• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Selasa, 6 Oktober 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Terpidana Kasus Investasi Bodong Indra Kenz Terancam Kembali ke Lapas, Ditjenpas Tunggu SK PB Dicabut

Editor
Selasa, 06 Oktober 2026 - 06:19
Indra Kusuma alias Indra Kenz.(Foto:Instagram@indrakenz).

Indra Kusuma alias Indra Kenz.(Foto:Instagram@indrakenz).

SATUJABAR, BANDUNG–Terpidana bebas bersyarat kasus investasi bodong binomo, Indra Kusuma alias Indra Kenz, terancam kembali ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), untuk menjalani sisa masa tahanan. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Barat, masih menunggu surat keputusan (SK) dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) terkait pencabutan pembebasan bersyarat (PB) Indra Kenz, yang diduga terlibat temuan hunian mewah menyerupai apartemen di Lapas Kela II-A Cibinong, Kabupaten Bogor.

Menurut Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Barat, Ishadi Maja Prayitno, keputusan pencabutan pembebasan bersyarat (PB) berada di tingkat pusat. Setelah Surat Keputusan (SK) diterbitkan dan diterima dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), baru diproses pencabutan sesuai ketentuan pemasyarakatan.

RelatedPosts

Rumput Laut Indonesia Siap Jadi Juara Dunia

Trade Expo Indonesia Siapkan Zona Khusus Kopi, The, Kakao, Kenapa?

Giliran Kabel Udara di Astanaanyar Diturunkan

“Jadi soal PB terpidana Indra Kenz, saat ini kami masih menunggu info dari pusat (Kemenimipas). Rekomendasi pencabutan PB akan tertuang dalam SK dari pusat,” ujae Ishadi dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (06/10/2026).

PB Indra Kenz direkomendasikan untuk dicabut, disampaikan Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenimipas, Rudi Setiawan. Rekomendasi tersebut berdasarkan hasil tim investigasi yang dibentuk Ditjen Imipas, menyusul temuan Tim Ombudsman RI terkait hunian mewah menyerupai apartemen di Lapas Kelas II-A Cibinong.

“Indra Kusuma (Indra Kenz), PB-nya direkomendasikan kepada Ditjenpas untuk ditarik kembali (dicabut),” kata Rudi menjawab pertanyaan wartawan.

Tim Investigasi Ditjenimipas dibentuk setelah diperintahkan Menteri Imipas, Agus Andrianto, atas temuan hunian mewah saat Tim Ombudsman melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Cibinong, hingga menyita perhatian dan kecaman publik. Beberapa persoalan hasil pemeriksaan dan investigasi yang ditemukan, yakni dugaan penyalahgunaan wewenang, ketidaktertiban dalam pelaporan barang milik negara (BMN), serta pelanggaran terhadap sejumlah standar operasional prosedur (SOP).

Terpidana Indra Kenz memperoleh pembebasan bersyarat (PB), pada 24 September 2026, berselang satu hari setelah Tim Ombudsman melakukan sidak dan menemukan huniwan mewah menyerupai apartemen lengkap dengan fasilitas di dalamnya. Dari temuan tersebut, Indra Kenz, diduga turut terlibat dalam pengadaan fasilitas mewah, termasuk salah satu penghuni kontainer yang dinterior menyerupai rumah tinggal di dalam Lapas.

Indra Kenz divonis sepuluh tahun kurungan penjara dalam perkara investasi bodong Binomo dan tindak pidana pencucian uang. Indra Kenz dijebloskan ke Lapas Cibinong, dan baru menjalani sekitar lima tahun dari total hukuman sepuluh tahun penjara.

Indra Kenz bisa meninggalkan Lapas Cibinong, setelah mendapatkan PB. Namun, Indra Kenz tetap diharuskan menjalani wajib lapor satu kali dalam sebulan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor.

Tags: Ditjenpas Tunggu SK PB DicabutIrjen Imipas KemenimipasKanwil Ditjenpas Jawa BaratKemenimipasRudi SetiawanTerpidana Kasus Investasi Bodong Indra Kenz Terancam Kembali ke Lapas

Related Posts

Rumput Laut.(Pexels)

Rumput Laut Indonesia Siap Jadi Juara Dunia

Editor
6 Oktober 2026

JAKARTA - Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji menyatakan jajaran Kementerian Perindustrian siap mengambil langkah untuk mempersiapkan ekosistem industri rumput laut nasional....

Trade Expo Indonesia; Sejumlah narasumber tampak dalam Konferensi Pers Technical Meeting TEI ke-41 di ICE BSD City, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Rabu (30/9).(Foto: Humas Kemendag)

Trade Expo Indonesia Siapkan Zona Khusus Kopi, The, Kakao, Kenapa?

Editor
6 Oktober 2026

JAKARTA - Trade Expo Indonesia atau TEI 2026 tinggal menunggu waktu. Kementerian Perdagangan terus mematangkan persiapan Trade Expo Indonesia ke-41...

Penataan kabel udara.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Giliran Kabel Udara di Astanaanyar Diturunkan

Editor
6 Oktober 2026

BANDUNG - Penataan kabel udara di Kota Bandung terus dikebut. Hingga Selasa, 6 Oktober 2026, sebanyak 63 ruas jalan telah...

Observatorium Nasional Timau

Sampah Antariksa di Orbit Bumi, Berbahayakah?

Editor
6 Oktober 2026

BANDUNG - Meningkatnya aktivitas manusia di luar angkasa turut menambah jumlah benda buatan manusia yang mengorbit Bumi. Tidak semuanya masih...

Neraca pembayaran, neraca perdagangan.(Image: Bank Indonesia)

Neraca Perdagangan Januari–Agustus 2026 Surplus USD 7,25 Miliar

Editor
6 Oktober 2026

JAKARTA - Neraca perdagangan Indonesia pada Agustus 2026 mencatatkan surplus senilai USD 3,55 miliar. Nilai tersebut meroket dari surplus Juli...

Ilustrasi korban penyekapan.(Foto:Istimewa).

Kasus TPPO, 3 Pelajar SMA di Cianjur Dijadikan PSK 2 Pelaku Ditangkap

Editor
6 Oktober 2026

SATUJABAR, CIANJUR--Polres Cianjur, Jawa Barat, berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan korban anak di bawah umur. Dua...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.