• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 31 Agustus 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Satpol PP Kota Bandung Amankan Pelaku Vandalisme

Editor
Selasa, 14 November 2023 - 07:04
Pelaku vandalisme

Pelaku vandalisme diamanakan Satpol PP Kota Bandung (bandung.go.id)

SATUJABAR, BANDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung memergoki pemuda sedang melakukan aksi vandalisme.

Aksi tersebut langsung ditindak oleh Satpol PP Kota Bandung pada hari Minggu, 12 November 2023 malam.

RelatedPosts

Dugaan Pidana Kebakaran Bromo Tengger Semeru Diselidiki

Jalan Mulus di Sumedang Hingga ke Pelosok

Realisasi Investasi Kabupaten Bogor Semester I 2026 Rp13,72 Triliun

MF (19) melancarkan aksinya sendiri dengan membawa 7 kaleng cat semprot berbagai warna dan 1 buah tas.

MF melakukan aksi tersebut di Jalan Asia Afrika – Tambong. Sebelumnya, ia sudah pernah melakukan vandalisme di Jalan ABC.

“Kronologisnya malam sekitar pukul 23.00-23.30 WIB. Anggota kami melihat ada perbuatan pelanggaran gravity atau mural yang berujung pada tindakan vandslisme,” ujar Ahli Muda (penyidik), Satpol PP Kota Bandung, Henry Kusuma di Kantor Satpol PP, Senin 13 November 2023.

Henry menambahkan, MF melakukan aksi tersebut pada tembok yang menggambar inisial nama ia sendiri.

“Hari ini kami naikan statusnya sebagai tersangka. Dia mencoret atau menggambar tembok. Sesuai pengakuannya adalah inisial nama dia sendiri,” ungkap Henry dilansir situs Pemkot Bandung.

Motifnya, lanjut Henry, melaksanakan aksinya hanya sendiri. Tidak masuk dalam komunitas atau organisasi lainnya.

“Ternyata dia hanya ingin sendiri, suntuk pasca ujian. Sesuai pendalaman tadi, perbuatan ini merupakan perbuatan kedua. Pada Oktober melalukan hal yang sama di jalan ABC, gambarnya sama inisial dia sendiri,” bebernya.

Atas perbuatannya, MF melanggar Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat.

Pasal 19 Huruf A yaitu mengotori atau menempel iklan di dinding, tembok jembatan, halte, tiang listrik, pohon, kendaraan bermotor umum, rambu lalu lintas dan fasilitas umum.

“Tim penyidik ini sidang Tipiring saja. Sesuai peraturan tadi denda setinggi-tingginya Rp50 juta atau kurungan paling lama 3 bulan. Nanti dilaksanakan persidangan pada Jumat, 17 November pukul 08.00 WIB. Nantinya hakim sesuai dengan kearifannya menetapkan sanksi kepada pelanggar, apakah denda atau kurungan,” ungkapnya.

Tags: vandalisme

Related Posts

Kebakaran hutan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru.(Foto: Humas Kemenhut)

Dugaan Pidana Kebakaran Bromo Tengger Semeru Diselidiki

Editor
31 Agustus 2026

PROBOLINGGO – Kebakaran hutan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru diselidiki Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali,...

Jalan mulus di Sumedang.(Foto: Humas Pemkab Sumedang)

Jalan Mulus di Sumedang Hingga ke Pelosok

Editor
31 Agustus 2026

SUMEDANG – Jalan mulus memudahkan mobilitas warga di Kecamatan Tomo yakni ruas jalan Mekarwangi-Darmawangi Kabupaten Sumedang. Ruas jalan itu sudah...

Realisasi investasi Kabupaten Bogor per Semester I 2026 mencapai Rp13,72 triliun dan menyerap 25.502 tenaga kerja.(Image: Humas Pemkab Bogor)

Realisasi Investasi Kabupaten Bogor Semester I 2026 Rp13,72 Triliun

Editor
31 Agustus 2026

CIBINONG – Realisasi investasi Kabupaten Bogor per Semester I 2026 mencapai Rp13,72 triliun dan menyerap 25.502 tenaga kerja. Hal itu...

Petugas gabungan melakukan upaya pemadaman kebakaran lahan di Desa Santan Ilir, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur pada Rabu (26/8). (Foto: BPBD Kab. Kutai Kartanegara)

Kejadian Bencana Terdata BNPB Hingga Senin 31 Agustus 2026

Editor
31 Agustus 2026

JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat enam kejadian baru kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah pada...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Senin 31/8/2026 Antam Rp 2.670.000 Per Gram

Editor
31 Agustus 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Senin 31/8/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.670.000 per gram...

Titik panas atau hotspot di sejumlah provinsi menurut Data terbaru SiPongi Kementerian Kehutanan menunjukkan adanya penurunan.(Foto: Humas Kemenhut)

Hotspot di Kalsel, Sumsel, Riau dan Jambi Turun

Editor
31 Agustus 2026

JAKARTA – Hotspot di empat dari enam provinsi prioritas pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menunjukkan penurunan pada 29 Agustus...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.