• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 21 September 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Jadi Tersangka Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan, Wabup Indramayu Ajukan Praperadilan

Editor
Senin, 21 September 2026 - 01:09
Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin.(Foto:Istimewa).

Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG–Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung atas penetapan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Syaefudin ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022-2025.

Permohonan Praperadilan Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, ke Pengadilan Negeri Bandung, terdaftar dengan nomor perkara 22/Pid.Pra/2026/PN Bdg, Kamis 17 September 2026. Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bandung, Syaefudin, tercatat sebagai pemohon, dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat sebagai termohon.

RelatedPosts

Polda Jabar Terjunkan 2.025 Personel Gabungan Amankan FIFA ASEAN Cup 2026 di Stadion Si Jalak Harupat

Polisi Bubarkan Balapan Liar Sepeda Motor di Bandung, Puluhan Orang Diamankan

Harga Emas Senin 21/9/2026 Antam Rp 2.628.000 Per Gram

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, membenarkan, tersangka Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin mengajukan permohonan Praperadilan, dan pihaknya telah menyiapkan tim untuk menghadapi permohonan tersebut. Klasifikasi perkara berkaitan dengan sah atau tidaknya soal penetapan tersangka.

“Iya benar, kami sudah siapkan tim untuk menghadapi permohonan Praperadilan yang diajukan Syaefudin,” ujar Nur Sricahya, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (21/092026).

Syaefudin ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022-2025. Syaefudin ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya, yakni berinisial IM dan AF, dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp.16,8 miliar.

Saat kasus dugaan korupsi terjadi, Syaefudin masih menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Indramayu periode tahun 2019-2024. Sementara IM menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD, dan AF, menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu periode 2022-2025.

Setelah menetapkan Syaefudin sebagai tersangka, penyidik Kejati Jawa Barat telah melakukan kegiatan penggeledahan di Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Indramayu dan Kantor Bagian Hukum Setda Kabupaten Indramayu, pada 10 Juni 2026. Dalam kegiatan penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan data diduga berkaitan dengan perkara.

Kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022-2025, sebelumnya dilaporkan Gerakan Pemuda Peduli Perubahan Indramayu (GPPI), pada pertengahan 2025. Laporan turut menyertakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dengan kerugian negara mencapai Rp.16,8 miliar.

Kerugian tersebut dikaitkan dengan pemberian tunjangan perumahan kepada pimpinan dan anggota DPRD Indramayu periode 2022-2025, yang disebut tidak sesuai ketentuan. Besaran tunjangan menjadi sorotan yang diberikan berbeda-beda berdasarkan jabatan.

Ketua DPRD mendapatkan tunjangan perumahan Rp 40 juta per bulan, atau Rp.480 juta per tahun, Wakil Ketua Rp.35 juta per bulan, atau Rp.420 juta per tahun, dan anggota DPRD Rp.30 juta per bulan, atau Rp.360 juta per tahun. Besaran disebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, yang mengatur tentang Hak Keuangan, Administratif Pimpinan,ndan Anggota DPRD.

Sementara itu, Kejati Jawa Barat memastikan, proses penyidikan perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Indramayu telah dilakukan sesuai prosedur hukum, termasuk melalui kegiatan penggeledahan untuk mencari dan memperkuat alat bukti. Perkara dugaan korupsi yang mendasari penetapan tersangka, merupakan proses hukum yang harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah hingga mendapatkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Tags: DPRD IndramayuJadi Tersangka Kasus Korupsi Tunjangan Perumahanjawa baratKejati Jawa Baratpemkab indramayuPengadilan Negeri BandungSyaefudinWakil Bupati IndramayuWakil Bupati Indramayu Ajukan Praperadilan

Related Posts

Wakil Komandan Korps Brimob Polri, Irjen Pol. Reza Arief Dewanto, cek kesiapan personel gabungan Polda Jawa Barat dalam pengamanan FIFA ASEAN Cup 2026, di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung.(Foto:Humas Polda Jabar).

Polda Jabar Terjunkan 2.025 Personel Gabungan Amankan FIFA ASEAN Cup 2026 di Stadion Si Jalak Harupat

Editor
21 September 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Polda Jawa Barat menerjunkan sebanyak 2.025 personel gabungan, untuk mengamankan perhelatan FIFA ASEAN Cup 2026, yang digelar di Stadion...

Barang bukti puluhan sepeda motor yang diamankan dari arena balapan liar di wilayah Kabupaten Bandung.(Foto:Istimewa).

Polisi Bubarkan Balapan Liar Sepeda Motor di Bandung, Puluhan Orang Diamankan

Editor
21 September 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Arena balapan liar di wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dibubarkan polisi. Puluhan orang berikut sepeda motor diamankan polisi dalam...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Senin 21/9/2026 Antam Rp 2.628.000 Per Gram

Editor
21 September 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Senin 21/9/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.628.000 per gram...

Taman Nasional Bantimurung.(Foto: Humas Kemenpar)

Wamenpar: Standar Keselamatan dan Layanan Bantimurung Terjaga

Editor
21 September 2026

MAKASSAR - Wakil Menteri Pariwisata (Wamenpar) Ni Luh Puspa meninjau kawasan Taman Nasional Bantimurung-Bulusaraung di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Sabtu...

Tim Riset saat mengembangkan dua prototipe alat deteksi DNA babi portable.(Foto: Dok. Kemenag)

Halal Indo 2026, Kemenperin Pacu Industri Halal Nasional Tembus Pasar Global

Editor
21 September 2026

JAKARTA - Kementerian Perindustrian berkomitmen untuk terus memperkuat ekosistem industri halal nasional agar semakin berdaya saing dan mampu memperluas penetrasi...

Dubes Norwegia di Taman Nasional Way Kambas Lampung.(Foto: Humas Kemenhut)

Dubes Norwegia Kunjungi Way Kambas, Lihat Konservasi Gajah

Editor
21 September 2026

LAMPUNG - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni bersama Duta Besar Norwegia untuk Indonesia Kaja Glomm mengunjungi Taman Nasional Way Kambas...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.