang Selatan.
Ketiga pelaku yang telah memdekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Sukabumi, dijerat Pasal 458 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Pembunuhan Berencana. Ketia pelaku terancam hukuman pidana 20 tahun kurungan penjara hingga maksimal pidana seumur hidup.







