SATUJABAR, BOGOR–Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Itjen Kemenimipas) menyimpulkan, telah terjadi penyalahgunaan wewenang terkait temuan kluster hunian mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, hasil investigasi sementara. Seluruh bangunan kluster hunian mewah yang disebut sebagai rumah dinas pejabat Lapas, diratakan dengan alat berat, atau ekskavator.
Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Irjen Kemenimipas), Rudi Setiawan, mengatakan, kesimpulan hasil ivestigasi sementara, telah terjadi penyalahgunaan wewenang terkait temuan kluster hunian mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Cibinong, Kabupaten Bogor, setelah Tim Ombusman RI melakukan inspeksi mendadak (sidak). Pernyataan Rudi Setiawan disampaikan di hadapan Komisi XIII DPR RI di Lapas Cibinong menindaklanjuti hasiil temuan Tim Ombusman, Rabu (30/09/2026).
“Kesimpulan sementara, ada peristiwa penyalahgunaan wewenang. Saya ulangi lagi, ada peristiwa penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah), Pasal 5 dan dijabarkan di Pasal 8,” ujar Rudi.
Rudi menegaslan, praktik pelanggaran tersebut, masuk kategori berat berdasarkan aturan Aparatur Sipil Negara (ASN). Sanksinya berjenjang, mulai sanksi demosi hingga pemberhentian dengan tidak hormat.
“Ini termasuk pelanggaran berat. Ancaman berjenjang, tiga jenis hukuman, mulai dari demosi, penonaktifan, dan pemberhentian dengan tidak hormat,” tegas Rudi.
Rudi menjelaskan, timnya sudah melakukan identifikasi dan pemeriksaan secara mendalam. Pemeriksaan terakhir dilakukan pada Selasa malam terhadap Kepala Lapas Cibinong, Wisnu Hani Putranto.
“Saya mohon waktu. Saya tidak bisa memutuskan hanya dari satu keterangan saja. Kita harus melihat keterangan-keterangan lain dan bukti-bukti pendukung lain,” jelas Rudi.
Pemeriksaan lanjutan dilakukan atas perintah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, hasil temuan Tim Ombudsman RI saat melakukan sidak, pada 23 September 2026. Disebutkan, ada perbedaan antara temuan Tim Ombudsman saat sidak berdasarkan rekaman video yang beredar, dengan kondisi yang terlihat saat didatangi Tim Komisi XIII DPR.
Rudi memastikan, klaster hunian mewah yang disebut sebagai rumah dinas pejabat Lapas, dibangun bukan bersumber dari APBN. Bangunan atas swadaya, dan juga tidak terdaftar sebagai aset negara, serta tidak memiliki izin mendirikan bangunan.
Selain itu, lokasi bangunan yang berada di belakang Lapas Cibinong, berada di aliran sungai yang dilarang untuk didirikan bangunan. Dari total 13 bangunan, sepuluh bangunan dipastikan bukan aset Kemenimipas.
Bangunan kluster mewah dengan fasilitas lengkap, termasuk ditemukan adanya foto warga binaan kasus korupsi dan minuman keras (miras), ada yang ditempati warga binaan. Tim investigasi telah mengantongi informasi siapa warga binaan yang menempati bangunan kluster mewah tersebut, dan menelusuri pihak yang telah sengaja membiarkannnya.
Deretan bangunan kluster mewah langsung diratakan. Pembongkaran mengerahkan alat berat, atau ekskavator, dimulai pukul 12.38 WIB, setelah fasilitas dan barang-barang di dalamnya dikeluarkan terlebih dahulu.
Sebelumnya, Komisi XIII DPR RI dalam Rapat Dengar Pemdapat (RDP) bersama Dirjen Pemasyarakatsn. Mashudi, dan Kalapas Cibinong, Winu Hani Putranto, mendesak pembongkaran bangunan yang bukan aset negara tersebut. Komisi XIII dijadwalkan menggelar rapat dengar pendapat khusus dengan Irjen Imipas, Senin, untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan internal tim investigasi.
Pemeriksaan melibatkan tim gabungan dari Ditjenpas, Direktorat Pengamanan dan Intelijen, dan Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Barat. Fasilitas lain di dalam kompleks bangunan kulster mewah yang ditemukan, adanya tempat kebugaran dan rencana simulator golf yang sudah ada karpetnya.







