SATUJABAR, SUBANG–Kasus dugaan pelecehan seksual Wakil Kepala Sekolah (Waksek) terhadap siswi di SMAN 1 Pamanukan, Kabupaten Subang, Jawa Barat, berbuntut panjang. Selain telah diamankan polisi, Wakasek Bidang Kesiswaan berinisial AT tersebut, langsung dicopot dari jabatannya dan dilarang mengajar.
Kasus dugaan pelecehan seksual Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) terhadap siswi Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Pamanukan, Kabupaten Subang, berujung pencopotan dari jabatannya, disampaikan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Jawa Barat, Purwanto. Wakasek Bidang Kesiswaan berinisial AT tersebut, dicopot dan dilarang mengajar.
“Ya, sementara yang bersangkutan dinonaktifkan dari jabatannya sebagai wakil kepala sekolah dan tugasnya mengajar. Langkah tersebut, menyusul pemeriksaan awal atas dugaan pelecehan yang mencuat di sekolah tersebut,” ujar Purwanto, dalam keterangannya, Selasa (9/09/2026).
Purwanto mengatakan, terduga pelaku, dilarang mengajar hingga proses pemeriksaan dan penanganan disiplin selesai. Dari hasil pemeriksaan, selanjutnya diusulkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD), untuk memberikan hukuman disiplin.
Purwanto menegaskan, pihaknya telah menerima pemeriksaan awal dengan menemukan sejumlah fakta yang mengarah pada dugaan tindakan pelecehan seksual tersebut. Informasi diperoleh dari kepala sekolah, bukti percakapan melalui pesan, cerita, atau pengakuan para siswi korban, hingga keterangan dari teman-temanya.
“Kalau dari fakta-fakta iya. Fakta-fakta yang dikumpulkan, informasi kepala sekolah, dari bukti-bukti chat, penuturan korban, dan teman-temannya, termasuk dari yang bersangkutan,” tegas Purwanto.
Disdik Jawa Barat juga menyiapkan pendampingan bagi siswa yang diduga telah menjadi korban tindakan pelecehan seksual yang dituduhkan. Pendampingan akan dilakukan berkoordinasi dengan DP3AKB.
“Pendampingan buat korban kita siapkan. Kita berkoordinasi dengan DP3AKB untuk pendampingan psikologis,” ungkap Purwanto.
Disdik Jawa Barat memberikan peringatan keras atas dugaan kasus pelecehan seksual dilakukan oknum pendidik di lingkungan SMAN 1 Pamanukan. Kasus telah mencoreng dunia pendidikan, menjadi perhatian serius Disdik, yang menaungi SMA-SMA di Jawa Barat, untuk lebih memperkuat pencegahan di lingkungan sekolah.
Disdik Jawa Barat langsung menggelar koordinasi dengan para kepala sekolah, pengawas, dan kepala cabang dinas untuk melakukan mitigasi terhadap berbagai tindakan yang berpotensi menimbulkan pelecehan seksual. Kasus pelecehan seksual tenaga pendidik terhadap siswa sebagai korbannya, tidak boleh terulang kembali.
“Hari ini juga kita mengadakan ‘meeting zoom’ ke seluruh kepala sekolah, pengawas, kepala cabang dinas, agar melakukan mitigasi terhadap tindakan-tindakan yang bisa menimbulkan risiko terhadap pelecehan seksual di sekolah. Jadi perhatian serius tidak boleh terulang, termasuk persoalan lain-lainnya,” jelas Purwanto.
Purwanto memastikan, tidak ada toleransi bagi oknum pendidik yang melanggar aturan. Regulasi, Undang-Undang, hingga kode etik guru sudah secara tehas menjadi rambu-rambu yang wajib dipatuhi para pelaku pendidik, yang harus menjadi tauladan.
“Ya, ini warning keras. Sudah jelas dan tegas, aturannya sudah ada, Undang-Undangnya sudah ada, begitupun kode etik mengajarnya, tinggal dipatuhi dan laksanakan. Siapa yang melanggar, tentu sanksinya tegas,” tutup Purwanto.







