SATUJABAR, SUKABUMI–Seorang pria yang menjadi pengedar narkoba jenis sabu di Kota Sukabumi, Jawa Barat, diringkus polisi. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu sebanyak 25 paket.
Penangkapan terhadap pria berinisial RB, yang menjadi pengedar narkoba jenis sabu, dilakukan Tim Satresnarkoba Polres Sukabumi Kota. Panangkapan dilakukan dalam aksi penyergapan di sebuah bengkel di wilayah Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.
Polisi mendapatkan 23 paket sabu siap edar yang disembunyikan pelaku di dalam saku celana. Pria berusia 29 tahun tersebut, kemudian digelandang ke rumah kontrakan untuk mencari barang bukti sabu lainnya.
“Pelaku sudah menjadi taget operasi dalam peredaran narkoba jenis sabu. Kami menemukan 23 paket sabu siap edar dari hasil penggeledahan di dalam saku celananya,” ujar Kasatresnarkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Bayu Saeful Bahari, dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (22/09/2026).
Bayu menambahkan, barang bukti satu buah handphone sebagai alat komunikasi saat bertransaksi, berikut satu unit timbangan digital, turut disita dari lokasi penangkapan. Proses penggeledahan berlanjut di rumah kontrakan pelaku di kawasan Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, ditemukan dua paket sabu berikut alat timbangan digital.
“Total barang bukti sabu yang ditemukan di dua lokasi, sebanyak 25 paket sabu seberat 10,15 gram. Satu buah handphone dan dua unit alat timbangan digital,” jelas Bayum
Pelaku berikut barang bukti selanjutmya dibawa ke Mako Polres (Mapolres) Sukabumi Kota, untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami pemasok sabu, termasuk keterlibatan komplotan jaringannya.
Pelalu dijerat Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, sebagaimana disesuaikan dengan Pasal 609 Ayat 2 Huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, tentang Penyesuaian Pidana. Pelaku terancam hukuman pidana hingga 20 tahun kurungan penjara.







