SATUJABAR, BOGOR–Kegiatan penggeledahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor PT Summarecon Bogor, Jawa Barat, Senin (21/09/2026), berlangsung hingga sore hari. Hasil penggeledahan, penyidik KPK membawa kardus, koper, dan tas, dari lokasi.
Kegiatan penggeledahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor PT Summarecon, di wilayah Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Senin (21/09/2026), berlangsung hingga pukul 17.50 WIB. Penyidik KPK mulai keluar dari dalam Kantor PT Summarecon Bogor, setelah melakukan kegiatan penggeledahan, dengan membawa dua kardus dimasukan ke dalam mobil terparkir di halaman kantor.
Selanjutnya, penyidik KPK membawa koper dan tas dimasukan ke dalam mobil terparkir di area lobi, atau pintu masuk Kantor PT Summarecon. Rombongan penyidik KPK kemudian meninggalkan lokasi, tanpa memberikan keterangan kepada wartawan terkait hasil penggeledahan dari dalam Kantor PT Summarecon Bogor.
Kegiatan penggeledahan mendapat penjagaan petugas satuan pengamanan (satpam). Kantor PT Summarecon berada di kawasan perumahan Summarecon Bogor.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan, penyidik KPK melanjutkan penggeledahan di Kantor PT Summarecon Bogor, Senin (21/09/2026) siang. Penggeledahan terkait kasus suap buka blokir Hak Guna Bangunan (HGB).
“Hari ini penyidik (KPK) melanjutkan kegiatan penggeledahan di Kantor PT Summarecon Bogor, saat ini masih berlangsung. Kami akan update terus setiap perkembangannya,” ujar Budi kepada wartawan.
Sebelumnya, kegiatan penggeledahan dilakukan penyidik KPK di tiga ruang Direktorat Jenderal (Dirjen) Kantor Kementerian ATR/BPN, rumah Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah, Ruang ATR/BPN Lampri, sebagai satu tersangka, serta Kantor Summarecon di Jakarta Timur. Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen hingga barang elektronik.
Dalam perkara suap buka blokir HGB, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka, sebagai berikut:
1. Lampri (LMP), Direktue Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN
2. Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I
3. Adrianto Pitojo Adi (ADR), Direktur Utama (Dirut) PT. Summarecon
4. Arif Sugiyanto (ARF), pihak swasta, disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid
5. Fahd El Fouz/Fahd A Rafiq (FEZ), pihak swasta, disebut orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid
6. Rizal Pahlevi (LEV), pihak swasta
7. Erwin (ERW), pihak swasta, disebut orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid
8. Muhammad Fakhry (MF), pihak swasta, disebut orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid
Dalam perkara tersebut, KPK telah menyita barang bukti uang tunai Rp.106,3 miliar. Jumlah uang tercatat terbesar sepanjang sejarah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus korupsi.







