SATUJABAR, BOGOR–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait kasus suap buka blokir Hak Guna Bangunan (HGB) di Bogor, Jawa Barat. Sasaran penggeledahan penyidik KPK, Kantor PT Summarecon Bogor, yang berlangsung, Senin, 21 September 2026.
Kegiatan penggeledahan di Kantor Summarecon Bogor, Senin (21/09/2026), dibenarkan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo. Penggeledahan terkait kasus suap buka blokir Hak Guna Bangunan (HGB) di Bogor, masih berlangsung.
“Hari ini penyidik (KPK) tengah melanjutkan kegiatan penggeledahan di Kantor PT Summarecon Bogor, dan saat ini masih berlangsung. Kami akan update terus setiap perkembangannya,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (21/09/2026).
Budi tidak menyebutkan barang-barang yang disita dalam penggeledahan. Namun, KPK akan menjelaskan semuanya pada saat memberikan keterangan pers.
Sebelumnya, kegiatan penggeledahan dilakukan penyidik KPK di tiga ruang Direktorat Jenderal (Dirjen) Kantor Kementerian ATR/BPN, rumah Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah, Ruang ATR/BPN, Lampri, sebagai satu tersangka, serta kantor Summarecon di Jakarta Timur. Dari penggeledahan tersebut, disita sejumlah dokumen hingga barang elektronik.
Dalam perkara suap buka blokir HGB di Bogor, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka, sebagai berikut:
1. Lampri (LMP), Direktue Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN
2. Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I
3. Adrianto Pitojo Adi (ADR), Direktur Utama (Dirut) PT. Summarecon
4. Arif Sugiyanto (ARF), pihak swasta, disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid
5. Fahd El Fouz/Fahd A Rafiq (FEZ), pihak swasta, disebut orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid
6. Rizal Pahlevi (LEV), pihak swasta
7. Erwin (ERW), pihak swasta, disebut orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid
8. Muhammad Fakhry (MF), pihak swasta, disebut orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid
Dalam perkara tersebut, KPK telah menyita barang bukti uang tunai Rp.106,3 miliar. Jumlah uang tercatat terbesar sepanjang sejarah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus korupsi.







