SATUJABAR, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memimpin langsung Sidang Terbuka Aduan Kanal Debottlenecking Satuan Tugas Percepatan Penyerapan Anggaran dan Penguatan Pertumbuhan Ekonomi (P3M-PPE) yang berlangsung di Aula Mezzanine, Kompleks Kementerian Keuangan Jakarta, pada Kamis (23/7). Sidang ini digelar untuk mengurai dan merumuskan solusi atas dua hambatan regulasi dan persaingan investasi nasional.
Dua laporan utama yang dibahas dalam sidang tersebut meliputi regulasi dan perizinan cable car (kereta gantung) di Danau Toba serta sidang kedua terkait Indikasi ketimpangan persaingan (unfair level playing field) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang mengakibatkan rendahnya penyerapan produk industri peralatan listrik dalam negeri pada proyek-proyek pembangunan infrastruktur dasar KEK.
Menanggapi laporan tersebut, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah akan menyesuaikan peraturan untuk mengakomodasi agar perusahaan dengan TKDN tinggi di Indonesia memiliki akses yang sama ke kawasan KEK. Ia pun menginstruksikan segenap institusi terkait, termasuk Kementerian Perindustrian, Kementerian Investasi/BKPM, Kemenko Perekonomian, serta Administrator KEK untuk segera menyelaraskan aturan yang menjadi titik hambat.
“Kesimpulan debottlenecking akan kita sesuaikan peraturannya, supaya akses perusahaan yang punya pabrik di sini, yang memiliki TKDN yang lebih tinggi, di atas 40 persen rata-rata, itu punya akses yang sama ke kawasan KEK. Nanti kita atur supaya produsen-produsen dalam negeri yang sudah punya pabrik di sini mempunyai kesempatan yang sama untuk bersaing di kawasan KEK,” ungkap Menkeu dilansir laman Kemenkeu.
Sebagai informasi, pemerintah melalui Satgas P3M-PPE terus mendorong percepatan penyelesaian kedua isu tersebut dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku. Sidang debottlenecking bukan sekadar forum penyelesaian aduan, melainkan instrumen strategis yang mempertemukan pemerintah dan pihak swasta untuk mengurai hambatan nyata di lapangan. Sidang ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk menindaklanjuti aduan pelaku usaha secara cepat, terkoordinasi, transparan, dan akuntabel.
Hingga 23 Juli 2026, tercatat sebanyak 167 aduan telah berhasil diselesaikan melalui Kanal Debottlenecking, baik melalui Sidang Aduan yang dipimpin Menteri Keuangan selaku Wakil Ketua Satgas maupun melalui rapat koordinasi tingkat Eselon I dan II. Pencapaian tersebut mencerminkan keseriusan pemerintah untuk memastikan setiap hambatan yang menghalangi investasi dan kegiatan usaha dapat diurai secara konkret, terstruktur, dan berkelanjutan. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk menciptakan iklim usaha yang lebih sehat, pasti, dan kondusif bagi seluruh pelaku ekonomi nasional.
BACA JUGA: Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Tidak Boleh Hangus







