SATUJABAR, BOGOR–Temuan hasil inspeksi mendadak (sidak) Ombusman Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, langsung ditindaklanjuti Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), dengan membentum Tim Periksa. Dalam hasil sidaknya, Tim Ombsuman dikejutkan mendapatkan bangunan dengan fasilitas menyerupai apartemen di lingkungan Lapas Kelas II-A Cibinong.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan, Mashudi, mengatakan, pihaknya telah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi atas temuan hasil inspeksi mendadak (sidak) Ombusman Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Cibinong, Kabupaten Bogor.
“Kami telah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap sarana, prasarana, administrasi, serta pelaksanaan standar pelayanan dan pengamanan di Lapas Cibinong. Informasi disampaikan Ombudsman menjadi bagian dari bahan yang akan kami dalami secara objektif,” ujar Mashudi, dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (23/09/2026).
Mashudi menegaskan, Ditjenpas sangat terbuka atas pengawasan dari pihak eksternal. Selain itu, juga menghormati keberadaan dan fungsi pengawasan yang telah dilakukan Ombudsman RI.
“Kami menghormati keberadaan dan fungsi pengawasan Ombudsman RI. Setiap masukan tentu menjadi bahan evaluasi, dan saat yang sama, seluruh informasi perlu diverifikasi secara utuh agar kesimpulan yang diambil benar-benar berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku,” tegas Mashudi.
Mashudi menjelaskan, prinsip kesetaraan dan perlakuan sesuai ketentuanz harus diterapkan kepada seluruh warga binaan. Setiap warga binaan memiliki hak dan kewajiban.
“Karena itu, apabila terdapat informasi mengenai perlakuan atau fasilitas yang diduga tidak sesuai ketentuan, hal tersebut akan kami periksa dan dipastikan faktanya,” jelas Mashudi
Mashudi menjamin, terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan petugas Lapas Cibinong, dipastikan akan ada tindakan. Tindakan tegas sesuai ketentian akan diberikan, jika hasil pemeriksaan tim di lapangan terbukti.
“Pemeriksaan tentunya harus dilakukan secara objektif dan menyeluruh. Apabila hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran oleh petugas, tentu akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Saat ini, kami tidak akan mendahului hasil pemeriksaan,” ungkap Mashudi.
Tim Ditjenpas akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap seluruh informasi yang berkembang, termasuk status dan peruntukan sarana prasarana, administrasi penugasan warga binaan, serta meminta keterangan dari pihak-pihak terkait. Semuanya akan dilihat secara utuh berdasarkan fakta, dokumen, dan ketentuan, sehijgfa hasil pemeriksaan nantinya dapat memberikan gambaran objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ditjenpas memastikan hasil pemeriksaan akan menjadi bahan evaluasi dan dasar pembenahan tata kelola, sistem pengawasan, maupun pengamanan di Lapas Cibinong.
“Kami terbuka terhadap kritik dan pengawasan. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional. Jika ada yang perlu diperbaiki, akan kami perbaiki, dan apabila berdasarkan pemeriksaan terbukti terdapat pelanggaran, akan ditindak sesuai ketentuan,” tutup Mashudi.
Sebelumnya, sidak dilakukan Tim Ombusma ke Lapas Kelas II-A Cibinong, atau Lapas Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, dilakukan Rabu (23/092026). Sidak merupakan kali kedua, setelah pada sidak pertama Tim Ombusman tidak diberi akses masuk ke area Lapas.
Pada sidak kali ini, Tim Ombudsman kembali mengalami hambatan untuk bisa masuk ke area lapas, meski membawa surat resmi dan mengenakan atribut kelembagaan. Bahkan, Tim Ombudsman harus terlibat cekcok hingga saling dorong dengan petugas keamanan, sebelum bisa memasuki sebagian area lapas.
Saat sidak berlangsung, Tim Ombusman dikejutkan saat mendapatkan bangunan dengan fasilitas menyerupai apartemen, berada di belakang Lapas. Selain itu, juga menemukan sejumlah mobil mewah terparkir, salah satunya Toyota Alphard.
Bangunan menyerupai apartelem tersebut, terdiri lebih dari 10 kamar, bangunan mirip penginapan, atau rumah singgah. Fasilitasnya jauh lebih lengkap dibandingkan blok hunian warga binaan pada umumnya.
“Kami semakin bertanya, ada apa kok kita dihalang-halangi. Ada bangunan standar apartemen, bagus, bagus sekali. Artinya walaupun kecil-kecil, kelengkapannya semua ada, peralatan rumah tangga semua ada,” ujar anggota Ombusman, Fikri Yasin.
Fikri mengatakan, selain bangunan mewah menyerupai apartemen, ditemukan juga kendaraan mewah, salah satunya mobil Toyota Alphard. Namun, kendaraan yang berada di kawasan yang sama, belum bisa dipastikan pemiliknya dan keterkaitan dengan warga binaan dan pihak lain.
Fasilitas di dalam kamar-kamar disebut memiliki berbagai perlengkapan, seperti ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, peralatan memasak, hingga minuman keras (miras). Tim Ombudsman juga mencatat adanya sekitar enam hingga tujuh orang yang diduga merupakan warga binaan berada di area fasilitas tersebut, meski status dan identitas mereka belum dapat dipastikan secara lengkap.
Tim Ombudsman menilai, keberadaan fasilitas di kawasan Lapas Kelas II-A Cibonong, perlu diklarifikasi lebih lanjut. Lokasi fasilitas tersebut, berada di dalam area pemasyarakatan yang semestinya memiliki standar pengamanan dan penggunaan ketat.







