SATUJABAR, BANDUNG–Polresta Bandung, Jawa Barat, belum menerima laporan polisi (LP) terkait kasus perundungan, atau Bulying, sesama mahasiswa yang terjadi di lingkungan asrama Telkom University, Kasus perundungan sebagai perbuatan tindak pidana, bisa diproses hukum dan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Tri Suhartanto, mengatakan, kasus perundungan, atau bulying, dapat diproses secara hukum pidana apabila pihak korban melayangkan laporan pengaduan resmi ke pihak kepolisian. Polresta Bandung belum menerima laporan polisi (LP) terkait kasus perundungan sesama mahasiswa di lingkungan asrama Telkom University, yang viral di media sosial, serta memicu keresahan dan kecaman publik.
“Hingga hari ini, Senin 12 Oktober 2026, Polresta Bandung belum menerima laporan formal, baik dari pihak korban maupun keluarganya. Kita tunggu, kalau memang nantinya membuat laporan resmi, tentu saja kita periksa dari saksi-saksi dan alat buktinya,” ujar Tri dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (12/10/2026).
Tri menegaskan, meski belum merima laporan polisi (LP), pihaknya telah mengambil langkah proaktif dengan berkoordinasi bersama pihak rektorat. Tim Satreskrim Polresta Bandung, sudah turun ke lapangan untuk meminta keterangan dan mengumpulkan informasi awal terkait rekaman video aksi perundungan yang terjadi di asrama Telkom University.
“Dari komunikasi dan koordinasi, kami mendapat informasi, kejadian (aksi perundungan) terjadi, Jum’at pekan lalu, di lingkungan asrama kampus. Jadi komunikasi dan koordinasi dengan pihak kampus, sudah dilakukan, meminta keterangan, informasi apa yang terjadi dan bagaimana,” tegas Tri.
Tri mejelaskan, pihak kampus akan menyampaikan keterangan resmi ke Polresta Bandung. Penjelasan secara menyeluruh agar tidak menimbulkan penafsiran keliru.
“Insya Allah informasinya kalau jadi, hari ini, Senin, dari pihak kampus akan menyampaikan penjelasan. Penjelasan menyeluruh, tidak putus-putus informasinya, agar tidak memimbulkan penafsiran keliru di tengah masyarakat,” jelas Tri.
Tri mengungkapkan, berdasarkan koordinasi awal, tim di lapangan menerima informasi, kasus perundungan diduga berkaitan dengan dinamika kelompok internal di lingkungan asrama mahasiswa. Struktur seperti ketua asrama turut berada di lokasi kejadian.
“Jadi perlu disampaikan, informasi awal terkait informasi di lapangan, sudah kita tanyakan dari pihak kampus, dugaan yang melatarbelakangi kejadian memang ada semacam ketua kelompok-ketua kelompok, ketua asrama-ketua asrama. Kejadiannya berada di lingkungan kampus, jadi kita masih menunggu informasi secara menyeluruh dari pihak kampus,” ungkap Tri.
Sebelumnya,Telkom University, Bandung, telah menjatuhkan sanksi tegas, dengan melakukan pemecatan, atau drop-out (DO) terhadap mahasiswa Fakultas Rekayasa Industri, setelah terbukti terlibat aksi perundungan, atau bulying, di lingkungan asrama kampus. Pihak kampus menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas terjadinya aksi perundungan.
Keputusan tegas pemecatan, atau DO diambil Telkom University, menyusul rekaman video intimidasi sebagai aksi perundungan, atau bulying, terhadap korban sesama mahasiswa, di lingkungan asrama, viral di media sosial. Pelaku perundungan yang telah memicu keresahan dan kecaman publik, adalah mahasiswa dari Fakuktas Rekayasa Industri.
Rektor Telkom University, Suyanto, menegaskan, penetapan sanksi administratif akademik diputuskan, setelah pihak universitas melakukan investigasi mendalam dan meminta keterangan dari para pihak yang terlibat. Aksi perundungan diketahui pihak kampus dari rekaman video yang viral dan beredar luas di media sosial.
“Benar, mahasiswa tersebut merupakan mahasiswa Fakultas Rekayasa Industri Telkom University. Sanksi administratif akademik telah ditetapkan terhadap dua mahasiswa, berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku,” tegas Suyanto dalam keterangan pers daring, Minggu (11/10/2026).
Wakil Rektor 3 Bidang Admisi, Kemahasiswaan, dan Alumni Telkom University, Ratri Wahyuningtyas, menjelaskan terkait sanksi yang dijatuhkan terhadap dua mahasiswa. Kedua mahasiswa dijatuhi hukuman dengan tingkat sanksi berbeda, salah satunya sanksi berat berupa pengeluaran, atau droup-out dari kampus.
“Tapi secara umum, sanksi berat diberlakukan oleh Telkom University. Sanksi berat itu adalah pelaku di-drop out dari Telkom University,” jelas Ratri.
Telkom University juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas kasus perundungan melibatkan mahasiswanya dan terjadi di lingkungan kampus. Permohonan maaf terutama ditujukan kepada korban, keluarga, seluruh sivitas akademika, serta masyarakat luas.
“Atas nama Universitas Telkom, saya selaku rektor menyampaikan keprihatinan dan permohonan maaf. Permohonan maaf khususnya kepada korban dan keluarga, juga para mahasiswa secara internal maupun pihak-pihak eksternal,” ungkap Suyanto.
Suyanto menegaskan, Telkom University mengutuk keras segala bentuk kekerasan dan perundungan di lingkungan pendidikan. Tindakan tersebut dinilai sangat berbahaya dan tidak mendapat toleransi sedikit pun.
“Saya juga menegaskan, kekerasan dan perundungan merupakan tindakan berbahaya yang tidak dapat dibenarkan,” tegas Suyanto.
Sebagai bentuk tanggung jawab institusi, jajaran pimpinan universitas bergerak cepat menangani, mulai dari penjatuhan sanksi tegas kepada pelaku. Selain itu, memastikan keamanan dan pemulihan bagi korban.
Kasus perundungan terjadi di Asrama Telkom University, pada Jum’at (09/10/2026) malam. Tindakan tersebut terekam dan videonya yang berdurasi singkat beredar luas dan viral di media sosial.
Dalam video, seorang pelaku pria tanpa mengenakan baju tampak mengintimidasi korban yang tidak memberikan perlawanan. Pelaku mengarahkan botol pengharum ruangan yang disemprotkan api dari korek gas ke arah wajah korban.







