BANDAR LAMPUNG – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu melalui Seksi KSDA Wilayah III Lampung terus memperkuat pemantauan dan mitigasi konflik satwa liar di wilayah Mesuji, Lampung, menyusul kemunculan tapir (Tapirus indicus) pada 1 Juli 2026 di kawasan hutan Register 45 Sungai Buaya, areal konsesi PT Silva Inhutani Lampung, Kabupaten Mesuji.
Sebagai tindak lanjut, Tim Penanggulangan Konflik Satwa Liar memasang dua kamera jebak (camera trap) bernama SIL1 dan SIL2 pada 20 Juli hingga 1 September 2026 di areal konservasi PT Silva Inhutani. Pemasangan dilakukan untuk memperoleh informasi mengenai keberadaan, aktivitas, penggunaan habitat, dan jalur pergerakan tapir, terutama setelah ditemukan jejak tapir pada 20 dan 21 Juli 2026.
Kepala Balai KSDA Bengkulu, Agung Nugroho menyampaikan bahwa hasil pemantauan menunjukkan indikasi kuat kawasan konservasi PT Silva Inhutani Lampung masih dimanfaatkan tapir sebagai bagian dari habitatnya.
“Berdasarkan hasil rekaman kamera jebak SIL2, terekam dua ekor tapir secara bersamaan pada 5 Agustus 2026 pukul 00.00.48 WIB. Rekaman berikutnya pada 9 Agustus 2026 pukul 21.18.49 WIB menunjukkan satu ekor tapir. Untuk rekaman kedua masih diperlukan analisis lebih lanjut untuk memastikan apakah individu yang terekam merupakan individu yang sama atau berbeda,” ujar Agung melalui keterangan resmi.
Menurut Agung, temuan tersebut penting bagi upaya konservasi karena menunjukkan kawasan masih memiliki fungsi ekologis sebagai habitat maupun jalur pergerakan satwa liar. Pemantauan perlu dilanjutkan secara sistematis untuk mengetahui sebaran, penggunaan habitat, serta potensi populasi tapir di wilayah Mesuji. Keberadaan tapir di areal konsesi juga perlu diikuti penguatan pengelolaan habitat karena terdapat potensi ancaman berupa fragmentasi dan perubahan habitat, perburuan, pemasangan jerat, serta konflik dengan aktivitas masyarakat di sekitar kawasan. Di sisi lain, temuan tersebut menunjukkan bahwa kawasan hutan dan areal High Conservation Value (HCV) PT Silva Inhutani masih memiliki potensi keanekaragaman hayati yang penting untuk dipertahankan.
Agung Nugroho menyampaikan bahwa pengelolaan kawasan konservasi di dalam areal konsesi perlu dilakukan secara kolaboratif antara pemerintah, akademisi, perusahaan, dan masyarakat.
“Temuan tapir ini menjadi momentum untuk memperkuat pengelolaan areal HCV PT Silva Inhutani Lampung. Keberadaan satwa liar tidak hanya perlu dipandang sebagai objek pemantauan, tetapi juga sebagai bagian penting dari ekosistem yang harus dijaga dan dipertahankan fungsi ekologisnya. Karena itu, diperlukan langkah bersama melalui patroli, pemantauan, pengamanan habitat, penelitian, maupun edukasi kepada masyarakat,” jelas Agung.
Sebagai tindak lanjut, BKSDA Bengkulu mendorong penambahan titik kamera jebak untuk memperoleh data yang lebih representatif mengenai sebaran, penggunaan habitat, dan potensi populasi tapir. Selain itu, diperlukan peningkatan intensitas patroli secara kolaboratif oleh PT Silva Inhutani, BKSDA, Pemerintah Daerah Kabupaten Mesuji, dan para pihak terkait, khususnya pada lokasi yang teridentifikasi sebagai habitat dan jalur pergerakan satwa.
“Upaya konservasi tidak hanya difokuskan pada tapir, tetapi juga perlu mencakup seluruh potensi keanekaragaman hayati yang terdapat di areal HCV, baik mamalia, burung, herpetofauna, tumbuhan, maupun kelompok satwa dan tumbuhan lainnya yang memiliki nilai konservasi penting. Data hasil penelitian dan inventarisasi tersebut akan menjadi dasar yang kuat dalam menentukan langkah pengelolaan dan pemantauan keanekaragaman hayati secara berkelanjutan,” ungkap Agung.
Komitmen kolaborasi tersebut ditegaskan dalam audiensi dan koordinasi Tim Seksi KSDA Wilayah III Lampung dengan Management PT Silva Inhutani Lampung pada 2–3 September 2026. Dalam koordinasi tersebut, perusahaan memastikan akan membentuk dan melatih Tim Satuan Tugas (Satgas) Konflik Satwa Liar sesuai arahan BKSDA dan juga menyepakati pemasangan kembali kamera jebak di titik atau lokasi yang berbeda sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemantauan dan perlindungan satwa liar di wilayah kerjanya.
Menurut Agung, komitmen tersebut merupakan langkah positif dalam memperkuat sinergi antara pemerintah, perusahaan, pemerintah daerah, akademisi, dan masyarakat dalam menjaga keberadaan satwa liar serta habitatnya.
“Kami mengapresiasi komitmen PT Silva Inhutani untuk membentuk dan melatih Satgas Konflik Satwa Liar serta melanjutkan pemasangan kamera jebak di lokasi yang berbeda. Kolaborasi antara BKSDA, perusahaan, pemerintah daerah, akademisi, dan masyarakat merupakan kunci dalam menjaga keberadaan satwa liar sekaligus mencegah dan meminimalkan potensi konflik manusia dengan satwa liar,” ujar Agung.
“Ke depan, kami berharap pengelolaan areal HCV PT Silva Inhutani semakin berbasis pada data dan informasi keanekaragaman hayati. Dengan demikian, setiap langkah pengelolaan dapat dilakukan secara lebih tepat dan terukur sehingga fungsi ekologis kawasan tetap terjaga dan keberadaan satwa liar di dalamnya dapat dipertahankan,” lanjutnya.
Temuan dua ekor tapir melalui kamera jebak SIL2 menjadi pengingat bahwa kawasan hutan dan areal HCV di Mesuji masih menyimpan potensi keanekaragaman hayati yang penting. Perlindungan habitat, pemantauan populasi, penelitian, pengamanan kawasan, dan penguatan peran masyarakat perlu dilakukan secara berkelanjutan. Kementerian Kehutanan melalui BKSDA Bengkulu akan terus mendorong pengelolaan konservasi secara kolaboratif untuk memastikan keberadaan tapir dan satwa liar lainnya tetap terjaga sekaligus meminimalkan potensi konflik antara manusia dan satwa liar di wilayah Mesuji.







