• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 6 September 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Hutan Kalimantan Terbakar, Petugas Pergoki Orang Lagi Buka Lahan Pakai Ekskavator

Editor
Minggu, 06 September 2026 - 05:41
Tim Gabungan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memergoki aksi perambahan hutan ilegal di Desa Sungai Awan Kiri, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Jumat (4/9).(Foto: Humas Kemenhut)

Tim Gabungan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memergoki aksi perambahan hutan ilegal di Desa Sungai Awan Kiri, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Jumat (4/9).(Foto: Humas Kemenhut)

KETAPANG – Di tengah upaya intensif pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Tim Gabungan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memergoki aksi perambahan hutan ilegal di Desa Sungai Awan Kiri, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Jumat (4/9). Petugas berhasil menyita satu unit ekskavator serta mengamankan dua pelaku yang tengah membuka lahan secara tak berizin di kawasan Hutan Produksi Konversi.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian kawasan hutan dari segala bentuk perusakan lingkungan, terlebih di tengah kerentanan wilayah terhadap ancaman kebakaran.

RelatedPosts

Erupsi Gunung Akan Krakatau, Bandara Husein Tutup Sementara

Jumlah Hotspot High Confidence Nasional Turun 260 Titik

Erupsi Gunung Anak Krakatau: Daftar Bandara Ditutup Sementara

“Sangat disayangkan di saat tim sedang berjibaku melakukan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, masih ditemukan pihak-pihak yang merusak kawasan hutan. Kami berkomitmen serius untuk menindak tegas seluruh pelaku kejahatan lingkungan dan kehutanan, baik perorangan, pemodal, maupun korporasi yang terlibat, demi memberikan efek jera dan melindungi kelestarian sumber daya alam,” tegasnya melalui keterangan resmi Kemenhut.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom menyampaikan apresiasi atas ketelitian dan sinergi lintas instansi yang solid dalam penanganan kasus ini di lapangan.

“Keberhasilan pengamanan di Ketapang ini bermula dari kesiapsiagaan tim gabungan saat memantau karhutla. Koordinasi yang baik antara Gakkum Kehutanan, Dinas LHK Provinsi Kalbar, dan KPH Ketapang Selatan membuat aktivitas ilegal ini langsung terdeteksi. Saat ini penyidik sedang mendalami keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk pemodal atau pemilik lahan yang sedang dipanggil untuk dimintai pertanggungjawaban hukumnya,” ujarnya.

Kronologi penindakan bermula ketika Tim Gakkum Kehutanan bersama Dinas LHK Provinsi Kalbar, UPT KPH Wilayah Ketapang Selatan, Polsek Muara Pawan dan Koramil Delta Pawan serta instansi terkait sedang melaksanakan kegiatan penanggulangan kebakaran hutan di wilayah Desa Sungai Awan Kiri, Kecamatan Muara Pawan yang sempat mengalami kebakaran sejak pertengahan Agustus 2026. Di tengah pelaksanaan tugas pemadaman dan pencegahan kebakaran tersebut, tim justru mendapati adanya aktivitas pembukaan lahan mencurigakan menggunakan alat berat berupa satu unit Excavator merk Sumitomo S130.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di lapangan, aktivitas tersebut telah membuka pembuatan parit dengan lebar 2,5 meter dan panjang kurang lebih 1.050 meter, serta pembangunan badan jalan dengan lebar 6 meter dan panjang kurang lebih 1.050 meter di dalam kawasan Hutan Produksi Konversi. Guna kepentingan pengamanan dan proses hukum lebih lanjut, tim mengamankan operator alat berat berinisial W serta WN beserta barang bukti. Sementara itu, pihak yang diduga sebagai pemilik lahan saat ini dalam proses pemanggilan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat sesuai peraturan perundang-undangan bahwa “setiap orang dilarang dengan sengaja mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki Kawasan Hutan secara tidak sah” sebagaimana diatur Pasal 50 ayat (3) huruf a jo Pasal 78 ayat (2) UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU jo Pasal 20 dan/atau Pasal 21 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda 7,5 Milyar Rupiah.

Kementerian Kehutanan terus mengimbau masyarakat dan semua pihak untuk senantiasa mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bersama-sama menjaga kelestarian hutan dan mencegah terjadinya kebakaran hutan maupun perambahan.

Tags: Hutan Kalimantan Terbakarkarhutla

Related Posts

Erupsi Gunung Anak Krakatau (GAK) di Selat Sunda, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, menebarkan debu vulkanik terutama ke arah timur dan barat sehingga menyebabkan pada Minggu 6 September sebanyak 8 bandara atau landasan udara tutup, termasuk Bandara Internasional Husein Sastranegara.(Image: BMKG Diambil 6/9/2026 Pukul 17.00 WIB)

Erupsi Gunung Akan Krakatau, Bandara Husein Tutup Sementara

Editor
6 September 2026

BANDUNG – Erupsi Gunung Anak Krakatau (GAK) di Selat Sunda, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, menebarkan debu vulkanik terutama ke...

Jumlah hotspor 5 September 2026.(Image: Kemenhut)

Jumlah Hotspot High Confidence Nasional Turun 260 Titik

Editor
6 September 2026

JAKARTA - Jumlah hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi (high confidence) secara nasional menunjukkan penurunan pada 5 September 2026. Kementerian Kehutanan...

Peta bandara yang ditutup sementara akibat erupsi Gunung Anak Krakatau, berdasarkan pantauan cuaca di bandara Indonesia oleh BMKG.(Image: BMKG, diambil Minggu 6 September pukul 13.00 WIB)

Erupsi Gunung Anak Krakatau: Daftar Bandara Ditutup Sementara

Editor
6 September 2026

Erupsi Gunung Anak Krakatau mendorong pemerintah untuk menutup sementara sejumlah bandara yakni  Bandara Soekarno-Hatta (CGK) ditutup pada pukul 02.08–09.30 WIB....

Pembaruan SIGMET terkini mencatat sebaran debu bergerak hingga ketinggian 20.000 kaki ke arah timur serta ketinggian 50.000 kaki ke arah barat.(Image: BMKG)

Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau ke Timur dan Barat

Editor
6 September 2026

Pembaruan SIGMET terkini mencatat sebaran abu vulkanik bergerak hingga ketinggian 20.000 kaki ke arah timur serta ketinggian 50.000 kaki ke...

Ilustrasi aksi tawuran.(Foto:Istimewa).

Polisi Buru Pelaku Utama Pembunuhan Kasus Tawuran Pemuda di Bogor

Editor
6 September 2026

SATUJABAR, BOGOR--Pelaku utama kasus pembunuhan dalam aksi tawuran pemuda di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, masih diburu polisi. Dalam aksi tawuran...

Pemadaman kebakaran hutan

Kebakaran Hutan di Kaki Gunung Guntur Garut, Api Menyebar di 6 Titik

Editor
6 September 2026

SATUJABAR, GARUT--Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) melanda kawasan kaki Gunung Guntur, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Api yang menyebar di enam...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.