• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Selasa, 25 Agustus 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Angkot Tua Bogor, Wali Kota: Tuntaskan Penertiban

Editor
Selasa, 25 Agustus 2026 - 06:22
Razia angkot tua di Kota Bogor.(Foto: Humas Pemkot Bogor)

Razia angkot tua di Kota Bogor.(Foto: Humas Pemkot Bogor)

BOGOR – Angkot tua di atas 20 tahun akan dituntaskan penertibannya, ungkap Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim. Wali Kota menegaskan agar program penertiban angkutan kota itu terus dilanjutkan dan segera dituntaskan sesuai amanat Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

Hal tersebut disampaikannya saat memimpin apel pagi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor yang dibarengi dengan apel besar Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor di Balai Kota Bogor, Senin (24/8/2026).

RelatedPosts

Pendaftaran Transmigrasi untuk Warga Sumedang Dibuka

Penurunan Kabel Udara di Kota Bandung Jalan Terus

Sport Center Nasional di Bogor Perlu Konektivitas Jalan

“Perda ini adalah representasi dari keinginan masyarakat Kota Bogor. Jadi, melalui Perda ini kita lakukan pembenahan ulang, pembenahan secara total. Ini momentumnya. Kita tidak ingin lagi kota kita dianggap selalu semrawut,” tegasnya seperti dikabarkan Humas Pemkot Bogor.

Dari hasil penertiban angkot tua yang berusia di atas 20 tahun, ditemukan beberapa pengemudi tidak melengkapi kendaraannya dengan dokumen, bahkan banyak juga yang tidak memiliki surat izin mengemudi. Untuk itu, Dedie Rachim meminta agar Dishub Kota Bogor fokus dalam menegakkan aturan.

“Kita ingin Kota Bogor indah” ujarnya.

Per tanggal 10 Agustus 2026, dari total 1.780 unit angkutan kota berusia di atas 20 tahun, sebanyak 803 unit sudah dicabut izinnya. Saat ini, persentase progres penataan angkutan kota sudah mencapai 45,1 persen.

Untuk memastikan penataan angkutan kota ini berjalan menyeluruh, Pemkot Bogor akan melakukan penundaan terkait peremajaan. Sebab, saat ini masih banyak pelaku usaha angkutan kota, baik pengemudi maupun stakeholder, yang tidak mematuhi Perda tersebut.

Untuk itu, Pemkot Bogor dengan tegas akan terus melakukan penertiban sambil menghitung kebutuhan transportasi di berbagai titik.

“Makanya saya lebih prefer saat ini adalah memfokuskan saja dulu kepada penertiban. Supaya kalau ada peremajaan kita jadi jelas, demand-nya di mana, supply-nya di mana,” ungkapnya.

Sambil melaksanakan penertiban, Pemkot Bogor juga akan mulai memetakan kembali pelaksanaan rerouting serta aktivasi Koridor 3 dan 4.

“Penertiban akhir tahun ini harus sudah selesai semua. Makanya kan saya diskresi, sekarang di bulan 8 saya ambil diskresi untuk pencabutan sementara peremajaan,” ungkapnya.

Ia juga sudah meminta kepada jajaran Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, termasuk Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor dan Sukabumi, untuk tidak lagi menambah dan ikut melakukan penertiban angkutan antar kota yang melintas menusuk jantung Kota Bogor.

Di samping itu, pihaknya juga sudah menyampaikan langkah-langkah yang sedang dilakukan Kota Bogor agar mendapat dukungan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dengan tidak lagi mengeluarkan izin baru bagi angkot tua di atas 20 tahun untuk melakukan peremajaan yang melintas di pusat Kota Bogor.

Sebagai informasi, apel ini diikuti oleh Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Denny Mulyadi, kepala perangkat daerah, jajaran Dinas Perhubungan Kota Bogor, Forkopimda, TNI-Polri, Organda, badan usaha, KNPI, serta perwakilan stakeholder lainnya.

Tags: Angkot tua

Related Posts

Pendaftaran transmigrasi Sumedang.(Image: Humas Pemkab Sumedang)

Pendaftaran Transmigrasi untuk Warga Sumedang Dibuka

Editor
25 Agustus 2026

SUMEDANG – Pendaftaran transmigrasi untuk warga Sumedang dibuka Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans). Tujuan transmigrasi ada di Desa Torire,...

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan di sela-sela penurunan kabel udara.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Penurunan Kabel Udara di Kota Bandung Jalan Terus

Editor
25 Agustus 2026

BANDUNG – Penurunan kabel udara oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berjalan terus sebagai bagian dari penataan infrastruktur telekomunikasi dan estetika...

Akses Sport Center Nasional.(Image: Humas Pemkab Bogor)

Sport Center Nasional di Bogor Perlu Konektivitas Jalan

Editor
25 Agustus 2026

CIBINONG - Sport Center Nasional di Rancabungur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mendorong pembukaan akses jalan baru sepanjang sekitar delapan kilometer...

Kemenpora RI membuka pendaftaran Wirasena Debate & Speech Competition 2026, kompetisi yang memberikan ruang bagi pemuda Indonesia untuk menyampaikan gagasan, mengasah kemampuan berpikir kritis, (foto: Istimewa)

Pendaftaran Wirasena Debate & Speech Competition 2026 Dibuka

Editor
25 Agustus 2026

JAKARTA – Pendaftaran Wirasena Debate & Speech Competition 2026 dibuka, tulis Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI lewat laman resminya....

Petugas haji membantu jemaah lansia yang tiba di Makkah.(Foto: Humas Kemenhaj)

Pendaftaran Petugas Haji Dibuka 25 Agustus 2026, Silakan Daftar

Editor
25 Agustus 2026

JAKARTA - Pendaftaran Petugas Haji atau istilah lengkapnya Petugas Penyelenggara Ibadah Haji atau PPIH dibuka Selasa 25 Agustus 2026 mulai...

Petugas memadamkan kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Selatan yang ditinjau Menteri Kehutanan.(Foto: Dok. Kehutanan)

Menteri Lingkungan Hidup Tinjau Penanganan Karhutla di Kalsel

Editor
25 Agustus 2026

BANJARBARU - Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Moh Jumhur Hidayat, meninjau langsung penanganan kebakaran hutan dan lahan...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.