SATUJABAR, KARAWANG–Dua orang begal sadis menyasar sepeda motor korbannya di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, diringkus polisi. Kedua pelaku telah menjalankan aksinya di 12 TKP (tempat kejadian perkara).
Kedua pelaku begal sadis yang diringkus Tim Satreskrim Polresta Karawang, berinisial AP dan AJ. Saat menjalaankan aksinya, dua pelaku yang menyasar sepeda motor, tidak segan-segan melukai korbannya.
Menurut Kapolresta Karawang, Kombes Pol. Mario Prahatinto, penangkapan kedua pelaku setelah dilakukan serangkaian penyelidikan terhadap aksi begal yang meresahkan masyarakat di Kabupaten Karawang. Kedua pelaku telah menjalankan aksinya di 12 TKP (tempat kejadian perkara).
“Sepak terjang pelalu tercatat telah beraksi sedikitnya di 12 TKP. Semuanya di wilayah hukum Polresta Karawang sepanjang tahun 2026,” ujar Mario dalam keterangannya kepada wartawan, Jum’at (18/09/2026).
Mario menjelaskan, sebagian besar lokasi sasaran pelaku di kawasan sepi, antaralain di daerah Cilamaya, Cilebar, Telagasari, Ranggon, dan Jalan Baru. Kedua pelaku berhasil menggasak puluhan sepeda motor.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan jalanan yang mengancam keselamatan masyarakat. Kami rutin melakukan patroli dan pengamanan di titik-titik rawan kejahatan,” jelas Mario.
Aksi kejahatan terakhir pelaku terjadi pada Selasa, 14 Juli 2026 lalu, sekitar pukul 02.30 WIB. Kejadiannya di jalan pematang sawah perbatasan Desa Bayur Kidul dan Kiara Dusun Kecemek, Kecamatan Cilamaya Kulon, terhadap korban bernama Tarwan, 55 tahun, warga Kabupaten Subang, yang diadang dan sepeda motornya dibawa kabur pelaku.
Modus operadinya, memepet dan menendang sepeda motor korban hingga terjatuh. Korban yang sudah tidak berdaya ditodong senjata tajam dan tidak segan melukainya jika melawan, untuk bisa merampas sepeda motornya.
Kedua pelaku yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolresta Karawang, dijerat Pasal 479 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kedua pelaku terancam hukuman pidana hingga sembilan tahun kurungan penjara.







