SATUJABAR, BANDUNG–Gugatan praperadilan Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Majelis Hakim menyatakan, penetapan Syaefudin sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, sudah sah dan sesuai hukum.
Putusan terhadap gugatan praperadilan Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, dibacakan Hakim Tunggal, Dede Halim, di Ruang Sidang 3 Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jumat (02/10/2026). Dalam putusannya, hakim menolak seluruh dalil gugatan praperadilan yang diajukan Syaefudin, yang menyatakan, penetapan status tersangka cacat formil.
“Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon (Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin) untuk seluruhnya,” ujar Dede Halim saat membacakan putusannya.
Majelis Halim menyatakan, penetapan (tersangka) yang dilakukan termohon (Kejati Jawa Barat) terhadap pemohon, telah sah dan berdasarkan hukum yang berlaku.
Setelah putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, maka upaya perlawanan Syaefudin menggugat statusnya sebagai tersangka kandas. Proses penetapan tersangka telah sesuai prosedur hukum.
Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Indramayu tahun anggaran 2022-2025. Dalam dugaan kasus korupsi yang diusut penyidik Kejati Jawa Barat, negara dirugikan hingga Rp.18 miliar.
Syaefudin terseret kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Indramayu saat menjabat Ketua DPRD Indramayu periode 2019-2024. Selain Syaefudin, penyidik Kejati Jawa Barat juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni IM dan AF,nyang saat itu menjabat Plt Sekretaris dan Sekretaris DPRD Indramayu.







