SATUJABAR, CIANJUR–Polres Cianjur, Jawa Barat, berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan korban anak di bawah umur. Dua pelaku ditangkap setelah menjadikan pelajar SMA sebagai wanita pekerja seks komersial (PSK), ditawarkan melalui media sosial.
Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) diungkap Tim Satreskrim Polres Cianjur, setelah menerima laporan adanya wanita di bawah umur sering keluar-masuk hotel. Dua pelaku dalam kasus TPPO anak di bawah umur tersebut ditangkap, berinisial AM, berusia 25 tahun, dan CC, 32 tahun.
“Bermula dari adanya laporan masyarakat melihat wanita di bawah umur sering keluar-masuk tempat penginapan di wilayah Kecamatan Sukaluyu. Setelah dilakukan penyelidikan dan dipastikan kebenarannya telah terjadi kasus TPPO terhadap anak di bawah umur, kami berhasil menangkap dua pelaku,” ujar Kapolres Cianjur, AKBP A. Alexander Yurikho Hadi, dalam keterangannya, Selasa (06/10/2026).
Alex mengatakan, kedua pelaku telah menjadikan wanita di bawah umur sebagai pekerja seks komersial (PSK), dan ditawarkan melalui media slsial. Tiga korban yang teridentifikasi, diketahui sebagai pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) di Cianjur.
Menurut Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Bagus Panuntun, korban TPPO baru tiga orang pelajar SMA. Pihaknya masih mendalami untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain di luar ketiga korban
“Korban sementara tiga orang wanita. Mereka masih berstatus pelajar SMA aktif, bukan anak putus sekolah,” ujar Bagus.
Kedua pelaku saat ini telah ditahan di Markas Polres (Mapolres) Cianjur, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku berinisial AM, dijerat Pasal 455 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Sementara pelaku berinisial CC, dijerat Pasal 12 Undang-Undang Pemberantasan TPPO terkait persetubuhan terhadap anak. Proses penanganan perkara dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cianjur, berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan pendampingan psikologis terhadap korban.







