SATUJABAR, BANDUNG–Pemuda bernama Cecep Machdar Maulana, pelaku penganiyaan terhadap mantan adik ipar hingga tewas, dijatuhi hukuman sepuluh tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat. Aksi penganiayaan dengan menikam korban hingga meregang ajal, dipicu dendam terdakwa atas perceraian dengan istrinya.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa, Cecep Machdar Maulana, dengan pidana kurungan penjara selama sepuluh tahun,” demikian bunyi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Cecep Machdar Maulana, terdakwa kasus penganiayaan, divonis sepuluh tahun penjara, setelah terbukti membunuh mantan adik iparnya, berinisial NT, wanita berusia 26 tahun. Sidang vonis digelar di Pengadilan Negeri Bandung, pada 08 Oktober 2026 lalu.
Aksi penganiayaan yang menewaskan korban, terjadi di Jalan Sekelimus Tengah, Kelurahan Batununggal, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung. Kejadiannya pada 09 Mei 2026, sekitar pukul 20.00 WIB.
Dalam dakwaan terungkap, siang sebelum kejadian, terdakwa berusaha mencari korban di tempat kosnya. Namun, terdakwa tidak menemukan korban berada di lokasi.
Terdakwa kembali pada malam harinya, dan mendapatkan korban baru pulang mengendarai mobil. Terdakwa langsung mengadang dan memaksanya turun.
Korban berusaha melawan dengan berontak dan berteriak meminta tolong. Terdakwa yang saat itu panik, mengeluarkan pisau yang sudah disiapkannya di dalam tas dan langsung menikam korban berkali-kali.
Saat ditikam, korban masih berada di kursi pengemudi dengan sabuk pengaman masing terpasang. Bahkan, tikaman pisau yang dihujamkan ke tubuh korban berkali-kali, membuat gagangnya patah.
Warga yang berdatangan, berusaha mengeluarkan korban yang sudah bersimbah darah dari dalam mobil. Korban segera dilarikan ke rumah sakit, namun tidak tertolong setelah kehabisan banyak darah.
Terdakwa berhasil diamankan warga di lokasi kejadian. Terdakwa kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian yang datang ke lokasi setelah menerima laporan.
Motif terdakwa tega menghabisi mantan adik iparnya, terungkap dalam persidangan. Pemuda berusia 30 tahun, yang merupakan residivis dalam kasus pencurian pada tahun 2012, menaruh dendam kepada korban.
Terdakwa menuduh korban sebagai pemicu perceraiannya dengan mantan istri. Terdakwa juga merasa selalu dicegah dan dihalang-halangi saat ingin bertemu anak.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut terdakwa dijatuhi hukuman pidana sepuluh tahun penjara. JPU mendakwanya dengan Pasal 459 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Pembunuhan Berencana.
Meski Majelis Hakim menjatuh vonis sesuai tuntutan JPU, sepuluh tahun penjara, namun memiliki pertimbangan berbeda. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah, tapi bukan Pasal Pembunuhan Berencana yang diterapkan, melainkan Pasal 458 Ayat 1 KUHP, tentang Merampas Nyawa Orang Lain.






