SATUJABAR, JAKARTA – Inflasi Juli 2026 year-on-year (y-on-y) sebesar 2,88 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 111,73.
Menurut data Badan Pusat Statistik yang rilis Senin 3 Agustus 2026, inflasi y-on-y tertinggi pada tingkat provinsi terjadi di Provinsi Papua Barat sebesar 5,47 persen dengan IHK sebesar 114,49 sedangkan terendah terjadi di Provinsi Papua Selatan sebesar 1,46 persen dengan IHK sebesar 114,28.
Sementara itu, inflasi y-on-y tertinggi pada tingkat kabupaten/kota terjadi di Kabupaten Aceh Tengah sebesar 6,91 persen dengan IHK sebesar 120,00 sedangkan terendah terjadi di Kabupaten Minahasa Utara sebesar 1,00 persen dengan IHK sebesar 114,30.
Inflasi y-on-y terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh meningkatnya seluruh indeks kelompok pengeluaran, yaitu kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 2,97 persen; kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 1,04 persen; kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,99 persen; kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 1,72 persen; kelompok kesehatan sebesar 1,96 persen; kelompok transportasi sebesar 5,12 persen; kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 1,50 persen; kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 1,58 persen; kelompok pendidikan sebesar 1,00 persen; kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 2,55 persen; dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 9,04 persen.
Tingkat deflasi month-to-month (m-to-m) pada Juli 2026 tercatat sebesar 0,14 persen, sedangkan tingkat inflasi year to date (y-to-d) pada Juli 2026 tercatat sebesar 1,65 persen.
Tingkat inflasi y-on-y komponen inti pada Juli 2026 tercatat sebesar 2,76 persen, dengan tingkat inflasi m-to-m sebesar 0,14 persen dan tingkat inflasi y-to-d sebesar 1,75 persen.







