• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Selasa, 14 Oktober 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Satpol PP & Polres Garut Sita Ribuan Minuman Keras

Editor
Sabtu, 25 November 2023 - 10:06
Bupati Garut Rudy Gunawan

Bupati Garut Rudy Gunawan (garutkab.go.id)

SATUJABAR, BANDUNG – Minuman keras sebanyak 8.400 botol berhasil diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut bekerja sama dengan Kepolisian Resor (Polres) Garut.

Diduga barang tersebut akan diedarkan di Kabupaten Garut.

Bupati Garut, Rudy Gunawan, menegaskan tindakan ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2008 tentang Anti Perbuatan Maksiat, yang melarang miras dengan kandungan alkohol di atas 0%.

Hasil pengamanan menunjukkan bahwa sejumlah miras melampaui batas tersebut, dengan beberapa mencapai lebih dari 4.5%, dan ada yang alkoholnya tidak terukur.

“Kita lakukan proses penyidikan, nanti kita selesaikan ke kejaksaan dan pengadilan (karena) melanggar Perda,” ujar Bupati Garut seusai memimpin Apel Pagi di lingkup Satpol PP Kabupaten Garut, Kamis (23/11/2023).

CAPAI 300 JUTA

Hasil penyitaan ini, jika dinominalkan dalam bentuk uang mencapai angka Rp300 juta. Bupati Garut menegaskan komitmennya tidak memberikan ruang untuk peredaran miras di Kabupaten Garut, guna mewujudkan Kabupaten Garut 0% untuk minuman beralkohol.

“Tidak boleh, tidak memberikan peluang, tidak ada ruang, di Garut itu 0%, makanya hiburan-hiburan malam, dengan dalih apapun sudahlah nanti akan diganggu kok, masyarakat ada dasar hukumnya mengganggu mereka, sedangkan usaha itu harus kondusif, makanya hiburan-hiburan malam dengan dalih apapun janganlah di Garut,” ucapnya dikutip situs resmi.

Kepala Satpol PP Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, menjelaskan penemuan miras ini berawal dari patroli Satpol PP yang melihat kegiatan mencurigakan di dua toko di perkotaan.

Setelah pemeriksaan, ternyata barang yang diturunkan merupakan miras. Tim patroli segera melibatkan tim penyidik untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Saat itu melapor langsung ke saya dan saya langsung tim dari penegakan PPNS diterjunkan ke lapangan, terus saya juga bersama dari polisi saat itu, bersama-sama langsung ke lapangan dengan dari polres, karena kebetulan kemarin waktu saya menerima laporan itu, kita lagi sama-sama dengan tim dari kepolisian, lagi pengamanan di Setda, karena ada yang melaksanakan audiensi,” katanya.

Pihaknya berhasil mengamankan barang bukti dan menginterogasi supir truk yang mengangkut miras tersebut. Meski saksi menyatakan miras akan didistribusikan ke luar daerah, barang bukti tetap diamankan karena TKP berada di Kabupaten Garut.

Usep Basuki Eko menyebutkan, pemilik toko belum diamankan, dan penyelidikan masih berkembang melalui keterangan supir. Denda maksimal bagi pelanggar Perda ini adalah 50 juta rupiah atau kurungan selama 6 bulan, namun, Eko berharap hukuman lebih berat diberikan ke depan untuk memberikan efek jera, terutama bagi residivis.

Tags: Minuman Keras

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.