SATUJABAR, JAKARTA–Kepala Seksi (Kasi) Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) nonaktif Lapas Kelas II-A Cibinong, Adi Nugroho, ‘mangkir’ dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XIII DPR RI, Senin (28/09/2026). Ketidakhadirannya dipertanyakan anggota DPR RI, yang menyoroti temuan foto terpidana kasus korupsi, Jummy Masrin, di hunian mewah di dalam Lapas, saat Tim Ombusman RI melakukan inspeksi mendadak (sidak).
Ketidakhadiran Kepala Seksi (Kasi) Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) nonaktif Lapas Kelas II-A Cibinong, Adi Nugroho, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XIII DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/09/2026),
dipertanyakan anggota Komisi XIII, Yanuar Arif Wibowo. Yanuar menanyakan alasan Kasi Kamtib, Adi Nugroho, tidak hadir, saat menyoroti temuan foto terpidana kasus korupsi, Jimmy Masrin, di hunian mewah di dalam Lapas Cibinong, saat Tim Ombusman RI melakukan inspeksi mendadak (sidak).
RDP Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) dengan Komisi XIII DPR RI, dihadiri Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan, Mashudi, dan Kepala Lapas (Kalapas) Kelas II-A Cibinong nonaktif, Wisnu Hani Putranto. Di hadapan Komisi XIII, Kalapas Cibinong, Wisnu Hani Putranto, menyebut, hunian mewah yang disorot karena dilengkapi fasilitas mewah dan tetdapat foto terpidana,nJimmy Masrin, merupakan rumah dinas Kasi Kamtib.
“Siap, di rumah Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Tamtib), Bapak,” ujar Wisnu, menjawab pertanyaan anggota Komisi XIII, Yanuar Arif Wibowo, soal temuan foto Jimmy Masrin dalam sidak Tim Ombusman.
Yanuar kemudian menanyakan keberadaan Kasi Kamtib, Adi Nugroho, namun tidak hadir karena tidak masuk kantor, alasan sakit demam. Absen alasan sakit tanpa menyerahkan surat keterangan sakit, dipersoalkan Komisi XIII DPR.
“Pak Kalapas, jangankan Kasi, Menteri kalau diundang di Komisi XIII, wajib hadir, Pak! Kecuali Menteri dipanggil Presiden, baru bisa izin. Ini urusan penting,” kata Yanuar.
Komisi XIII DPR juga mempertanyakan terkait keberadaan kamera pengawas, atau CCTV di area rumah dinas tersebut. Wisnu mengaku, tidak ada CCTV di area tersebut, hanya di kawasan blok-blok tahanan warga binaan yang dilengkapi fasilitas CCTV.
Dirjenpas, Mashudi, dalam penjelasannya, menyebutkan, temuan fasilitas mewah hingga terdapat minuman keras (miras) di rumah dinas yang disebut hunian mewah di lingkungan Lapas Cibinong dalam sidak Tim Ombusman, merupakan milik pribadi Kasi Kamtib. Kepemilikan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan sementara tim investigasi.
“Berdasarkan pemeriksaan sementara, temuan televisi, perlengkapan rumah tangga, sofa, springbed, kulkas berisi tiga botol minuman wiski,ndan satu botol bir, merupakan barang pribadi milik Kasi Kamtib (Adi Nugroho),” jelas Mashudi di hadapan Komisi XIII DPR.
Temuan Tim Ombudsman dalam sidak di Lapas Kelas III-A Cibinong, Kabupaten Bogor, menyeret lima pejabat struktural yang langsung dinonaktifkan dan diperiksa. Kelima pejabat tersebut, yakni Kepala Lapas, Kepala Pengamanan Lapas (KPLP), Kasi Pembinaan dan Pendidikan (Kasibinadik), Kasi Keamanan dan Ketertiban (Kasikamtib), serta Kepala Urusan Umum.
Penonaktifan dan pemeriksaan kelima pejabat Lapas Cibinong tersebut, disampaikan Irjen Kemenimpas, Rudi Setiawan, setelah diperintahkan Menteri Imipas, Agus Andrianto, untuk memimpin tim investigasi. Kelima pejabat struktural tersebut, merupakan pihak yang harus bertanggungjawab atas temuan Tim Ombudsman saat melakukan sidak, adanya huniah mewah menyerupai apartemen di lingkungan Lapas Cibinong, yang diduga digunakan narapidana, atau warga binaan.
“Kami menonaktifkan lima pejabat struktural, yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman RI,” ujar Rudi dalam keterangan pers di Lapas Kelas IIA Cibinong, Sabtu (26/09/2026).







