SATUJABAR, SUBANG–Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Pamanukan, Kabupaten Subang, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap siswanya. Kasus pelecehan seksual yang korbannya diduga lebih dari satu orang tersebut, memicu aksi demo selurih siswa SMAN 1 Pamanukan, berujung pencopotan Wakasek dari jabatannya.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Subang, telah menetapkan AT, Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Pamanukan, sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap siswanya. Kasus pelecehan seksual Wakasek Bidang Kesiswaan tersebut mencuat, setelah salah seorang siswi korbannya bersuara.
“Ya, pelaku berinisial AT berprofesi sebagai guru merangkap Wakasek Bidang Kesiswaan (SMAN 1 Pamanukan), telah kita tetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka, setelah penyidik melakuan serangkaian pemeriksaan dalam kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual, atau pencabulan terhadap siswa,” ujar Kepala Unit (Kanit) PPA Satreskrim Polres Subang, Aiptu Nenden Nurfatimah, kepada wartawan, Rabu (09/09/2026).
Nenden mengatakan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka AT, selama dua hari sejak diamankan di sekolah, saat terjadi aksi demo para siswa. Penyidik juga melakukan penahahan terhadap tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Markas Polres (Mapolres) Subang, untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku juga kita tahan di Rutan Mapolres Subang, sejak ditetapkan sebagai tersangka, guna proses hukum lebih lanjut. Saat ini masih kita kembangkan dengan mengumpullan ketetangan, terkait jumlah siswi yang menjadi korban,” kata Nenden.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat, telah mencopot AT dari jabatannya sebagai Wakasek Bidang Kesiswaan SMAN 1 Pamanukan. AT juga dilarang mengajar.
“Ya, sementara yang bersangkutan dinonaktifkan dari jabatannya sebagai wakil kepala sekolah dan dari tugasnya. mengajar. Langkah tersebut, menyusul pemeriksaan awal atas dugaan pelecehan terhadap siswi yang mencuat di sekolah tersebut,” ujar Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat, Purwanto, dalam keterangannya, Selasa (9/09/2026).
Purwanto mengatakan, AT tidak diperbolehkan mengajar hingga proses pemeriksaan dan penanganan disiplin selesai dilakukan. Dari hasil pemeriksaan tersebut, selanjutnya diusulkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD), untuk memberikan tindakan, atau hukuman disiplin.
Purwanto menegaskan, pihaknya telah menerima pemeriksaan awal menemukan sejumlah fakta yang mengarah pada dugaan tindakan pelecehan seksual tersebut. Informasi diperoleh dari kepala sekolah, bukti percakapan melalui pesan, cerita, atau pengakuan para siswi korban, hingga keterangan dari teman-temanya.
“Kalau dari fakta-fakta sih iya. Fakta-fakta yang dikumpulkan, informasi dari kepala sekolah, kemudian dari bukti-bukti chat, dari penuturan korban, dan teman-temannya, termasuk yang bersangkutan,” tegas Purwanto.
Disdik Jawa Barat juga menyiapkan pendampingan bagi siswa yang diduga telah menjadi korban tindakan pelecehan seksual yang dituduhkan. Pendampingan akan dilakukan berkoordinasi dengan DP3AKB.
“Pendampingan buat korban kita siapkan. Kita berkoordinasi dengan DP3AKB untuk pendampingan psikologis,” ungkap Purwanto.
Disdik Jawa Barat memberikan peringatan keras atas dugaan kasus pelecehan seksual dilakukan oknum pendidik di lingkungan di SMAN 1 Pamanukan. Kasus mencoreng dunia pendidikan, menjadi perhatian serius Disdik, yang menaungi SMA-SMA di Jawa Barat, untuk lebih memperkuat pencegahan di lingkungan sekolah.
Disdik Jawa Barat menggelar koordinasi dengan para kepala sekolah, pengawas dan kepala cabang dinas untuk melakukan mitigasi terhadap berbagai tindakan yang berpotensi menimbulkan pelecehan seksual. Kasus pelecehan seksual tenaga pendidik terhadap siswa sebagai korbannya, tidak boleh terulang kembali.
Purwanto memastikan, tidak ada toleransi bagi oknum pendidik yang melanggar aturan. Regulasi, Undang-Undang, hingga kode etik guru sudah secara tegas menjadi rambu-rambu yang wajib dipatuhi para pelaku pendidik, yang harus menjadi tauladan.
“Ya, ini warning keras. Sudah jelas dan tegas, aturannya sudah ada, Undang-Undangnya sudah ada, begitupun kode etik mengajarnya, tinggal dipatuhi dan laksanakan. Siapa yang melanggar, sanksinya tegas,” tutup Purwanto.
Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Wakasek, AT, memicu aksi demo ribuan siswa SMAN 1 Pamanukan di halan sekolah, pada Senin (07/09/2026). AT kemudian diamankan polisi yang datang ke lokasi.
Kasus dugaan pelecehaan seksual terungkap, setelah siswi, salah satu korbannya bersuara. Saat aksi demo di halaman sekolah berlangsung, para siswa sempat mengejar terduga pelaku, yang berusaha kabur keluar gerbang.
Pihak kepolisian dari Polsek Pamanukan bersama Polres Subang yang menerima laporan, segera mendatangi sekolah. Aksi demo nyaris berujung kericuhan berhasil diredam, setelah terduga pelaku diamankan.
Dari pengakuan siswi salah satu korban, tindakan pelecehan yang dilakukan oknum Wakasek, sudah berlangsung cukup lama. Namun, para korban selama ini tidak berani bersuara.







