SATUJABAR, BANDUNG–Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat, merespons laporan Tim Ombusman RI terkait adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Cibinong, Kabupaten Bogor. Laporan warga binaan diduga dipungut uang Rp.150.000 setiap minggunya, sedang dalam pengusutan.
Informasi dugaan adanya praktik pungutan liar (pungli) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Cibinong, Kabupaten Bogor, mencuat atas temuan Tim Ombudsman RI, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak), pada Rabu (23/09/2026). Temuan Tim Ombusman, warga binaan diduga dipungut uang Rp.150.000 setiap minggunya, langsung direspons Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat.
Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, Yudi Suseno, mengatakan, pihaknya baru mengetahuinya setelah menerima laporan dari Ombudsman RI. Setiap temuan langsung ditindaklanjuti secara serius.
“Itu kami baru tahu setelah mendapatkan informasi (Ombusman). Tapi, tetap semua, apa pun masukan, apa pun temuan, akan langsung kami tindaklanjuti dan didalami secara serius,” uhar Yudi, dalam keterangannya.
Yudi menjelaskan, pendalaman dilakukan oleh tim gabungan yang dibentuk Ditjenpas bersama Kanwil Jabar. Tim mulai bekerja sejak Rabu malam, tidak lama setelah sidak Tim Ombudsman dan memberikan laporan.
Tim langsung meminta keterangan dari berbagai pihak yang dinilai mengetahui kondisi di dalam lapas, termasuk terkait pelayanan terhadap warga binaan. Selain dugaan pungutan terhadap warga binaan, tim juga mendalami temuan keberadaan fasilitas disebut menyerupai apartemen, kendaraan mewah terparkir di kawasan Lapas, serta adanya minuman keras (miras).
“Jika terbukti memang ada pelanggaran, pasti akan ditindak. Itu nanti kita serahkan kepada pimpinan hasilnya, jangan sampai kita menyimpulkan terlalu dini,” jelas Yudi.
Sebelumnya, anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan, mengungkapkan, informasi dugaan adanya pungutan liar terhadal warga binaan di dalam Lapas Cibinong, diperoleh dari pengunjung.
“Kami mendapatkan informasi dari salah satu pengunjung, suaminya ada di salah satu blok di sini, Blok A (Lapas Cibinong), diminta uang oleh kepala kamarnya, per minggu sebesar Rp.150.000,” ungkap Syafrida.
Syafrida menegaskan, pelayanan kunjungan maupun fasilitas di dalam Lapas, yang menjadi hak warga binaan tidak seharusnya disertai adanya pungutan di luar ketentuan. Dalam sidak, Tim Ombudsman juga menemukan lebih dari sepuluh bangunan kamar menyerupai apartemen di kawasan belakang Lapas Cibinong. Bangunan kamar dilengkapi fasilitas layaknya hunian mewah, seperti ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, perlengkapan rumah tangga, hingga ditemukan ada minuman keras.







