SATUJABAR, BANDUNG–Terpidana bebas bersyarat kasus investasi bodong binomo, Indra Kusuma alias Indra Kenz, terancam kembali ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), untuk menjalani sisa masa tahanan. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Barat, masih menunggu surat keputusan (SK) dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) terkait pencabutan pembebasan bersyarat (PB) Indra Kenz, yang diduga terlibat temuan hunian mewah menyerupai apartemen di Lapas Kela II-A Cibinong, Kabupaten Bogor.
Menurut Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Barat, Ishadi Maja Prayitno, keputusan pencabutan pembebasan bersyarat (PB) berada di tingkat pusat. Setelah Surat Keputusan (SK) diterbitkan dan diterima dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), baru diproses pencabutan sesuai ketentuan pemasyarakatan.
“Jadi soal PB terpidana Indra Kenz, saat ini kami masih menunggu info dari pusat (Kemenimipas). Rekomendasi pencabutan PB akan tertuang dalam SK dari pusat,” ujae Ishadi dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (06/10/2026).
PB Indra Kenz direkomendasikan untuk dicabut, disampaikan Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenimipas, Rudi Setiawan. Rekomendasi tersebut berdasarkan hasil tim investigasi yang dibentuk Ditjen Imipas, menyusul temuan Tim Ombudsman RI terkait hunian mewah menyerupai apartemen di Lapas Kelas II-A Cibinong.
“Indra Kusuma (Indra Kenz), PB-nya direkomendasikan kepada Ditjenpas untuk ditarik kembali (dicabut),” kata Rudi menjawab pertanyaan wartawan.
Tim Investigasi Ditjenimipas dibentuk setelah diperintahkan Menteri Imipas, Agus Andrianto, atas temuan hunian mewah saat Tim Ombudsman melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Cibinong, hingga menyita perhatian dan kecaman publik. Beberapa persoalan hasil pemeriksaan dan investigasi yang ditemukan, yakni dugaan penyalahgunaan wewenang, ketidaktertiban dalam pelaporan barang milik negara (BMN), serta pelanggaran terhadap sejumlah standar operasional prosedur (SOP).
Terpidana Indra Kenz memperoleh pembebasan bersyarat (PB), pada 24 September 2026, berselang satu hari setelah Tim Ombudsman melakukan sidak dan menemukan huniwan mewah menyerupai apartemen lengkap dengan fasilitas di dalamnya. Dari temuan tersebut, Indra Kenz, diduga turut terlibat dalam pengadaan fasilitas mewah, termasuk salah satu penghuni kontainer yang dinterior menyerupai rumah tinggal di dalam Lapas.
Indra Kenz divonis sepuluh tahun kurungan penjara dalam perkara investasi bodong Binomo dan tindak pidana pencucian uang. Indra Kenz dijebloskan ke Lapas Cibinong, dan baru menjalani sekitar lima tahun dari total hukuman sepuluh tahun penjara.
Indra Kenz bisa meninggalkan Lapas Cibinong, setelah mendapatkan PB. Namun, Indra Kenz tetap diharuskan menjalani wajib lapor satu kali dalam sebulan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor.







