• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 1 Oktober 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Program Wakaf Saham Masjid Istiqlal, Begini Penjelasan Kemenag

Editor
Rabu, 12 Agustus 2026 - 09:48
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama Thobib Al Asyhar.(Foto: Humas Kemenag)

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama Thobib Al Asyhar.(Foto: Humas Kemenag)

SATUJABAR, JAKARTA – Penyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar terkait Masjid Istiqlal, Wakaf Tunai, dan Bursa Efek Indonesia mendapat perhatian yang luas dari masyarakat. Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama Thobib Al Asyhar menjelaskan bahwa pernyataan itu merujuk pada keikutsertaan Nazhir Masjid Istiqlal dalam memfasilitasi gerakan Wakaf Saham Syariah melalui Gerakan Yuk Wakaf Saham.

Thobib menegaskan bahwa Masjid Istiqlal berstatus sebagai Masjid Negara dan lembaga nirlaba (non-profit), sehingga tidak memiliki kapasitas maupun arah untuk melakukan penawaran saham perdana (Initial Public Offering/IPO).

RelatedPosts

Janji Jenderal Suyudi Setelah Jadi Kapolri: Soroti ‘No Viral No Justice’

Suyudi Dilantik Presiden Jadi Kapolri, Resmi Sandang Pangkat Jenderal

Wisatawan Mancanegara ke Jabar Agustus 2026 Turun 32,76 Persen

“Gerakan Yuk Wakaf Saham juga sama sekali tidak menggunakan dana kas masjid, dana hibah, maupun dana operasional jemaah untuk ditransaksikan di pasar saham. Mekanismenya adalah mengajak para investor atau dermawan yang memiliki saham produktif di Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk mewakafkan sebagian lot saham syariahnya kepada Nazhir Istiqlal,” jelasnya di Jakarta, Rabu (12/8/2026).

“Hasil dividen atau nilai manfaat dari saham terwakafkan tersebut selanjutnya disalurkan penuh untuk program sosial keumatan,” lanjutnya melalui keterangan resminya.

Thobib memastikan bahwa pengembangan wakaf produktif melalui instrumen pasar modal memiliki pijakan hukum syariah dan regulasi negara yang kuat di Indonesia. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) telah mengaluarkan fatwa terkait kebolehan wakaf saham.

Selain itu, Badan Wakaf Indonesia (BWI) juga telah mencanangkan kerangka kerja wakaf saham sejak 2019 sebagai bagian dari optimalisasi aset wakaf produktif nasional. “Seluruh instrumen yang terlibat dalam gerakan ini wajib masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang dinilai terbebas dari unsur riba, spekulasi (maysir), maupun ketidakpastian (gharar),” tegas Karo Humas.

Terkait manajemen operasional, Thobib memastikan bahwa pengelolaan Gerakan Yuk Wakaf Saham menerapkan standar kehati-hatian dan akuntabilitas yang tinggi. Pengelolaan instrumen ini dilakukan berkolaborasi dengan Manajer Investasi terdaftar (PT Majoris Asset Management), Mandiri Sekuritas, serta Bank Kustodian resmi. Seluruh pencatatan dan pelaporan aset wakaf terintegrasi di Pusat Pengelolaan dan Pencatatan Wakaf BWI serta berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Terkait saran dan masukan yang berkembang di publik, Karo Humas dan Komunikasi Publik Kemenag menilai itu sebagai masukan konstruktif dari ulama, pengamat, hingga tokoh publik. Ini juga menunjukkan besarnya kepedulian mereka terhadap tata kelola dana keagamaan.

“Diskusi terbuka yang berkembang di tengah masyarakat adalah hal yang sangat positif. Ini menjadi momentum bagi kita semua untuk memperdalam literasi mengenai bagaimana instrumen keuangan modern dapat dimanfaatkan secara aman, transparan, dan sesuai syariat untuk kemaslahatan umat,” ujar Karo Humas di Jakarta.

Thobib menambahkan bahwa gagasan utama yang didorong Menteri Agama Nasaruddin Umar adalah memperluas literasi ekonomi syariah yang inklusif. Melalui program wakaf produktif ini, masyarakat luas—bahkan mulai dari nominal terjangkau seperti Rp10.000—dapat berpartisipasi dalam ekosistem ekonomi syariah.

“Semangat dasarnya adalah agar umat teredukasi dan bisa ikut terlibat dalam perkembangan instrumen ekonomi modern dengan tetap memegang pada prinsip-prinsip keuangan syariah. Ke depan, Kemenag bersama Badan Pengelola Masjid Istiqlal (BPMI) dan para pemangku kepentingan akan terus menguatkan edukasi publik, sehingga setiap inovasi pemberdayaan ekonomi umat senantiasa berjalan di atas koridor syariat, transparansi, dan rasa aman,” pungkasnya.

Tags: menteri agamanasaruddin umarWakaf Saham Masjid Istiqlal

Related Posts

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto.(Foto Istimewa/Youtube Setpres).

Janji Jenderal Suyudi Setelah Jadi Kapolri: Soroti ‘No Viral No Justice’

Editor
1 Oktober 2026

SATUJABAR, JAKARTA--Jenderal Suyudi Ario Seto sudah resmi dilantik menjadi Kapolri, menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Suyudi menyampaikan komitmennya, cepat merespons...

Pelantikan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dan Wakapolri, Komjen Pol. Wahyu Hadiningrat.(Foto:Istimewa/Youtube Setpres)

Suyudi Dilantik Presiden Jadi Kapolri, Resmi Sandang Pangkat Jenderal

Editor
1 Oktober 2026

SATUJABAR, JAKARTA--Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri, menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Suyudi selanjutnya...

Bandung Good Guide,turis,wisman,wisata,jabar

Wisatawan Mancanegara ke Jabar Agustus 2026 Turun 32,76 Persen

Editor
1 Oktober 2026

BANDUNG - Wisatawan Mancanegara masuk Jawa Barat melalui Bandara Kertajati pada Agustus 2026 tercatat sebanyak 308 kunjungan, atau turun 32,76...

Pelantikan 15 pejabat oleh Presiden Prabowo Subianto dalam perombakan, atau reshuffle Kabinet Merah-Putih di Istana Negara, Jakarta.(Foto:Istimewa/Youtube Setpres).

Reshuffle 15 Pejabat, Prabowo Lantik Dudung Jadi Menko Polkam, Sigit Jabat KSP

Editor
1 Oktober 2026

SATUJABAR, JAKARTA-- Presiden Prabowo Subianto melakukan perombakan, atau reshuffle, terhadap 15 pejabat di Kabinet Merah-Putih. Dudung Abdurachman dilantik menjadi Menteri...

Wakil Bupati Sumedang M. Fajar Aldila menyerahkan bantuan sarana dan prasarana pendukung usaha tani di Kelompok Tani Mandiri Dusun Cibogo Desa/Kecamatan SukasariKamis (30/4/2026).(Foto: Humas Pemkab Sumedang)

Nilai Tukar Petani Jawa Barat September 2026 Naik 0,99 Persen

Editor
1 Oktober 2026

BANDUNG - Nilai Tukar Petani (NTP) Jawa Barat pada bulan September 2026 mengalami kenaikan sebesar 0,99 persen dibandingkan Agustus 2026,...

inflasi sumedang,inflasi jabar november 2024,inflasi desember 2024,inflasi kota bandung

Inflasi Jawa Barat September 2026 Sebesar 3,16 Persen

Editor
1 Oktober 2026

BANDUNG – Inflasi Jawa Barat September 2026 year on year (y-on-y) sebesar 3,16 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.