• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 19 Oktober 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Sepeda Motor Dilarang Masuk Jalan Layang Tertentu?

Editor
Jumat, 17 Juli 2026 - 02:38
Uji sampel beton jalan tol layang Cikampek

Jalan tol layang Cikampek. FOTO: Humas JCC/Jasa Marga)

SATUJABAR, JAKARTA – Sepeda motor menjadi moda transportasi yang banyak digunakan masyarakat karena dinilai praktis dan mampu menjangkau berbagai kondisi lalu lintas. Namun, pengendara perlu memahami bahwa tidak semua ruas jalan dirancang untuk dilintasi kendaraan roda dua, termasuk Jalan Layang Non Tol (JLNT) seperti JLNT Casablanca dan JLNT Antasari di Jakarta.

Larangan melintas bagi sepeda motor di JLNT diberlakukan untuk menjaga keselamatan seluruh pengguna jalan. Namun, masih ada pengendara yang mengabaikan rambu larangan dan nekat melintasi jalur tersebut demi memangkas waktu tempuh. Padahal, kebijakan ini diterapkan berdasarkan kajian teknis dan pertimbangan keselamatan, mengingat karakteristik JLNT tidak dirancang untuk dilalui kendaraan roda dua.

RelatedPosts

Bandar ‘Sinte’ di Bandung Barat Ditangkap, Polisi Temukan Senjata Api

Pembunuh Wanita Ojol Ditemukan Membusuk di Kebun Jati di Sukabumi Ditangkap

IKA Unpad Diajak Kolab Bangun Kota Bandung

Infrastruktur JLNT dibangun dengan desain dan peruntukan khusus kendaraan roda empat atau lebih. Berikut adalah alasan logis dan teknis mengapa motor dilarang melintas:

 

Terpaan Angin Samping (Crosswind) yang Ekstrem

Semakin tinggi posisi jalan dari permukaan tanah, semakin kuat pula kecepatan angin yang berhembus. Pada ketinggian JLNT, terpaan angin dari samping sangat kuat. Kendaraan roda dua memiliki bobot yang ringan dan tingkat keseimbangan yang sangat bergantung pada stabilitas pengendara. Angin kencang dapat dengan mudah menyapu dan membuat motor kehilangan keseimbangan, yang berpotensi melempar pengendara dari atas jembatan.

Tidak Adanya Bahu Jalan untuk Keadaan Darurat

Lebar lajur di JLNT umumnya lebih sempit dan tidak dilengkapi dengan bahu jalan yang memadai. Jika sepeda motor mengalami kendala teknis (mogok atau ban bocor), pengendara tidak memiliki ruang yang aman untuk menepi. Berhenti di lajur aktif JLNT sangat berisiko memicu kecelakaan beruntun.

Risiko Fatalitas Akibat Arus Kendaraan Cepat

JLNT dirancang seperti jalan tol untuk memfasilitasi pergerakan kendaraan roda empat dengan kecepatan konstan yang cenderung tinggi. Percampuran arus (mixed traffic) antara mobil yang melaju cepat dan sepeda motor di ruang yang sempit menciptakan titik buta (blind spot) yang sangat mematikan bagi pengendara motor.

Lihat juga: Pahami Aturan SIM Berjenjang, Ini Alasan Usia Minimal Berbeda untuk Setiap Golongan

Larangan sepeda motor melintasi JLNT bukan sekadar imbauan, melainkan aturan yang mengikat secara hukum. Setiap titik naik (ramp on) menuju JLNT telah dilengkapi dengan rambu lalu lintas larangan melintas bagi kendaraan roda dua.

 

Secara yuridis, pelanggaran terhadap rambu ini diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ):

 

Pasal 106 Ayat (4) huruf a

Pasal ini mewajibkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan untuk mematuhi ketentuan rambu perintah atau rambu larangan.

 

Pasal 287 Ayat (1)

Bagi pengendara yang mengabaikan aturan pada Pasal 106 tersebut, hukumannya sangat jelas:

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”

Kepolisian bersama instansi terkait terus melakukan pengawasan di sejumlah ruas JLNT, baik melalui kehadiran petugas maupun pemanfaatan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Langkah tersebut bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan.

Korlantas Polri mengimbau seluruh pengguna jalan untuk selalu mematuhi rambu lalu lintas dan menggunakan jalur yang sesuai dengan peruntukan kendaraannya. Kepatuhan terhadap aturan merupakan bagian penting dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Sumber: Korlantas Polri

Tags: jalan layangSepeda Motor

Related Posts

Aksi ‘Bang Jago’ di Tasikmalaya, Adik Datangi dan Lepaskan Tembakan di Rumah Kakak

Bandar ‘Sinte’ di Bandung Barat Ditangkap, Polisi Temukan Senjata Api

Editor
19 Oktober 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Seorang bandar tembakau sintetis, atau sinte, di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, ditangkap polisi. Selain barang bukti tembakau sintetis,...

Ilustrasi pelaku kejahatan.(Foto:Istimewa).

Pembunuh Wanita Ojol Ditemukan Membusuk di Kebun Jati di Sukabumi Ditangkap

Editor
19 Oktober 2026

SATUJABAR, SUKABUMI--Pelaku pembunuhan wanita berprofesi sebagai pengemudi ojek online (ojol), yang ditemukan sudah membusuk di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, berhasil...

Musyawarah Provinsi (Musprov) IKA Unpad Jawa Barat dan Pelantikan Pengurus Provinsi IKA Unpad Jawa Barat di rooftop Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Minggu, 18 Oktober 2026.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

IKA Unpad Diajak Kolab Bangun Kota Bandung

Editor
19 Oktober 2026

BANDUNG - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mendorong Ikatan Alumni Universitas Padjadjaran (IKA Unpad) untuk berkontribusi dalam pembangunan Kota Bandung...

Foto bersama usai peresmian Ruang Terbuka Hijau (RTH) Pasirwangi di RW 09, Kelurahan Pasirwangi, Kecamatan Ujungberung, Minggu, 18 Oktober 2026.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Ruang Terbuka Hijau Pasirwangi Ujung Berung Diresmikan

Editor
19 Oktober 2026

BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memperkuat upaya pengurangan risiko bencana melalui penghijauan dan peningkatan kesiapsiagaan masyarakat. Salah satunya melalui...

(Image: Bank Indonesia)

Prompt Manufacturing Index (PMI) – BI Triwulan III 2026 Kinerja Industri Pengolahan Meningkat

Editor
19 Oktober 2026

JAKARTA - Kinerja Lapangan Usaha (LU) Industri Pengolahan pada triwulan III 2026 meningkat dan tetap berada pada fase ekspansi (indeks...

Survei dunia usaha

Kegiatan Dunia Usaha Triwulan III 2026 Tetap Terjaga, Ungkap BI

Editor
19 Oktober 2026

JAKARTA - Survei Kegiatan Dunia Usaha (SKDU) mengindikasikan kinerja kegiatan dunia usaha pada triwulan III 2026 tetap terjaga. Hal ini...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.