SATUJABAR, CIREBON–Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, ditemukan di Arab Saudi setelah 35 tahun hilang tanpa kabar. Pekerja migran bernama Jaeni Tirya Sakrim tersebut, kini sedang menunggu proses pemulangan ke kampung halamannya.
Pekerja Migran Indonesia (PMI) bernama Jaeni Tirya Sakrim, yang ditemukan di Arab Saudi setelah 35 tahun hilang tanpa kabar, merupakan warga asal Desa Hulubanteng, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon. Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Cirebon tengah berupaya memfasilitasi kepulangan Jaeni ke Indonesia
Menurut Kepala Disnaker Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto, berdasarkan informasi terakhir, Jaeni sudah berada dalam penanganan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Arab Saudi. Pihak keluarga juga sudah mendapat informasinya.
“Informasi terakhir, Jaeni sudah ada di KBRI Pihak keluarganya juga sudah mendapat informasi langsung dari KBRI,” ujar Novi dalam keterangannya, Senin (05/10/2026)
Novi mengatakan, keberadaan Jaeni pertamakali diterima keluarga, setelah ada seorang perempuan mendatangi KBRI untuk mencari keluarganya. Ciri-ciri yang disampaikan cocok dengan keluarga Jaeni.
Sejak saat itu, komunikasi antara pihak keluarga dan perwakilan Indonesia terjalin terkait keberadaan Jaeni, setelah terputus dan hilang kontak, sejak tahun 1994.
Novi memastikan, Disnaker Kabupaten Cirebon telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan proses pemulangan berjalan lancar hingga Jaeni bisa kembali ke kampung halamannya. Pemerintah daerah juga memiliki Satuan Tugas Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) yang siap dilibatkan dalam proses pemulangan Jaeni ke tanah air.
“Kita juga punya Satgas P2MI. Satgas P2MI, terdiri dari sejumlah unsur, termasuk Disnaker, kepolisian, Dinas Kesehatan, serta instansi terkait lainnya, yang dapat menangani kebutuhan PMI di luar negeri selama proses pemulangan,” kata Novi.
Peran pemerintah daerah melalui Satgas P2MI, mencakup fasilitasi sejak PMI tiba di Indonesia hingga kembali ke daerah asalnya, termasuk kebutuhan kesehatan dan pendampingan sosial. Sementara penanganan PMI di negara penempatan, merupakan kewenangan pemerintah pusat, khususnya melalui Kementerian Luar Negeri, dan perwakilan Indonesia di luar negeri.
“Pemerintah daerah tetap berperan aktif dalam menerima laporan dari keluarga PMI, yang menghadapi persoalan, membantu mengoordinasikan penanganan dengan lembaga terkait. Layanan tersedia melalui P4MI, dan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA), sehingga masyarakat dapat menyampaikan pengaduan terkait persoalan ketenagakerjaan di luar negeri,” jelas Novi.
Berdasarkan data Disnaker Kabupaten Cirebon, Jaeni berangkat ke Arab Saudi, tahun 1991, untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga (AR). Jaeni sempat menjalin komunikasi dengan keluarganya selama sekitar tiga tahun.
Sejak tahun 1994, keluarga kehilangan kontak, dan tidak lagi mengetahui keberadaan Jaeni, hingga akhirnya ditemukan kembali, pada 2026.
Kasus yang dialami Jaeni, pekerja migran asal Kabupaten Cirebon, yang hilang kontak selama 35 tahun di Arab Saudi, menjadi pelajaran pentingnya pencatatan data pekerja migran secara resmi. Status keberangkatan resmi pekerja migran, merupakan faktor kunci dalam upaya memberikan perlindungan.
Novi menegaskan, pekerja migran yang berangkat secara prosedural memiliki data yang tercatat di sistem, sehingga memudahkan penelusuran jika terjadi persoalan di negara penempatan. Saat mengalami persoalan, keberadaan pekerja migran lebih mudah diketahui.
Sebaliknya, pekerja yang berangkat secara nonprosedural, atau ilegal, lebih sulit dilacak dan rentan mengalami berbagai masalah. Pekerja migran bisa mengalami putus komunikasi, eksploitasi, tindak kekerasan, hingga kesulitan dalam proses pemulangan.
Novi mengimbau masyarakat di wilayah Kabupaten Cirebon, yang ingin bekerja ke luar negeri agar menempuh jalur resmi melalui P4MI, dan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA). Pemberangkatan menjadi pekerja migran ke luar negeri secara resmi, mendapatkan perlindungan penuh.







