SATUJABAR, BANDUNG–Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung atas penetapan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Syaefudin ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022-2025.
Permohonan Praperadilan Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, ke Pengadilan Negeri Bandung, terdaftar dengan nomor perkara 22/Pid.Pra/2026/PN Bdg, Kamis 17 September 2026. Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bandung, Syaefudin, tercatat sebagai pemohon, dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat sebagai termohon.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, membenarkan, tersangka Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin mengajukan permohonan Praperadilan, dan pihaknya telah menyiapkan tim untuk menghadapi permohonan tersebut. Klasifikasi perkara berkaitan dengan sah atau tidaknya soal penetapan tersangka.
“Iya benar, kami sudah siapkan tim untuk menghadapi permohonan Praperadilan yang diajukan Syaefudin,” ujar Nur Sricahya, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (21/092026).
Syaefudin ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022-2025. Syaefudin ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya, yakni berinisial IM dan AF, dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp.16,8 miliar.
Saat kasus dugaan korupsi terjadi, Syaefudin masih menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Indramayu periode tahun 2019-2024. Sementara IM menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD, dan AF, menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu periode 2022-2025.
Setelah menetapkan Syaefudin sebagai tersangka, penyidik Kejati Jawa Barat telah melakukan kegiatan penggeledahan di Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Indramayu dan Kantor Bagian Hukum Setda Kabupaten Indramayu, pada 10 Juni 2026. Dalam kegiatan penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan data diduga berkaitan dengan perkara.
Kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022-2025, sebelumnya dilaporkan Gerakan Pemuda Peduli Perubahan Indramayu (GPPI), pada pertengahan 2025. Laporan turut menyertakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dengan kerugian negara mencapai Rp.16,8 miliar.
Kerugian tersebut dikaitkan dengan pemberian tunjangan perumahan kepada pimpinan dan anggota DPRD Indramayu periode 2022-2025, yang disebut tidak sesuai ketentuan. Besaran tunjangan menjadi sorotan yang diberikan berbeda-beda berdasarkan jabatan.
Ketua DPRD mendapatkan tunjangan perumahan Rp 40 juta per bulan, atau Rp.480 juta per tahun, Wakil Ketua Rp.35 juta per bulan, atau Rp.420 juta per tahun, dan anggota DPRD Rp.30 juta per bulan, atau Rp.360 juta per tahun. Besaran disebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, yang mengatur tentang Hak Keuangan, Administratif Pimpinan,ndan Anggota DPRD.
Sementara itu, Kejati Jawa Barat memastikan, proses penyidikan perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Indramayu telah dilakukan sesuai prosedur hukum, termasuk melalui kegiatan penggeledahan untuk mencari dan memperkuat alat bukti. Perkara dugaan korupsi yang mendasari penetapan tersangka, merupakan proses hukum yang harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah hingga mendapatkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.







