• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Jumat, 10 April 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Satpol PP Kota Bandung Amankan Pelaku Vandalisme

Editor
Selasa, 14 November 2023 - 07:04
Pelaku vandalisme

Pelaku vandalisme diamanakan Satpol PP Kota Bandung (bandung.go.id)

SATUJABAR, BANDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung memergoki pemuda sedang melakukan aksi vandalisme.

Aksi tersebut langsung ditindak oleh Satpol PP Kota Bandung pada hari Minggu, 12 November 2023 malam.

RelatedPosts

Pertamina Patra Niaga Regional JBB Sukses Raih Satu PROPER Emas dan Tujuh PROPER Hijau

Kemenhut Gagalkan Perdagangan Sisik Trenggiling 22 Kg Senilai Rp 1,32 Miliar

SPPA Resmi Jadi Platform Kuotasi Dealer Utama di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing

MF (19) melancarkan aksinya sendiri dengan membawa 7 kaleng cat semprot berbagai warna dan 1 buah tas.

MF melakukan aksi tersebut di Jalan Asia Afrika – Tambong. Sebelumnya, ia sudah pernah melakukan vandalisme di Jalan ABC.

“Kronologisnya malam sekitar pukul 23.00-23.30 WIB. Anggota kami melihat ada perbuatan pelanggaran gravity atau mural yang berujung pada tindakan vandslisme,” ujar Ahli Muda (penyidik), Satpol PP Kota Bandung, Henry Kusuma di Kantor Satpol PP, Senin 13 November 2023.

Henry menambahkan, MF melakukan aksi tersebut pada tembok yang menggambar inisial nama ia sendiri.

“Hari ini kami naikan statusnya sebagai tersangka. Dia mencoret atau menggambar tembok. Sesuai pengakuannya adalah inisial nama dia sendiri,” ungkap Henry dilansir situs Pemkot Bandung.

Motifnya, lanjut Henry, melaksanakan aksinya hanya sendiri. Tidak masuk dalam komunitas atau organisasi lainnya.

“Ternyata dia hanya ingin sendiri, suntuk pasca ujian. Sesuai pendalaman tadi, perbuatan ini merupakan perbuatan kedua. Pada Oktober melalukan hal yang sama di jalan ABC, gambarnya sama inisial dia sendiri,” bebernya.

Atas perbuatannya, MF melanggar Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat.

Pasal 19 Huruf A yaitu mengotori atau menempel iklan di dinding, tembok jembatan, halte, tiang listrik, pohon, kendaraan bermotor umum, rambu lalu lintas dan fasilitas umum.

“Tim penyidik ini sidang Tipiring saja. Sesuai peraturan tadi denda setinggi-tingginya Rp50 juta atau kurungan paling lama 3 bulan. Nanti dilaksanakan persidangan pada Jumat, 17 November pukul 08.00 WIB. Nantinya hakim sesuai dengan kearifannya menetapkan sanksi kepada pelanggar, apakah denda atau kurungan,” ungkapnya.

Tags: vandalisme

Related Posts

Pertamina Patra Niaga Regional JBB Sukses Raih Satu PROPER Emas dan Tujuh PROPER Hijau

Editor
10 April 2026

SATUJABAR, JAKARTA – PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) melalui salah satu unit operasi penyaluran BBM dan...

Sisik trenggiling.(Foto: Dok. Kemenhut)

Kemenhut Gagalkan Perdagangan Sisik Trenggiling 22 Kg Senilai Rp 1,32 Miliar

Editor
10 April 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Polda Sumatera Utara berhasil mengamankan bagian-bagian satwa yang dilindungi...

harga saham

SPPA Resmi Jadi Platform Kuotasi Dealer Utama di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing

Editor
10 April 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA) secara resmi mulai dapat digunakan oleh Dealer Utama PUVA sebagai platform untuk menyampaikan Kewajiban...

Kerja sama bank bjb dan LLDIKTI IV.(Foto: Istimewa)

Dukung Ekosistem Kampus, bank bjb dan LLDIKTI IV Resmikan Sinergi Strategis

Editor
10 April 2026

BANDUNG - bank bjb memperkuat komitmennya dalam memperluas kolaborasi lintas sektor dengan menjalin kerja sama strategis bersama Lembaga Layanan Pendidikan...

Transaksi elektronik, bisnis, survei penilaian integritas,utang luar negeri indonesia

Survei Konsumen Maret 2026: Keyakinan Terhadap Kondisi Ekonomi Tetap Kuat

Editor
10 April 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Survei Konsumen Bank Indonesia pada Maret 2026 mengindikasikan keyakinan konsumen terhadap kondisi ekonomi tetap kuat. Hal ini...

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi membuka peluang kerja sama pengelolaan Kebun Binatang Bandung (KBB) atau Bandung Zoo melalui kegiatan market sounding yang akan digelar pada Senin, 13 April 2026 mendatang.

Soal Pengelolaan KBB, Pemkot Bandung Gelar Market Sounding

Editor
10 April 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi membuka peluang kerja sama pengelolaan Kebun Binatang Bandung (KBB) atau Bandung Zoo...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.