SATUJABAR, BANDUNG–Telkom University Bandung, Jawa Barat, menjatuhkan sanksi tegas, melakukan pemecatan, atau drop-out (DO) terhadap mahasiswa Fakultas Rekayasa Industri, setelah terbukti terlibat aksi perundungan, atau bulying, di asrama kampus. Telkom University juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas terjadinya aksi perundungan.
Keputusan tegas pemecatan, atau droup-out (DO), diambil Telkom University, Bandung, menyusul rekaman video intimidasi sebagai bentuk aksi perundungan, atau bulying, kepada sesama mahasiswa di lingkungan asrama, viral di media sosial. Pelaku perundungan, yang telah memicu keresahan dan kecaman publik tersebut, adalah mahasiswa Fakuktas Rekayasa Industri.
Rektor Telkom University, Suyanto, menegaskan, penetapan sanksi administratif akademik diputuskan, setelah pihak universitas melakukan investigasi mendalam dan meminta keterangan dari para pihak yang terlibat. Aksi perundungan diketahui pihak kampus dari rekaman video yang viral dan beredar luas di media sosial.
“Benar, mahasiswa tersebut merupakan mahasiswa Fakultas Rekayasa Industri Telkom University. Sanksi administratif akademik telah ditetapkan terhadap dua mahasiswa, berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku,” tegas Suyanto dalam keterangan pers daring, Minggu (11/10/2026).
Wakil Rektor 3 Bidang Admisi, Kemahasiswaan, dan Alumni Telkom University, Ratri Wahyuningtyas, menjelaskan terkait sanksi yang dijatuhkan terhadap dua mahasiswa. Kedua mahasiswa dijatuhi hukuman dengan tingkat sanksi berbeda, salah satunya sanksi berat berupa pengeluaran, atau droup-out dari kampus.
“Tapi secara umum, sanksi berat ketika itu diberlakukan di Telkom University. Sanksi berat itu adalah drop out dari Telkom University,” jelas Ratri.
Pihak rektorat menolak meyebutkan detail sanksi dan identitas pelaku demi menjaga privasi. Selain menindak pelaku sebagai bentuk tidak memberikan toleransi segala bentuk tindak kekerasan, kampus juga memastikan memberikan pendampingan dan perlindungan penuh kepada korban.
“Kami harapkan, kejadian ini bisa menjadi pembelajaran bagi semuanya, khususnya Telkom University. Kami sampai kapan pun akan tetap dan selalu berkomitmen untuk menjadi kampus yang inklusif, aman, serta sehat untuk semuanya,” ungkap Ratri.
Telkom University juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas kasus perundungan melibatkan mahasiswanya dan terjadi di lingkungan kampus. Permohonan maaf terutama ditujukan kepada korban, keluarga, seluruh sivitas akademika, serta masyarakat luas.
“Atas nama Universitas Telkom, saya selaku rektor menyampaikan keprihatinan dan permohonan maaf. Permohonan maaf khususnya kepada korban dan keluarganya, para mahasiswa secara internal maupun pihak-pihak eksternal,” ungkap Suyanto.
Suyanto menegaskan, Telkom University mengutuk keras segala bentuk kekerasan dan perundungan di lingkungan pendidikan. Tindakan tersebut dinilai sangat berbahaya dan tidak mendapat toleransi sedikit pun.
“Saya juga menegaskan, Universitas Telkom tidak memberikan toleransi. Kekerasan dan perundungan merupakan tindakan berbahaya yang tidak dapat dibenarkan,” tegas Suyanto.
Sebagai bentuk tanggung jawab institusi, pimpinan universitas bergerak cepat menangani hingga menjatuhan sanksi tegas kepada pelaku. Selain itu, memastikan keamanan dan pemulihan bagi korban.
Kasus perundungan terjadi di Asrama Telkom University, pada Jum’at (09/10/2026) malam. Tindakan tersebut terekam dan videonya yang berdurasi singkat beredar dan viral di media sosial.
Rekaman video memperlihatkan seorang pelaku pria tanpa mengenakan baju melalukan intimidasi terhadap korban yang tidak memberikan perlawanan. Pelaku mengarahkan botol pengharum ruangan yang disemprotkan api dari korek gas diarahkan ke wajah korban.







