• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 14 Oktober 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Tusuk Mati Mantan Adik Ipar, Pemuda di Bandung Divonis 10 Tahun Penjara

Editor
Rabu, 14 Oktober 2026 - 02:18
Ilustrasi senjata tajam pisau.(foto: istimewa)

Ilustrasi senjata tajam pisau.(foto: istimewa)

SATUJABAR, BANDUNG–Pemuda bernama Cecep Machdar Maulana, pelaku penganiyaan terhadap mantan adik ipar hingga tewas, dijatuhi hukuman sepuluh tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat. Aksi penganiayaan dengan menikam korban hingga meregang ajal, dipicu dendam terdakwa atas perceraian dengan istrinya.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa, Cecep Machdar Maulana, dengan pidana kurungan penjara selama sepuluh tahun,” demikian bunyi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

RelatedPosts

Viral! Begal di Bandung Barat Dihajar Massa Sepeda Motor Dibakar

bank bjb Perkuat Posisi Merek melalui Penghargaan Trusted & Popular Brand 2026

bank bjb Raih Pengakuan Top 50 Emiten MidCap dalam IICD CG Award 2026

Cecep Machdar Maulana, terdakwa kasus penganiayaan, divonis sepuluh tahun penjara, setelah terbukti membunuh mantan adik iparnya, berinisial NT, wanita berusia 26 tahun. Sidang vonis digelar di Pengadilan Negeri Bandung, pada 08 Oktober 2026 lalu.

Aksi penganiayaan yang menewaskan korban, terjadi di Jalan Sekelimus Tengah, Kelurahan Batununggal, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung. Kejadiannya  pada 09 Mei 2026, sekitar pukul 20.00 WIB.

Dalam dakwaan terungkap, siang sebelum kejadian, terdakwa berusaha mencari korban di tempat kosnya. Namun, terdakwa tidak menemukan korban berada di lokasi.

Terdakwa kembali pada malam harinya, dan mendapatkan korban baru pulang mengendarai mobil. Terdakwa langsung mengadang dan memaksanya turun.

Korban berusaha melawan dengan berontak dan berteriak meminta tolong. Terdakwa yang saat itu panik, mengeluarkan pisau yang sudah disiapkannya di dalam tas dan langsung menikam korban berkali-kali.

Saat ditikam, korban masih berada di kursi pengemudi dengan sabuk pengaman masing terpasang. Bahkan, tikaman pisau yang dihujamkan ke tubuh korban berkali-kali, membuat gagangnya patah.

Warga yang berdatangan, berusaha mengeluarkan korban yang sudah bersimbah darah dari dalam mobil. Korban segera dilarikan ke rumah sakit, namun tidak tertolong setelah kehabisan banyak darah.

Terdakwa berhasil diamankan warga di lokasi kejadian. Terdakwa kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian yang datang ke lokasi setelah menerima laporan.

Motif terdakwa tega menghabisi mantan adik iparnya, terungkap dalam persidangan. Pemuda berusia 30 tahun, yang merupakan residivis dalam kasus pencurian pada tahun 2012, menaruh dendam kepada korban.

Terdakwa menuduh korban sebagai pemicu perceraiannya dengan mantan istri. Terdakwa juga merasa selalu dicegah dan dihalang-halangi saat ingin bertemu anak.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut terdakwa dijatuhi hukuman pidana sepuluh tahun penjara. JPU mendakwanya dengan Pasal 459 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Pembunuhan Berencana.

Meski Majelis Hakim menjatuh vonis sesuai tuntutan JPU, sepuluh tahun penjara, namun memiliki pertimbangan berbeda. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah, tapi bukan Pasal Pembunuhan Berencana yang diterapkan, melainkan Pasal 458 Ayat 1 KUHP, tentang Merampas Nyawa Orang Lain.

Tags: jawa baratkota bandungPemuda Divonis 10 Tahun PenjaraPengadilan Negeri BandungTusuk Mati Mantan Adik Ipar

Related Posts

Ilustrasi aksi pengeroyokan.(Foto:Istimewa).

Viral! Begal di Bandung Barat Dihajar Massa Sepeda Motor Dibakar

Editor
14 Oktober 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Viral di media sosial rekaman video memperlihatkan seorang pria babak belur setelah dihakimi massa. Pria tersebut disebutkan sebagai begal...

Disway Awards 2026

bank bjb Perkuat Posisi Merek melalui Penghargaan Trusted & Popular Brand 2026

Editor
14 Oktober 2026

JAKARTA – bank bjb kembali memperoleh pengakuan atas reputasi mereknya dengan meraih penghargaan Disway Awards 2026 – Trusted & Popular...

bank bjb Raih Pengakuan Top 50 Emiten MidCap dalam IICD CG Award 2026

bank bjb Raih Pengakuan Top 50 Emiten MidCap dalam IICD CG Award 2026

Editor
14 Oktober 2026

JAKARTA – bank bjb kembali memperoleh apresiasi atas konsistensinya dalam menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate...

Kemenkes & Pemerintah Inggris Luncurkan Tangguh+

Editor
14 Oktober 2026

JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI bersama Pemerintah Inggris meluncurkan UK–Indonesia Health Partnership Platform atau Tangguh+ untuk memperkuat kerja sama...

Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono (kiri) mengukuhkan Prof. Yudi Azis sebagai Rektor Universitas Koperasi Indonesia (IKOPIN) periode 2026–2031 di Kampus IKOPIN, Jatinangor, Selasa (13/10/2026).

IKOPIN University: Menkop Kukuhkan Prof. Yudi Azis Sebagai Rektor

Editor
14 Oktober 2026

JATINANGOR - Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengukuhkan Prof. Yudi Azis sebagai Rektor Universitas Koperasi Indonesia (IKOPIN) periode 2026–2031 di...

Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana bersama jajaran dalam peluncuran Camino de Flores: The Sacred Journey of Flores di Balairung Soesilo Soedarman, Gedung Sapta Pesona, Jakarta, Selasa (13/10/2026).(Foto: Dok. Kemenpar)

Pariwisata Flores Jalani Pemulihan, Didorong Camino de Flores

Editor
14 Oktober 2026

JAKARTA - Pariwisata berperan strategis dalam pemulihan Flores pascagempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), melalui pemerataan manfaat ekonomi dan...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.